instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:39 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  dokter Ulfah-MHG Tak Hanya Orasi, Tunjukkan Bukti Program Drone Pertanian

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Caleg Nasdem Dapil 1 Barru Asriadi Rijal Saat Terpilih Siap Wakafkan Gaji Untuk Program Inisiasinya

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Timsel KPU Sulsel Tetapkan 70 Nama Calon Komisioner yang Lolos Vermin
Kerap Tampil Sederhana Disetiap Hajatan, dokter Ulfah-MHG Dikagumi Warga
KPU Barru Sahkan Nomor Urut Paslon Bupati Wabup ARASKA 1, Ulfah-MHG 2 dan Andi Ina-Abustan 3
KPU Sahkan Andi Ina-Abustan Bupati dan Wabup Barru Terpilih
Diduga Tak Penuhi Syarat, Bawaslu Gowa Telusuri PPS Bermasalah
Pensiunan Kepsek Berjuluk ‘ Jenderal ‘ Mundur Dari Bacaleg Gerindra
Tidak ke Paslon Lain, Pemuda Nepo Berkomitmen Hanya Untuk dokter Ulfah-MHG
Sekretaris DPD Nasdem Pangkep: Kesepakatan MYL Berpaket Rahman Assegaf Internal Pribadi, Secara Partai Belum Resmi

Berita Terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:52 WIB

Dua Pimpinan Parpol Sulit Bersaing Didapil 6 Sulsel, Ketua Demokrat Barru Berpeluang

Sabtu, 29 April 2023 - 14:57 WIB

Ganjar di Elu-elukan Presiden saat Hadiri Peringatan OTDA di Makassar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Narasumber Pendidikan Politik Golkar, Ketua PWI Pangkep Bedah Peran Pers di Era Digital

Rabu, 24 Mei 2023 - 07:30 WIB

DPRD Makassar Godok 3 Ranperda

Senin, 22 Mei 2023 - 08:00 WIB

Cak Imin Makin Percaya Diri Setelah Melawat ke Makassar

Jumat, 22 November 2024 - 23:09 WIB

Adik Mantan Bupati Barru Ajak Warga Tanete Rilau Dukung dokter Ulfah-MHG

Senin, 4 Maret 2024 - 16:34 WIB

Dua Wakil Ketua DPRD Pangkep Berpotensi Tumbang Dipileg 2024

Senin, 18 Maret 2024 - 09:00 WIB

Caleg Gerindra Kerabat Andi Amar Lolos ke DPRD Pangkep

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Dilarang Curi berita