instagram youtube

KPK Imbau KPU, Protes Soal Caleg Terpilih tidak Perlu LHKPN

admin - Penulis Berita

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:14 WIB

Minasanews.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan.Hal itu tertuang dalam surat bernomor: B/2610/LHK.00.00/01-12/5/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU sehingga proses pemberian tanda terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik,” demikian dikutip dari cnn.

Baca Juga :  Ketua TIDAR Sulsel: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Simbol Keberhasilan Kepemimpinan Perempuan

Praktik pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Baca Juga :  Dukungan Relawan Bintang 88 Untuk INIMI Andi Ina-Abustan Harga Mati

Namun, aturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Inspektur KPK.

Berita Terkait

Empat Tokoh Incar Nasdem di Pilbup Barru
ARASKA Peraih Nomor Urut 1 Tampil Beda di Kantor KPU Barru, Datang Diantar Penunggang Berkuda Berpakaian Adat
Bawaslu Luncurkan Tim Respons Cegah Serangan Cyber Pemilu di 2024
Luluskan PPS yang Berafiliasi Parpol, KPU Makassar Pilih Bungkam
Program Berpihak Untuk Nelayan, Warga Lembae Sepakat Dukung dokter Ulfah-MHG
Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Tumbangkan Kotak Kosong
KPU Barru Gagal Gelar Debat Pertama, Kondisi Teknis Jadi Alasan Penundaan
Sah DPP Golkar Amanahkan Syamsuddin Muhiddin Jadi Ketua DPRD Barru

Berita Terkait

Senin, 1 Januari 2024 - 00:48 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun, Andi Nurhaldin Kunjungi Kediaman Konstituen di Manggala dan Panakkukang

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:14 WIB

Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan

Jumat, 22 November 2024 - 12:15 WIB

Lagu Goyang Dua Jari Hipnotis Massa Pendukung dokter Ulfah-MHG

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:13 WIB

Bekerja Sama dengan KBRI, KPU RI Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri

Selasa, 16 Mei 2023 - 08:07 WIB

Rekruitmen Calon Komisioner KPU Bantaeng, Sinjai dan Palopo Mulai Dibuka

Kamis, 4 Mei 2023 - 09:54 WIB

DPD Nasdem Barru ‘ Memanas ‘ Pengurus Desak Bendahara Mundur

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Dukungan Dua Pengusaha Barru Untuk Ulfah-MHG Murni Dari Hati Nurani

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:44 WIB

Kunker Legislator Barru Bahas Sisa Lahan Perkeretaapian

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita