instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:39 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Warga Desa Gattareng Nilai Kampanye dokter Ulfah-MHG Paling Ramai Dibanding Paslon Lain

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Kabar Baik Untuk Warga Gempunge, dokter Ulfah-MHG Siapkan BPJS dan Pendidikan Gratis
Aska Mappe Rahasiakan Sosok Pendamping Dipilkada
Voter Bingung Memilih Sosok Pemimpin di PSSI
dokteŕ Ulfah-MHG Mulai Buktikan Program Nyata, Pemuda Tanete Dilatih Drone Robotik
NH Promosi Andi Ina Paket Herman Jaya di Pilbup Barru
Dilatih Narasumber Profesional, Tim Relawan Gen Z U-22 dokter Ulfah-MHG Gelar Make Up Class
Calon Bupati Milenial dokter Ulfah Dari Dusun ke Dusun Jaring Aspirasi Warga
KPU Sulsel Dapat Anggaran Pilgub 2024 Rp 408 M

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:20 WIB

dokter Ulfah Ngaku Siap Buktikan Janji Program Bantuan Jika Terpilih Pimpin Barru

Senin, 27 Mei 2024 - 10:27 WIB

dokter Ulfa Akhirnya Berpaket Ketua Golkar Barru Dipilkada

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:46 WIB

Berjaya Dipileg Raih 12 Kursi, Nasdem Percaya Diri Dipilbup Pangkep

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:43 WIB

Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Resmi di Buka oleh KPU

Rabu, 6 November 2024 - 07:13 WIB

Program dokter Ulfah-MHG Tidak Asal Janji, Bantuan Gratis Untuk Nelayan Sudah Disiapkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:19 WIB

KPU Barru Dorong Media-LSM Jadi Penyeimbang Informasi Pilkada

Minggu, 11 Agustus 2024 - 13:43 WIB

dokter Ulfah-MHG Sudah Kantongi Dua Rekomendasi Parpol

Senin, 16 Desember 2024 - 09:33 WIB

Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita