instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Kaji LKPJ 2023, Legislator Barru ke DPRD Makassar

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Manuver Kubu Rival Jatuhkan Ulfah-MHG Tak Mempan, Warga Makin Ramai Dukung Paslon Nomor 2

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

dokter Ulfa Akhirnya Berpaket Ketua Golkar Barru Dipilkada
Niat Mappadeceng Jadi Alasan Andi Ina-Abustan Mau Berpasangan Dipilkada
Debat Calon Bupati dan Cawabup Pilkada Barru Bakal Sedot Anggaran Rp 350 Juta
Pengamat Politik : Danny Pomanto Curi Hati Masyarakat Toraja
Kampanye MYL-ARA Yakinkan Warga Kanaungan Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis
Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol
Ketua TIDAR Sulsel: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan
Ketua Umum HMI Cabang Makassar Dilengserkan,Utusan Delegasi Komisariat Tunjuk PJ Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:24 WIB

Hujan Jadi Penyemangat Andi Ina-Abustan Ikuti Gladi Bersih

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Program Bagus dan Kepribadian Merakyat, Warga Desa Manuba Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Nilai Program Sangat Realistis, Dua Eks Legislator Barru Dukung dokter Ulfah-MHG

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB

Jaring Pendaftar Bakal Calon Kepala Daerah, DPD Nasdem Barru Lakukan Rekruitmen Terbuka

Senin, 18 Maret 2024 - 09:00 WIB

Caleg Gerindra Kerabat Andi Amar Lolos ke DPRD Pangkep

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:02 WIB

dokter Ulfah-MHG Berdayakan UMKM, Hadirkan Gen Z Makan Gratis

Minggu, 15 September 2024 - 07:31 WIB

Gen Z Air Bus Bintang 88 Deklarasi Demi Pemenangan Andi Ina-Abustan

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:30 WIB

DPRD Makassar Godok 3 Ranperda

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita