Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.
Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.
Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.
Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).
” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.
Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.
“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)





















