Minasanews.com,Makassar – Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang” dan berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential Makassar,Kamis (11/12/2025).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis. Dalam sambutannya, Syaifuddin menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi dan mekanisme pengendalian ruang agar pembangunan di Kota Makassar dapat berjalan selaras dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pembangunan yang tertib ruang, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Aguz Mulia, turut hadir bersama para narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan. Peserta kegiatan terdiri dari camat, lurah, dan perwakilan LPM dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.
Melalui kegiatan ini, Distaru Makassar berharap pemahaman terkait aturan pemanfaatan ruang dapat meningkat sehingga potensi pelanggaran tata ruang dapat diminimalkan. Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan penataan ruang kota demi terwujudnya Makassar yang lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan.





















