instagram youtube

Wakil Rakyat Pangkep Restui Ranperda Jadi Perda Pilkades

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— DPRD Pangkep.secara resmi mengesahkan rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (2/10/2026)

Pengesahan Rancangan Peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah( Perda) merupakan langkah tepat dari Pemkab untuk mewujudkan Pilkades menjadi wadah dalam menghimpun aspirasi masyarakat desa dalam memilih pemimpin ditingkat desa.

Hal ini diakui Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani disela-sela pengasahan Perda Pilkades. Dengan hadirnya regulasi Pilkades berarti kita turut menciptakan aturan hukum dalam agenda demokrasi hingga ke tingkat desa.

“Ruang berdemokrasi tidak boleh dibatasi hanya dari tingkat pusat hingga daerah. Masyarakat desa juga butuh ruang demokrasi untuk menentukan pemimpin,” ujar Haris.

Baca Juga :  Korban Terjun disungai Pangkajene ditemukan

Perda tersebut menjadi angin segar bagi warga dari tujuh desa di Pangkep untuk menggelar pemilihan kepala desa. Ketujuh desa itu yakni Desa Parenreng, Kecamatan Sageri; Desa Punranga dan Alesipitto, Kecamatan Ma’rang; Desa Batara dan Taraweang, Kecamatan Labakkang; Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene; serta Desa Pammantauang, Kecamatan Liukang Kalmas.

Regulasi Perda Pilkades ini mengatur sejumlah ketentuan urgen mulai dari mekanisme dan persyaratan hingga pencalonan, calon.

Sementara itu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menilai pengesahan Perda Pilkades dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa proses demokrasi di tingkat desa akan berjalan lebih aman, apabila ada kepastian hukum.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Barru Yakin Palanro dan Cilellang Lebih Siap Ikut Lomba Desa Kelurahan

“ Melalui pengesahan Perda Pilkades akan menjadj langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum,” ujar MYL

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPRD Pangkep Haris Gani mengatakan pengesahan perda merupakan landasan pelaksanaan Pilkades sekaligus diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan mendorong lahirnya pemimpin desa yang berintegritas.

“Regulasi Perda Pilkades memuat banyak hal, mulai dari soal teknis dan tata cara pelaksanaan Pilkades. Bahkan Petda tersebut akan memberikan pembelajaran politik untuk masyarakat ditingkat lokal desa,” ujar Haris menambahkan.( Udi)

Berita Terkait

Komisi I DPRD Barru RDP BKPSDM Bahas CPNSD dan PPPK
Hasil Pantauan Bupati Barru Pilkades Serentak Aman dan Kondusif
Pj Sekda Barru Tegas Minta SPPG Patuhi Juknis
Pemkab Barru Keliling Tujuh Kecamatan Gelar GPM Selama Ramadan
Agenda Ini Mau Digelar PMII Hingga Temui Bupati Barru
Meriahkan Peluncuran Maskot SiPade, KPU Barru Bayar Penyanyi Dangdut Rp 190 Juta
Pesan MYL Sambut HUT 52 Korpri, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Usai Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI, Bupati MYL Serahkan Tali Asih

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 06:45 WIB

Ketua DPRD Barru Bersama Bupati Teken Nota Kesepahaman KUPA-PPAS 2023

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:57 WIB

PT Semen Tonasa Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Donor Darah dan Talkshow Kesehatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Komisi III DPRD Pangkep Desak Pengembang Serahkan Fasum ke Pemerintah

Senin, 2 Juni 2025 - 17:41 WIB

Harapan Andi Ina Indonesia Harus Maju Secara Moral

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 14:29 WIB

Direktur Semen Tonasa Pimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 78

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Sukses Kibarkan Merah Putih, Ini Sosok Petugas Paskibraka HUT ke 81 RI di Barru

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Sambut Even Off Road Sulsel, Bupati Barru Promosikan Wisata Lappa Laona

Berita Terbaru

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB

Nasional

Andi Ina Terima Penghargaan Bupati Pendukung Zakat Terbaik

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:31 WIB

Daerah

Wabup Barru Tekankan Pemilahan Sampah

Selasa, 13 Okt 2026 - 20:49 WIB

Daerah

Barru Pacu Distribusi Air Bersih

Senin, 12 Okt 2026 - 16:29 WIB