instagram youtube

Bawaslu Kota Makassar: PPK dan PPS Rawan Bermain di Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pemilu 2024

Pemilu 2024

Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Baca Juga :  PDAM Makassar Tebar Kepedulian Lewat 12 Sapi Kurban di Iduladha 2025

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang  dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.

Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Perayaan Dharma Santi, Wali Kota Makassar Ajak Masyarakat Perkuat Moralitas Sosial

“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.

Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.

“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.

Berita Terkait

Andi Mirza Riogi Dipercaya Pimpin Fraksi DPRD Barru
Maju Calon anggota DPRD Provinsi Sulteng, Simak Profil Hari Paramuda Pengusaha Muda Sukses
Raih 121.892 Suara, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Terpilih Bupati dan Wabup Maros
Muh Ikhwan Aqhar Optimis Raih Dukungan Millenial Luwu Raya
Ambil Formulir Dilima Parpol, Arizaldy Aras Pilih Daftar Pertama Bacabup di PKS
DPRD Makassar Godok 3 Ranperda
Andi Ina Beri Bocoran ke Siswa Mau Pulang Kampung Bangun Barru
Sah! Firdaus Ditetapkan Sebagai Ketua IAP Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 07:31 WIB

Gen Z Air Bus Bintang 88 Deklarasi Demi Pemenangan Andi Ina-Abustan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:44 WIB

Suardi Hadiri Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:15 WIB

DPP GMI ( Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia ) Sesalkan Penundaan Pengumuman Bawaslu Daerah di 514 Kabupaten/Kota

Senin, 31 Juli 2023 - 12:26 WIB

DPD PAN Target Tiga Kursi di Parlemen Barru

Jumat, 22 November 2024 - 08:06 WIB

KPU Pangkep Perdana di Sulsel Distribusi Logistik Pilkada ke Pulau Terluar

Selasa, 19 November 2024 - 19:09 WIB

Warga Menrong Tetap Yakin Ulfah-MHG Jadi Pemenang Pilkada Barru 2024

Senin, 8 Mei 2023 - 09:20 WIB

Panaskan Mesin Menuju DPRD Sulsel , Muh Ikhwan Aqhar : Bismillah Selalu Menjadi Awal Ikhtiar Kita

Selasa, 2 April 2024 - 04:34 WIB

Nasdem Usung Siapa Dipilkada Barru 2024?, drg Ulfa, Lukman Atau TIS

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita