instagram youtube

Cabuli Siswa, Oknum Guru di Barru Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 14 September 2026 - 14:13 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan putusan sidang kasus pencabulan siswa oleh Oknum Guru salah satu Sekolah Agama terkenal di Kabupaten Barru digelar Pengadilan Negeri Barru, Senin(14/9/2026). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim membacakan amar putusan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa, J(47).

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun amar putusan pihak MH menetapkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Oknum Guru yang juga Kepala Perpustakaan disekolah ini. Selama proses persidangan berlangsung, dilakukan secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur. Usianya baru 15 tahun dan saat kejadian pencabulan, siswa itu masih duduk dikelas III SLTP

Pembacaan vonis hukuman dari Majelis Hakim ini diakui Humas PN Barru, Arif Rachman Nur,SH,MH. “Putusan vonis sudah dibacakan pihak Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Barru, Riska Rina Rohiana Kalioko,SH didampingi anggota Majelis, Nurul Hulika Amelia Burhan,SH,MH dan Muhammad Afif Muhaimin,SH,” kata Arif Rachman Nur

Baca Juga :  Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Dalam amar putusan ini, Arif Rachman menyatakan terdakwa J( 42) sebagai Guru yang mencabuli siswanya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan setelah putusan ini, MH memberikan waktu sepekan kepada pihak JPU, terdakwa dan korban untuk melakukan upaya hukum.

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Mariorilangi,SH ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. “Kami masih ada waktu satu minggu untuk mempelajari amar putusan hakim,” ujar JPU Mariorilangi.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Pengakuan serupa juga disampaikan Ferari,SH sebagai pihak Advokat terdakwa yang baru saja mendampingi kliennya mengikuti sidang pembacaan putusan ini. Menurut Ferari yang didampingi dua anggotanya, Rusdi dan Lilis Suryani. Pihak terdakwa juga menyatakan belum menentukan langkah hukum, apakah tetap menempuh upaya hukum atau bagaimana. “Kita sebagai pihak Advokat juga masih pikir-pikir,” ujar Ferari.

Dalam sidang pembacaan putusan Vonis itu, korban tidak hadir hingga Majelis Hakim mengetuk palu sidang bahwa terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Proses sidang pembacaan putusan ini dijaga ketat aparat Kepolisian Polres Barru. Sedangkan pihak Advokat korban hngga selesai pembacaan vonis hakim belum memberikan tanggapan.( Udi)

Berita Terkait

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT
Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar
Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange

Berita Terkait

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:28 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:58 WIB

Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita