Minasanews.Com.Barru— Pembacaan putusan sidang kasus pencabulan siswa oleh Oknum Guru salah satu Sekolah Agama terkenal di Kabupaten Barru digelar Pengadilan Negeri Barru, Senin(14/9/2026). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim membacakan amar putusan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa, J(47).
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun amar putusan pihak MH menetapkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara untuk Oknum Guru yang juga Kepala Perpustakaan disekolah ini. Selama proses persidangan berlangsung, dilakukan secara tertutup karena korban merupakan anak dibawah umur. Usianya baru 15 tahun dan saat kejadian pencabulan, siswa itu masih duduk dikelas III SLTP
Pembacaan vonis hukuman dari Majelis Hakim ini diakui Humas PN Barru, Arif Rachman Nur,SH,MH. “Putusan vonis sudah dibacakan pihak Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Barru, Riska Rina Rohiana Kalioko,SH didampingi anggota Majelis, Nurul Hulika Amelia Burhan,SH,MH dan Muhammad Afif Muhaimin,SH,” kata Arif Rachman Nur
Dalam amar putusan ini, Arif Rachman menyatakan terdakwa J( 42) sebagai Guru yang mencabuli siswanya telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan setelah putusan ini, MH memberikan waktu sepekan kepada pihak JPU, terdakwa dan korban untuk melakukan upaya hukum.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Mariorilangi,SH ketika ditemui usai sidang pembacaan putusan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. “Kami masih ada waktu satu minggu untuk mempelajari amar putusan hakim,” ujar JPU Mariorilangi.
Pengakuan serupa juga disampaikan Ferari,SH sebagai pihak Advokat terdakwa yang baru saja mendampingi kliennya mengikuti sidang pembacaan putusan ini. Menurut Ferari yang didampingi dua anggotanya, Rusdi dan Lilis Suryani. Pihak terdakwa juga menyatakan belum menentukan langkah hukum, apakah tetap menempuh upaya hukum atau bagaimana. “Kita sebagai pihak Advokat juga masih pikir-pikir,” ujar Ferari.
Dalam sidang pembacaan putusan Vonis itu, korban tidak hadir hingga Majelis Hakim mengetuk palu sidang bahwa terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Proses sidang pembacaan putusan ini dijaga ketat aparat Kepolisian Polres Barru. Sedangkan pihak Advokat korban hngga selesai pembacaan vonis hakim belum memberikan tanggapan.( Udi)





















