Minasanews.Com.Pangkep – DPRD Pangkep menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani. Di Ruang Sidang A, Jumat(3/7/2026)
Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan landasan evaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Saat.memimpin rapat peripurna, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani, didampingi Wakil Ketua I H. Andi Ilham Zainuddin,, dan Wakil Ketua II H. Tauhid dan turut dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Abd. Rahman Assagaf, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli dan sejumlah Pemkab Pangkep lainnya.
Usai pimpinan sidang membuka agenda ini oleh Ketua DPRD, rapat dilanjutkan lagi dengan agenda pembacaan surat penyampaian Ranperda oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pangkep Arisal Hasan.
Setelah Sekretaris DPRD membacakan surat itu. Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati. H. Abd. Rahman Assagaf menyampaikan penjelasan umum pemerintah daerah terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wabup Pangkep Abd. Rahman Assagaf menyampaikan terima kasih kepeda pihak DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Menurut Wabup penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 194 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Aturan tersebut merupakan amanat kepala daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan badan usaha milik daerah,” ujar Wabup Pangkep
Pemkab Pangkep juga mengapresiasi pihak legislatif atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabilitas.
Selanjutnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. ( Udi)





















