<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan - Minasanews.com</title>
	<atom:link href="https://minasanews.com/tag/kejaksaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://minasanews.com/tag/kejaksaan/</link>
	<description>Berita Terkini dan Terupdate</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Nov 2023 02:02:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/01/cropped-minasanews-logo-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan - Minasanews.com</title>
	<link>https://minasanews.com/tag/kejaksaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pesan Kajati Sulsel Untuk Kajari Pangkep Jaga Marwah Kejaksaan dan Jangan Bermain Perkara</title>
		<link>https://minasanews.com/pesan-kajati-sulsel-untuk-kajari-pangkep-jaga-marwah-kejaksaan-dan-jangan-bermain-perkara/</link>
					<comments>https://minasanews.com/pesan-kajati-sulsel-untuk-kajari-pangkep-jaga-marwah-kejaksaan-dan-jangan-bermain-perkara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Nov 2023 02:02:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bermain]]></category>
		<category><![CDATA[Jaga]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Marwah]]></category>
		<category><![CDATA[Pangkep]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Pesan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://minasanews.com/?p=5754</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minasanews.Com.Makassar&#8212; Begitu banyak pesan-pesan moral disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer saat memimpin sertijab Kajari Pangkep dari Totok Roedianto kepada Nurul Wahidah...</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/pesan-kajati-sulsel-untuk-kajari-pangkep-jaga-marwah-kejaksaan-dan-jangan-bermain-perkara/">Pesan Kajati Sulsel Untuk Kajari Pangkep Jaga Marwah Kejaksaan dan Jangan Bermain Perkara</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Minasanews.Com.Makassar</strong>&#8212; Begitu banyak pesan-pesan moral disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer saat memimpin sertijab Kajari Pangkep dari Totok Roedianto kepada Nurul Wahidah Rifal, Senin (20/11/2023)  di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Salah satu pesan yang dititipkan Kajati Sulsel yakni agar Kajari Pangkep yang baru dilantik untuk selalu menjaga marwah Kejakasaan, tidak bermain perkara dan tidak mencoreng nama baik Kejaksaan.</p>
<p>Kekhawatiran Leonard Eben Ezer sangat beralasan karena tidak ingin kasus Kajari dan Kasipidsus Bondowoso terulang ditubuh pejabat Kejaksaan. Apa.yang menimpa oknum aparat Kejaksaan harus menjadi pembelajaran yang tidak pantas ditiru.</p>
<p>Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan hal itu saat melantik Pejabat Eselon III yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep yang baru Nurul Wahida Rifal, SH., MH. berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-602/C/11/2023 Tanggal 8 November 2023 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama atas nama Nurul Wahida Rifal, SH., MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep menggantikan Toto Roedianto, SH., S.Sos. yang mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lahat di Sumatera Selatan. Sebelumnya Nurul Wahida Rifal, SH.,MH menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan bahwa rotasi alih jabatan dilingkungan kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.</p>
<p> Upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks. </p>
<p>&#8220;Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip &#8216;the right man on the right place&#8217;,&#8221; ucap Leonard.</p>
<p>Berkenaan dengan hal tersebut, &#8221; Saya ucapkan selamat dan semoga sukses kepada saudari Nurul Wahida Rifal, SH, MH. Jabatan saudari adalah suatu amanah, maka saya yakin saudari akan menjaga amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT, tuhan yang maha esa,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Serta amanah yang diberikan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan selalu memberikan yang terbaik serta akan menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan saudari guna menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Negeri Pangkep di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum dan juga sebagai lembaga pemerintah yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat Sulawesi Selatan (khususnya) serta bangsa dan negara indonesia (umumnya).</p>
<p>&#8220;Diharapkan kepada saudari selaku pejabat yang ditunjuk pimpinan dapat melaksanakan amanah yang diberikan ini dengan cara laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh. Serta semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu,&#8221; tegas Leonard.</p>
<p>Leonard Eben Ezer Simanjuntak selalu mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan: “Pastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagai lembaga penegak hukum, saudari harus dapat memberikan suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, sedangkan sebagai lembaga pemerintah saudari harus mampu memberikan peran aktif guna mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. lakukan Strategi Kepemimpinan yang telah diinstruksikan Jaksa Agung melalui.</p>
<p>&#8220;Konsolidasi, Optimalisasi dan Public Trust (disingkat “kop”). Kemudian lakukan Strategi Kinerja yang selalu saya sampaikan dengan cara; Kolaborasi, Inovatif, Transformatif dan Adaptif (disingkat “kita”),&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Saat ini Jaksa Agung Republik Indonesia (bapak ST. Burhanuddin) terus bekerja keras bagaimana mengembalikan marwah kejaksaan melalui membangun legasi Kejaksaan yang lebih dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga dan meningkatkan Public Trust kepada Kejaksaan,&#8221; ungkap Leonard</p>
<p>&#8220;Saya minta saudara cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, saudari wajib menjaga integritas dan marwah kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor. cermati dan pedomani juga surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan bumn/bumd, serta tidak bermain perkara yang mencoreng institusi kejaksaan seperti kasus di Kejari Bondowoso yang mana Kajari dan Kasi Pidsus telah ditangkap oleh KPK terkait suap Proyek di Dinas PUPR,&#8221; pungkasnya( Udi)</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/pesan-kajati-sulsel-untuk-kajari-pangkep-jaga-marwah-kejaksaan-dan-jangan-bermain-perkara/">Pesan Kajati Sulsel Untuk Kajari Pangkep Jaga Marwah Kejaksaan dan Jangan Bermain Perkara</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://minasanews.com/pesan-kajati-sulsel-untuk-kajari-pangkep-jaga-marwah-kejaksaan-dan-jangan-bermain-perkara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM</title>
		<link>https://minasanews.com/kajati-sulsel-pantau-tes-cpns-kejaksaan-di-kampus-unm/</link>
					<comments>https://minasanews.com/kajati-sulsel-pantau-tes-cpns-kejaksaan-di-kampus-unm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 13:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[Di]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantau]]></category>
		<category><![CDATA[Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Tes]]></category>
		<category><![CDATA[UNM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://minasanews.com/?p=5637</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minasanews.Com.Makassar&#8211;Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Eser.memantau langsung pelaksanaan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil( CPNS), Jumat(10/11/2023) Kejati Sulsel bersama rombongan tiba di Menara...</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/kajati-sulsel-pantau-tes-cpns-kejaksaan-di-kampus-unm/">Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Minasanews.Com.Makassar</strong>&#8211;Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Eser.memantau langsung  pelaksanaan tes penerimaan calon pegawai negeri sipil( CPNS), Jumat(10/11/2023)<br />
<img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" class="alignnone size-medium wp-image-5639" srcset="https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-300x169.jpg 300w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-1024x576.jpg 1024w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-768x432.jpg 768w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-1536x864.jpg 1536w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241-800x450.jpg 800w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0241.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Kejati Sulsel bersama rombongan tiba di Menara Pinisi sekitar pukul 08.00 Wita, di Kampus Universitas Negeri Makassar di Jalan A.P Pettarani  Kecamatan Rappocini Kota Makassar.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak ini juga selaku ketua panitia pelaksanaan penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Kajati Sulsel ini membuka secara resmi acara ujian CPNS dan memberikan sambutan serta berpesan, agar seluruh peserta ujian mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi dengan tertib menjaga kondisi tetap aman sehingga proses berjalan dengan lancar.<br />
<img decoding="async" src="https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" class="alignnone size-medium wp-image-5640" srcset="https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-300x169.jpg 300w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-1024x576.jpg 1024w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-768x432.jpg 768w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-1536x864.jpg 1536w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168-800x450.jpg 800w, https://minasanews.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231110-WA0168.jpg 1600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><br />
Leonard memastikan seluruh Panitia dan Peserta Ujian tidak melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak terpuji yang bisa merusak marwah pelaksanaan kegiatan ujian seleksi CPNS ini.</p>
<p>Ia berharap hasil seleksi CPNS tahun 2023 dapat melahirkan adyhaksa-adyhaksa muda tangguh, memiliki integritas, moralitas dan komitmen untuk kemajuan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p>Orang nomor satu di Kejati Sulsel ini.menambahkan bahwa Pengadaan CPNS kejaksaan R.I. Tahun 2023 pada tingkat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan jumlah pelamar mencapai 10.222 orang.</p>
<p>&#8220;Terjadi peningkatan 300 persen jumlah peserta tes kali ini yang mengikuti proses seleksi dari tahun sebelumnya yang hanya diikuti sekitar 3.000 peserta,&#8221; ujar Leonard.</p>
<p>Ditambahkan Kajati bahwa dari 10.222 orang pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 8.382 orang termasuk didalamnya 38 orang penyandang disabilitas. </p>
<p>&#8220;Hal ini menunjukkan bahwa lembaga Kejaksaan R.I di Sulawesi Selatan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat sehingga banyak Pelajar dan Mahasiswa berlomba-lomba untuk masuk dan bergabung menjadi insan adhyaksa yang semakin humanis dan berkomitmen dalam penegakan hukum,&#8221; jelasnya.  </p>
<p>Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Pelaksanaan ujian CPNS Kejaksaan RI tahun 2023 tingkat Sulawesi Selatan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, mulai pelaksaan ujian tanggal 10 s.d 16 November 2023. </p>
<p>Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS tahun 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyemangati para peserta ujian agar terlebih dahulu berdoa kepada Yang Maha Kuasa untuk memohon kemudahan dan bimbingannya  dalam mengerjakan soal-soal dengan tenang sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia dan mendapatkan kelulusan.</p>
<p>&#8220;Pelaksanaan Ujian Tes CPNS tahun 2023 ini berjalan tanpa KKN, dan apabila ada pihak-pihak yang menawarkan, mengurus dan menjanjikan kelulusan agar tidak dipercaya dan Kajati Sulsel menyatakan akan menindak tegas oknum-okmum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; pungkasnya.( Udi)</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/kajati-sulsel-pantau-tes-cpns-kejaksaan-di-kampus-unm/">Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://minasanews.com/kajati-sulsel-pantau-tes-cpns-kejaksaan-di-kampus-unm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cermati Langkah Judicial Review, Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi</title>
		<link>https://minasanews.com/cermati-langkah-judicial-review-kewenangan-kejaksaan-tangani-kasus-korupsi/</link>
					<comments>https://minasanews.com/cermati-langkah-judicial-review-kewenangan-kejaksaan-tangani-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 May 2023 06:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan Unhas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Hamzah Halim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://minasanews.com/?p=2437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minasanews.com, Makassar &#8211; Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi...</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/cermati-langkah-judicial-review-kewenangan-kejaksaan-tangani-kasus-korupsi/">Cermati Langkah Judicial Review, Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Minasanews.com, Makassar &#8211;</strong> Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh M. Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.</p>
<p>Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana kourpsi oleh kejaksaan sebagaimanan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Judicial review yang diajukan yang bersangkutan saat ini teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003. Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.</p>
<p>Terhadap upaya judicial review yang diajukan pengacara terdakwa M. Yasin tersebut di atas, maka menurut Dekan fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim dapat kita cermati dari beberapa pendekatan, antara lain;</p>
<ol>
<li>Pendekatan historis:</li>
</ol>
<p>Dari hasil penelusuran saya, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 (empat) kali diajukan judicial review dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015. Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya MENOLAK semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Artinya bahwa dari aspek historis Mahkamah Konstitusi telah megadili perkara PUU kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi sudah empat kali menolak PUU tersebut. Dengan demikian maka dalam pandangan saya judicial review yang dilakukan oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan 4 (empat) Judicial Review sebelumnya yakni akan DITOLAK/ Tidak dikabulkan. Salah satu penyebabnya oleh karena batu uji yang akan digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara PUU yang diajukan M. Yasin ini masih sama dengan batu uji yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus 4 (empat) PUU sebelumnya, jadi rasanya sulit bagi Hakim Mahkamah untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan 4 (empat) putusan PUU sebelumnya.</p>
<ol>
<li>Pendekatan Susbtansi:</li>
</ol>
<p>Jika kita mencermati substansi dari Pasal yang dijudicial review oleh M. Yasin, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review oleh saudara M. Yasin tersebut.</p>
<ol>
<li>Pendekatan Politis</li>
</ol>
<p>Dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika justeru <em>conflic of interest</em> ini yang dalam pandangan saya sangat kental.</p>
<p><em>Yang pertama,</em> nampaknya pengajuan judicial review oleh M. Yasin ini adalah merupakan salah satu Langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya dapat lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.</p>
<p><em>Yang kedua, </em>sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum di republik ini. Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi Kejaksaan yang menurut banyak Lembaga survey saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi. Peluang kearah ini sangat terbuka lebar jika kita melihat kiprah kejaksaan satu tahun terakhir ini yang banyak membongkar dan menangani perkara-perkara mega korupsi di republik ini. Jadi menduga bahwa Langkah pengacara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan ini yakni M. Yasin seakan merupakan Langkah yang dimaksudkan untuk mengganggu atau mengalihkan focus intitusi kejaksaan dari focus dalam mengusut dan membongkar kasus mega korupsi beralih kepada menghadapi judicial review yang sudah berulang kali diajukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam penaganan perkara korupsi, meskipun hasil judicial-judicial tersebut hasilnya selalu sama yakni ditolak atau tidak dikabulkan oleh mahkah konstitusi.</p>
<p>Saya secara pribadi sangat berharap institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republic ini, terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. Ini yang harus focus dijaga dan ditingkatkan lagi kedepan. Tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap focus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu.</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/cermati-langkah-judicial-review-kewenangan-kejaksaan-tangani-kasus-korupsi/">Cermati Langkah Judicial Review, Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://minasanews.com/cermati-langkah-judicial-review-kewenangan-kejaksaan-tangani-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru</title>
		<link>https://minasanews.com/proyek-jembatan-gantung-nepo-ditinggal-kontraktor-kini-diusut-penyidik-kejari-barru/</link>
					<comments>https://minasanews.com/proyek-jembatan-gantung-nepo-ditinggal-kontraktor-kini-diusut-penyidik-kejari-barru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusdi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 May 2023 08:41:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Barru]]></category>
		<category><![CDATA[Diusut]]></category>
		<category><![CDATA[Gantung]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Nepo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://minasanews.com/?p=2256</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minasanews.Com.Barru&#8212; Kini Jembatan Gantung Desa Nepo kecamatan Mallusetasi diusut penyidik Kejaksaan Negeri Barru, setelah ditinggalkan pihak Kontraktor. Proyek senilai Rp 2,9 milyar ini terbilang...</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/proyek-jembatan-gantung-nepo-ditinggal-kontraktor-kini-diusut-penyidik-kejari-barru/">Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Minasanews.Com.Barru</strong>&#8212; Kini Jembatan Gantung Desa Nepo kecamatan Mallusetasi diusut penyidik Kejaksaan Negeri Barru, setelah ditinggalkan pihak Kontraktor. Proyek senilai Rp 2,9 milyar ini terbilang mangkrak karena rekanan tidak melanjutkan proses pengerjaan dari jembatan tersebut.</p>
<p> Padahal kehadiran jembatan gantung ini sangat diimpikan kehadirannya oleh warga dusun Lanrae dan dusun Nepo desa Nepo kecamatan Mallusetasi karena dengan adanya sarana tersebut, warga  tidak lagi jauh memutar jika ingin ke kampung seberang. </p>
<p>Sayang jembatan impian warga ini, ternyata belum bisa terwujud lantaran proyek senilai Rp 2.988.109.000 ini mangkrak, setelah pihak rekanan tidak melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.</p>
<p>Pembangunan Jembatan Gantung yang nyaris mendekati anggaran Rp 3 milyar ini memakai anggara bantuan keuangan Provinsi Sulsel senilai Rp 2, 9 milyar  tersebut dikerjakan pihak rekanan dari CV Tujuh April.</p>
<p>Semestinya proyek pembangunan jembatan gantung ini sudah rampung dipenghujung 2022 karena pelaksanaan proyek ini dimulai 15 desember 2022 dan berakhir 31 desember 2022.</p>
<p>Namun karena pihak rekanan memilih kabur, maka hingga bulan keempat periode 2023 dari proyek tersebut belum ada tanda-tanda akan dilanjutkan proses pengerjaannya. </p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman yang dikonfirmasi membenarkan jika kasus jembatan gantung ini sedang dalam proses penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket) dan beberapa pihak sudah kita mintai keterangan,&#8221; ujar Andi.Ardiaman.</p>
<p>Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Proyek Pembanguban Jembatan Gantung Nepo, Sugiarto yang dihubungi membenarkan jika rekanan proyek ini berhenti sendiri pada saat hendak dilakukan pemutusan kontrak.</p>
<p>&#8220;Diperkirakan ada masalah diiternal perusahaan tersebut sehingga semua materil dan peralatan sudah dibawa pergi. Tetapi kami sebagai PPK memang sudah melakukan proses pemutusan kontrak sebelum meninggalkan proyek ini,&#8221; ucap Sugiarto ketika itu.</p>
<p>Sugiarto juga menjelaskan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan kalau proyek ini akan ditender ulang di APBD perubahan.</p>
<p>&#8220;Meski sumber anggaran proyek ini berasal dari bantuan Keuangan Pemprov Sulsel. Tetapi proses tender dan anggaran tetap melalui APBD Kabupaten Barru,&#8221; pungkasnya.( Udi)</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/proyek-jembatan-gantung-nepo-ditinggal-kontraktor-kini-diusut-penyidik-kejari-barru/">Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://minasanews.com/proyek-jembatan-gantung-nepo-ditinggal-kontraktor-kini-diusut-penyidik-kejari-barru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sambut Dies Natalis, Fakultas Hukum Gelar FGD Bersama Komisi Kejaksaan RI</title>
		<link>https://minasanews.com/sambut-dies-natalis-fakultas-hukum-gelar-fgd-bersama-komisi-kejaksaan-ri/</link>
					<comments>https://minasanews.com/sambut-dies-natalis-fakultas-hukum-gelar-fgd-bersama-komisi-kejaksaan-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Mar 2023 10:15:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Diesnatalis]]></category>
		<category><![CDATA[hukum unhas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://minasanews.com/?p=1767</guid>

					<description><![CDATA[<p>Minasanews.com, Makassar &#8211; Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”....</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/sambut-dies-natalis-fakultas-hukum-gelar-fgd-bersama-komisi-kejaksaan-ri/">Sambut Dies Natalis, Fakultas Hukum Gelar FGD Bersama Komisi Kejaksaan RI</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Minasanews.com, Makassar &#8211;</strong> Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. FGD tersebut berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03).</p>
<p>Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D, menyampaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan Komisi Kejaksaan RI. Selain itu, mengenai tugas dan fungsinya.</p>
<p>“Reward terhadap Jaksa sangat penting diatur, termasuk pengaturan mutasi, jangka waktu jabatan dan kepastiannya. Untuk mahasiswa, ruang berupa pusat kajian di sebuah kampus seharusnya menjadi “rumah bersama”, baik berpikir kritis atau berpikir inovatif lainnya.” -ungkap Bhatara Ibnu PhD.</p>
<p>Adapun gerakan mahasiswa seperti demonstrasi juga penting. Mahasiswa harus mampu mengungkapkan ekspresinya, tetapi mahasiswa juga harus mampu menyadari. Terakhir, indikator kinerja berupa turunan dari program Presiden RI dan kebutuhan Kejaksaan harus disesuaikan. Ucapnya.</p>
<p>Dalam pemaparan selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hermanto, S.H., M.H, menyampaikan Focus Group Discussion Komisi Kejaksaan RI merupakan ruang bertemunya para Sivitas Akademika yang baik dilakukan. Banyak masalah yang menjadi tantangan kejaksaan dan penyamaan persepsi dapat menjadi kunci.</p>
<p>“FGD hari ini, berkaitan dengan profesionalisme kejaksaan, public trust, kejaksaan yang dekat dengan masyarakat, baik melalui pembangunan hingga isu strategis sebuah daerah.” &#8211; ungkap Hermanto SH MH</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel juga mengungkapkan pencapaian Kejati Sulsel dan menegaskan peran penting serta komitmen Kejaksaan RI.</p>
<p>Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, menyampaikan kemitraan Sivitas Akademika, yaitu Fakultas Hukum dengan Komisi Kejaksaan RI dapat berkorelasi dengan Perguruan Tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin. Beberapa peraturan perundang-undangan menunjang kemitraan tersebut.</p>
<p>“Kemitraan dapat dilakukan melalui Pusat Kajian Kejaksaan yang telah ada di Fakultas Hukum. Penelitian seperti restorative justice, kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai, isu strategis lainnya serta hal-hal berkaitan kearifan lokal maupun kegiatan lainnya.” – ungkap Prof Hamzah Halim</p>
<p>Untuk mahasiswa, FH-UH telah memiliki beberapa Unit Kegiatan Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Departemen dan organisasi lainnya serta sebuah klinik etik yang khusus menjadi pemantau Peradilan.</p>
<p>Dalam FGD ini, Dekan FH-UH memberikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi lintas universitas terkait. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.</p>
<p>The post <a href="https://minasanews.com/sambut-dies-natalis-fakultas-hukum-gelar-fgd-bersama-komisi-kejaksaan-ri/">Sambut Dies Natalis, Fakultas Hukum Gelar FGD Bersama Komisi Kejaksaan RI</a> appeared first on <a href="https://minasanews.com">Minasanews.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://minasanews.com/sambut-dies-natalis-fakultas-hukum-gelar-fgd-bersama-komisi-kejaksaan-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
