Minasanews.com, Makassar- Tugas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan perkara mudah. Paling sering dan rawan digoda oleh pihak yang berkepentingan dalam Pemilu maupun Pilkada.
Godaan politik uang ini tentu tak lepas dari kepentingan pihak tertentu yang kerap ingin mengubah hasil Pemilu. Dimana penyelenggara tingkat bawah ini yang berpotensi melakukan permainan suara jika salah satu partai atau caleg tidak puas hasil perhitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bercermin dari Pileg 2019 lalu, Pengadilan Negeri Makassar setidaknya memutuskan tujuh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Makassar bersalah. Terdakwa divonis 4 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta.
Mereka adalah Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya yang divonis dengan hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta.
Sementara IAS, FA, MB, FR dan RM dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu berupa tindakan penggelembungan suara.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengalaman yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu menjadi pembelajaran baginya dan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap PPK dan PPS sampai saat ini.
Bahkan pihaknya telah mengingatkan kepada KPU Kota Makassar agar melihat integritas mereka. “Jadi kami sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk memilih orang yang tidak memiliki masalah terutama berafiliasi dengan partai politik,” kata Sri Wahyuningsih, Rabu (25/1/2023).
“Yang divonis oleh pengadilan kemarin (Hasil Pemilu 2019) tidak lagi menjadi penyelenggara,” bebernya.
Walau KPU sudah melakukan pelantikan terhadap PPK dan PPS, Bawaslu Kota Makassar tetap menerima aduan masyarakat, jangan sampai diantara mereka ada yang berafiliasi dengan partai politik. Apalagi pelaksanaan Pemilu masih cukup panjang.
“Kami masih menerima informasi dan kami akan menelusuri informasi tersebut, jika memang ada kami akan sampaikan ke KPU jika mereka terbukti. Kan ada calon penggantinya,” jelasnya.