instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:39 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan KUA-PPAS APBD 2024

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Muh Ikhwan Aqhar: Garis Terdepan Millenial Duduk di Parlemen

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Suardi Nilai Sukses Pemilu Tanggung Jawab Bersama
Apel Siaga Pemilu Damai Bawaslu Dihadiri Wakil Ketua II DPRD Barru
dokter Ulfah-MHG Siap Jamin Ketersediaan Benih dan Pupuk
Heboh Kampanye Biasa dokter Ulfah-MHG Rasa Kampanye Akbar, Seribu Kursi Disiapkan Tak Cukup
Kamil Siapkan 7 Saksi Lawan Partai Golkar di PN Barru
Kampanye dokter Ulfah-MHG Semakin Gencar, Dua Hari Sasar Wilayah Pegunungan
Imbas Debat Gagal, Anggaran KPU Barru Bakal Membengkak
Warga 7 Kecamatan Yang Pernah Dikunjungi Rata-rata Berpihak ke dokter Ulfah-MHG

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:26 WIB

Tokoh Adat Ampiri Pastikan dokter Ulfah-MHG Bakal Unggul di TPSnya

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:55 WIB

Laporan Memenuhi Syarat, Komisioner KPU-Bawaslu Barru Terancam Jalani Sidang DKPP

Minggu, 11 Agustus 2024 - 09:13 WIB

Usai Rapat Pleno, Baliho Mudassir Diturunkan di Kantor Golkar Barru

Senin, 22 Mei 2023 - 08:00 WIB

Cak Imin Makin Percaya Diri Setelah Melawat ke Makassar

Jumat, 22 November 2024 - 23:09 WIB

Adik Mantan Bupati Barru Ajak Warga Tanete Rilau Dukung dokter Ulfah-MHG

Minggu, 15 Oktober 2023 - 14:41 WIB

Wakil Ketua DPRD Barru Serap Aspirasi Warga Balusu dan Soppeng Riaja

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Program Bagus dan Kepribadian Merakyat, Warga Desa Manuba Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:52 WIB

Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB