Minasanews.Com.Barru— Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru yang menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin kepada tergugat Ketua DPP Golkar bersama Ketua DPD Golkar Sulsel, Ketua DPD Golkar Barru dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru. Akhirnya dinyatakan ditolak pihak Majelis Hakim dalam pembacaan sidang amar putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Barru, Kamis( 16/11/2023).
Penolakan ini diakui Penasehat Hukum pihak tergugat dari DPD Golkar Sulsel dan DPD Golkar Barru, Dr Amir Made Amin. “Kami sebagai PH sudah memperkirakan dari awal kalau pihaknya akan memenangkan gugatan ini ditingkat Pengadilan Negeri,” ujar Amir.
Amin menilai gugatan penggugat semestinya tidak langsung ke Pengadilan Negeri. Tetapi harus dimulai dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
Sementara itu pihak Penasehat Hukum Wakil Ketua.DPRD Barru H Kamil Ruddin dari Partner & Partners melalui salah seorang Perwakilan Pengacaranya, Aswar, SH mengaku belum menerima salinan putusan dan meminta kepada media ini agar konfirmasi dilakukan Jum’at setelah menerima salinan amar putusan dari PN Barru.
“Kita tunggu terbitnya Salinan Amar Putusan karena dalam pokok perkara NO (Niet Ontvantkelijk Verklaard) bukan ditolak,” ujar Aswar
Sebelumnya pihak Penasehat Hukum Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin dari Partner & Partners, Iskandar, SH menyatakan pihaknya sudah pernah mengajukan usulan penundaan Pergantian unsur pimpinan DPRD Barru yang dijabat H Kamil Ruddin sebagai kader partai Golkar ke Mahkamah Partai.
“Namun sampai sekarang pihak Mahkamah Partai Golkar tidak memberikan jawaban dan ruang sehingga klien kami menempuh pengajuan gugatan secara perdata ke PN Barru,” ucap Iskandar ketika itu. ( Udi)





















