instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Pimpin Sidang Paripurna LKPJ Bupati 2023

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Soliditas Jadi Strategi Bupati Andi Ina Jaga Kekompakan Bersama Forkopimda

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Harkopnas Momen Promosi Produk Hasil Koperasi Warga Barru
Andi Ina Prihatin Stunting Meningkat, Jumlah Kematian Ibu Melahirkan Capai 200 Orang
Pimpinan STIEM AMKOP Audiens Bupati Barru Bahas Rencana KKN Tematik
Bupati Pangkep Salurkan Ribuan Kilogram Bantuan Beras Pangan di Anrong Appaka
drg Ulfa Dorong Berbaur Fest Tumbuhkan UMKM dan Ekraf
Bupati MYL Bagikan Mesin Katinting dan Pompa Air Untuk Nelayan Pitusunggu
Cegah Kenakalan Siswa, Jaksa Kejari Pangkep Masuk Sekolah
Pangkep ‘Disindir’ Saat HUt, IPPM Ucapkan Selamat Sebagai Daerah Termiskin

Berita Terkait

Minggu, 21 April 2024 - 20:41 WIB

Legislator Barru Sasar Kecamatan Untuk Pembahasan LKPJ 2023 Bupati

Rabu, 28 Juni 2023 - 18:45 WIB

Peduli Korban Kebakaran, Aliansi Jurnalis Barru Serahkan Bantuan

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIB

Ini Pesan Wabup Abustan Untuk Peserta LK II Nasional HMI Cabang Barru

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:49 WIB

Dihadapan Wakil Rakyat, Suardi Paparkan Capaian Kinerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:36 WIB

Bupati Andi Ina Perkenalkan ‘ Jimbaran Baru Lapakkaka’ , Ajak Anak Mallusetasi Ambil Peran

Sabtu, 13 April 2024 - 22:14 WIB

Suardi Urai Dua Sisi Perspektif Dari Kerukunan Keluarga Arung Ralla

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:18 WIB

Suardi Nilai Keragaman Agama di Barru Tetap Ciptakan Kedamaian dan Toleransi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 06:26 WIB

Kepala ATR/BPN Barru Dimutasi, Suardi Beri Ucapan Selamat

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita