instagram youtube

DPRD Bersama Pemkab Barru Kompak Sepakati Perubahan Kedua Ranperda Nomor 7 Tahun 2016

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Minasanews.Com.Barru– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Barru, Kamis(3/7/2025) telah menyetujui dan menyepakati Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Barru, menandai langkah maju dalam penataan organisasi pemerintahan daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Alifandi Aska bersama para legislator lainnya. Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Barru,.Andi Ina Kartika Sari serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Proses pembahasan Ranperda ini telah melalui serangkaian tahapan panjang, dimulai dari pengajuan oleh pihak eksekutif, pembahasan di tingkat komisi, hingga rapat kerja dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap pasal dan ayat telah mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat Barru.

Baca Juga :  DPRD Barru Fasilitasi Tatib di Biro Hukum Pemprov Sulsel

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ranperda ini sangat krusial dalam menata kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” ujar Syamsuddin

Senada dengan itu, Bupati Barru juga mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas Ranperda ini. Menurutnya, penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian organisasi, termasuk penempatan sumber daya manusia yang kompeten, guna mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Bupati Barru Pimpin Upacara HUT Prokamasi RI ke 79

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Barru kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk merestrukturisasi dan mengoptimalkan fungsi-fungsi perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, efisiensi birokrasi, serta percepatan pencapaian target-target pembangunan daerah di masa mendatang. “Setelah persetujuan ini, Ranperda akan diajukan untuk proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bupati MYL Bagikan 200 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Desa dan Kelurahan di Kecamatan Balocci Wakil Pangkep Lomba Tingkat Provinsi
DPRD Barru Kunker Ranperda Luar Provinsi
Bupati MYL Harap Bantuan Warga Sasar Tiga Penanggulangan
Kades dan Lurah di Pangkep Raih Penghargaan Gubernur Sulsel
Aneh Bank BRI Barru Transfer Insentif Pegawai Syara Triwulan Ketiga, Kesra Bantah Proses Triwulan Kedua Saja Belum
Pesan Bupati Barru ke BAKD dan Inspektorat Usai Serahkan LKPD Unaudited
Ketua DPRD Barru Audience Bersama Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:43 WIB

Anggota DPRD Sulsel Pantau Pelayanan Dukcapil di MPP Barru

Jumat, 10 Maret 2023 - 21:23 WIB

Patmor Sabhara Polres Barru Amankan Pembalap Liar

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Andi Ina Bantah Tak Pernah Ada Pembahasan Nanas di DPRD Sulsel

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:28 WIB

Bupati MYL Dorong Galeri Dekranasda dan Aplikasi Balu na Majukan UMKM

Kamis, 23 November 2023 - 13:42 WIB

Suardi Support Kelompok Tani Atas Capaian LTT

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:52 WIB

Pekan Depan KUPA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024 Diserahkan le DPRD Barru

Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:32 WIB

Bupati MYL Apresiasi Kekompakan Peserta Gerak Jalan Indah

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Barru Bersama Bontang Gagas Kerjasama Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan

Berita Terbaru

Daerah

HKN Momentum Refleksi ASN Evaluasi Kinerja

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WIB

Dilarang Curi berita