instagram youtube

Bawaslu Kota Makassar: PPK dan PPS Rawan Bermain di Pemilu 2024

admin - Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pemilu 2024

Pemilu 2024

Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.

Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.

Baca Juga :  Rakor KPU Pangkep Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dirangkai Penyerahan Santunan

Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang  dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.

Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.

Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Barru Disumpah Sebagai Wakil Rakyat

“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.

Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.

“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.

Berita Terkait

Kampanye dokter Ulfah-MHG Semakin Gencar, Dua Hari Sasar Wilayah Pegunungan
Empat Tokoh Incar Nasdem di Pilbup Barru
Novianti S.Labolo Caleg Cantik Partai Nasdem Dapil 6 Target 22 Ribu Suara
Program dokter Ulfah-MHG Tidak Asal Janji, Bantuan Gratis Untuk Nelayan Sudah Disiapkan
Paket Ulfa-MHG Tinggal Tunggu Pengesahan DPP Nasdem
Timsel Umumkan Seleksi Administrasi, 37 Bacalon Komisioner Bawaslu Sulsel Gugur
Program Diterima Semua Kalangan, Warga Garessi Tak Ragu Dukung Ulfah-MHG
Daftar Bacabup di PDIP, Andi Ina Sebut Inimi 2024

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Harapan Aras-Aska Maju Dipilkada, Barru Jadi Emas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:27 WIB

Tomas Dusun Bawasaloe dan Emak-emak Labuange Galang Dukungan Pemilih Untuk dokter Ulfah-MHG

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:07 WIB

Rekruitmen Calon Komisioner KPU Bantaeng, Sinjai dan Palopo Mulai Dibuka

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:32 WIB

Syamsuddin Hamid Ajak Warga Pangkep Dukung MYL-ARA

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:10 WIB

Kader Golkar Pangkep Tolak Syamsuddin Tinggalkan Partai

Senin, 16 Desember 2024 - 09:33 WIB

Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol

Kamis, 28 November 2024 - 09:01 WIB

Hasil Quick Qount Pemenangan Capai 45 Persen, Andi Ina-Abustan Victory Speech

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:12 WIB

Maju Calon Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Siap Optimalkan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita