instagram youtube

Bawaslu Kota Makassar: PPK dan PPS Rawan Bermain di Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pemilu 2024

Pemilu 2024

Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Baca Juga :  Kepala Badan Kesbangpol Makassar Dampingi Walikota Buka Great World Circus 2025

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang  dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.

Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Kanita Kahfi Bagi-bagi Bibit Cabai di Senam Bersama PAN

“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.

Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.

“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.

Berita Terkait

Laporan Memenuhi Syarat, Komisioner KPU-Bawaslu Barru Terancam Jalani Sidang DKPP
Anak Tokoh dan Pejabat Maju Caleg Potensi Rebut Suara Millenial
Kampanye dokter Ulfah Disambut Hangat Emak-emak Desa Paccekke
Pengusaha Papua Ingin Paketkan Dua Doktor Dipilbup Barru 2024
Imbas Debat Gagal, Anggaran KPU Barru Bakal Membengkak
Warga Mattirowalie Yakin dokter Ulfah-MHG Punya Pengaruh Besar Jika Pimpin Barru
Ketua KNPI Sulsel Nurkanita Maju Dipilkada Bantaeng Siap Kerja Bersama Sukseskan Pendidikan
Arus Bawah Indonesia Bicara Pemerataan Sosial ke Warga Desa Kebon Batur Demak

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:27 WIB

Bawaslu Barru Berkolaborasi Media Tingkatkan Pengawasan Partisipatif dan Redam Hoaks

Sabtu, 23 November 2024 - 16:49 WIB

Nelayan dan Petani Berarue Yakin Lebih Sejahtera Jika Dipimpin dokter Ulfah-MHG

Kamis, 2 Februari 2023 - 10:17 WIB

Kerabat Muda NH Sosialisasikan Nurdin Halid Lewat Lagu

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:21 WIB

Diduga Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Gowa Telusuri PPS Bermasalah

Senin, 24 Februari 2025 - 12:12 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Andi Ina Langsung Ganti Plh Sekda

Kamis, 7 November 2024 - 21:22 WIB

dokter Ulfah Diserang Kabar Tak Sedap, Bupati Barru Dituduh Kumpul Ketua RT/RW

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:21 WIB

Akui Blunder saat Pendaftaran Bacaleg, PKS Akan Lakukan Evaluasi

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:13 WIB

Bekerja Sama dengan KBRI, KPU RI Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Barru Soroti Sikap Tegang Peserta MTQ

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:01 WIB

Dilarang Curi berita