MAKASSAR – MINASANEWS.COM Pengamat Politik Sulsel Adri Nugraha Pratama soal wacana kotak kosong pada Pilgub Sulsel 2024.
Secara ideal kata Nugraha, kotak kosong boleh-boleh saja dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah.
Ketika hanya ada satu pasangan calon yang maju, pemungutan suara tetap dilakukan melawan kotak kosong.
Ini diperbolehkan secara konstitusional. Namun, kata Nugraha fenomena ini justru menjadi sebuah anomali.
Nugraha menjelaskan harapan dari kontestasi pemilihan adalah menjadi ajang mencari putra-putri terbaik di setiap wilayah untuk disuguhkan kepada masyarakat.
“Sekarang ini situasinya sangat sulit bagi putra-putri terbaik untuk maju menjadi calon. Tentu ini menjadi suatu persoalan tersendiri. Menurut saya, calon yang melawan kotak kosong bentuk kritik,” ujarnya.
Direktur Utama Parameter Survei Indonesia ini juga menyatakan kritikan tajam masyarakat Sulsel terkait wacana kotak kosong bisa meluas.
“Jika masyarakat tidak memiliki pilihan dan tidak menyukai calon yang ada, mereka bisa memilih kotak kosong,” jelasnya.
Nugraha menjelaskan kotak kosong bisa menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pembangunan oligarki di mana ada kelompok tertentu yang mencoba membangun kekuasaan terhadap beberapa kelompok saja