instagram youtube

Bawaslu Kota Makassar: PPK dan PPS Rawan Bermain di Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pemilu 2024

Pemilu 2024

Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Baca Juga :  JICA dan Kemenkumham Sulsel Sambangi Fakultas Hukum UNHAS Bahas Perundang-Undangan

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang  dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.

Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Sehari Dua Titik Kampanye TIS Temui Warga di Satu Kecamatan

“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.

Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.

“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.

Berita Terkait

TIS Optimis Mampu Sinergikan Ilmu Arsitek dengan Politik
dokter Ulfah-MHG Berdayakan UMKM, Hadirkan Gen Z Makan Gratis
Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol
Pelaku Industri Rokok Dukung Pesta Demokrasi Berjalan Damai
dokter Ulfah-MHG ‘ Diserang’ Black Champaign Dimasa Tenang
Amanah dokter Ulfah-MHG Jika Terpilih Pimpin Barru, Janji Naikkan Insentif Kader Posyandu
Tim Relawan Gen Z U-22 dokter Ulfah-MHG Bagi-bagi Sembako Untuk Sahabat Tuna Rungu
Lagu Goyang Dua Jari Hipnotis Massa Pendukung dokter Ulfah-MHG

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 18:51 WIB

TIS Ketua Tim Pemenangan Ulfah-MHG, Siap Back Up Warga Barru di Komisi V DPR RI

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:17 WIB

Arus Bawah Indonesia Konsolidasikan Prabowo-Gibran Sekali Putaran Lewat Forum Rakyat Bicara

Minggu, 26 Februari 2023 - 20:18 WIB

Anggota DPR RI H Muhammad Aras Bedah Ribuan Rumah Warga di Barru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Sah Syamsuddin Ketua DPRD Barru Defenitif, Disumpah Bersama Dua Wakil Ketua Dewan

Minggu, 18 Februari 2024 - 12:33 WIB

Warga Soppeng Tidak Terdaftar di DPT Ikut Coblos, TPS 1 Takkalasi Terancam PSU

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:43 WIB

Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu dan KPU Kota Makassar

Minggu, 17 November 2024 - 14:50 WIB

Warga Desa Gattareng Nilai Kampanye dokter Ulfah-MHG Paling Ramai Dibanding Paslon Lain

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Tomas Dusun Bawasaloe dan Emak-emak Labuange Galang Dukungan Pemilih Untuk dokter Ulfah-MHG

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita