instagram youtube

FPR Sulsel Minta Polda Sulsel dan DLH Periksa Perijinan PT. Arah Enviromental Indonesia

admin - Penulis Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:39 WIB

Minasanews.com,Makassar- FPR segera meminta polda Sulsel memeriksa perizinan PT. Arah Enviromental Indonesia yang diduga tidak mengantongi izin operasional tengah maraknya perhatian terhadap lingkungan, sebuah perusahaan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) muncul sebagai sorotan negatif.

Meski beroperasi dengan janji untuk mengelola limbah berbahaya secara aman, perusahaan ini ternyata diduga tidak mengantongi kelengkapan izin resmi.

Tanpa kelengkapan beberapa izin, kegiatan operasional mereka menjadi ilegal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ketidakpatuhan perusahaan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan RS dan beberapa Perusahaan yang berkerjasama, yang merasa di rugikan.

Berbagai organisasi lingkungan dan aktivis pun mulai bersuara, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menutup perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Memberamo ke Barru Belajar Turunkan Stunting

Front pembebasan rakyat Sulawesi Selatan menyampaikan dugaan ada beberapa Perusahaan Pemusnah limbah dan transporter limbah di Makassar yang tisak mengantongi ijin lengkap.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan limbah berbahaya. Tanpa izin dan kontrol yang tepat, upaya menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi sia-sia, dan masyarakat akan terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang mengintai, salah satu yang di duga adalah PT.ARAH ENVIROMENTAL INDONESIA, Sehingga kami mendesak DLH kota makassar dan Polda Sul-Sel Untuk Menindak tegas perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin lengkap,”ucap Alif.

Menurut Alif beranjak dari hal tersebut sehingga perusahaan yang tidak mengantongi ijin lengkap dan tidak mengelolah limbah secara baik dapat menimbulkan efek polusi lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan ekonomi dan efek jangka panjangnya terhadap lingkungan di kota Makassar dan Sulawesi Selatan kedepan.

Baca Juga :  Bupati MYL Apresiasi Nakes Pangkep Masuk 3 Besar Teladan Sulsel

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan.

Peraturan Daerah, provinsi Sulawesi Selatan kota makasaar yang lebih khusus terkait pengelolaan limbah B3 dalam lingkup daerah atau kota.

Berita Terkait

Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 10.700 Pekerja Rentan dan THL
Barru Empat Tahun Berturut-Turut Dinobatkan Sebagai Kabupaten Sehat
Tim KKS Pusat Dua Hari Verifikasi Pangkep
Program Anti Mager Gubernur ASS Inspirasi Dokter Singapura
Pemkab Barru Pakai Telur Intervensi Protein Hewani Rumah GRI Gaspol
Puluhan Warga Pulau Karanrang Terserang Penyakit Cacingan, Satu Meninggal Dunia
Program Aksi Stop Stunting Sulsel Sasar 21 Desa Kelurahan di Barru
PIN Polio Serentak, Sasar Anak Usi 0 Hingga 7 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 23:08 WIB

Bupati MYL Berharap Program Genius Kurangi Stunting

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:08 WIB

Menkes Kagumi Tiga Program TP PKK Barru Turunkan Angka Stunting

Kamis, 23 Maret 2023 - 16:14 WIB

Dua Bayi Kembar di Desa Lempang Terindikasi Stunting

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:23 WIB

Andi Ina Klaim Perlindungan Naker Rentan Sejalan Visi Pemkab Barru

Sabtu, 18 November 2023 - 21:12 WIB

Bupati MYL Siap Bantu Sekretariat Ikatan Apoteker

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:29 WIB

Angka Stunting Barru Dalam Setahun Naik Drastis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:46 WIB

Tiga Anak Bupati MYL Ikut Vaksin Polio

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:56 WIB

Suardi Nilai Barru Turunkan Stunting Hingga 14,1 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB