instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:39 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Calon Bupati Milenial dokter Ulfah Dari Dusun ke Dusun Jaring Aspirasi Warga

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Suami Ketua DPRD Sulsel Yulianto Badwi Unggul Didapil Makassar2

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

dokter Ulfah-MHG Berdayakan UMKM, Hadirkan Gen Z Makan Gratis
Mantan Legislator DPRD Barru Usung Putranya Rizaldi Auliah Maccaleg di Dapil 1
Luluskan PPS yang Berafiliasi Parpol, KPU Makassar Pilih Bungkam
Panaskan Mesin Menuju DPRD Sulsel , Muh Ikhwan Aqhar : Bismillah Selalu Menjadi Awal Ikhtiar Kita
Warga Jalange Minta ke Andi Ina Tanggul Pantai Ditinggikan
Program Bantuan Serba Gratis dokter Ulfah-MHG Jadi Daya Tarik Warga Barru
Dua Caleg Golkar Barru ‘Dumba- dumba Hadapi PSU
Ketua KPU Pangkep Hadiri Apel Pelepasan Personil dan Logistik

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 11:14 WIB

Golkar Sulsel Didesak Segera Tetapkan Plt Ketua Golkar Barru

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Ulfah-MHG Siap Wujudkan Barru Dua Kali Lebih Maju Lebih Baik dan Lebih Sejahtera

Minggu, 12 Februari 2023 - 10:57 WIB

KPU Sulsel Akan Siapkan TPS Khusus Pemilu 2024

Kamis, 25 Mei 2023 - 08:22 WIB

Anak Tokoh dan Pejabat Maju Caleg Potensi Rebut Suara Millenial

Rabu, 27 November 2024 - 06:19 WIB

KPU Pangkep Musnahkan 1.456 Surat Suara Pilgub dan Pilbup

Selasa, 9 Mei 2023 - 19:21 WIB

Berebut Kursi DPRD Sulsel, PKS Utus 25 Srikandi

Rabu, 17 Mei 2023 - 06:29 WIB

Cawapres Indonesia Timur Mencuat, Pengamat Sebut Penerus JK Belum Nampak

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:32 WIB

Syamsuddin Hamid Ajak Warga Pangkep Dukung MYL-ARA

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Abustan Kaji Sampah Bersama Pemkab se Sulsel

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:44 WIB

Nasional

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB

Dilarang Curi berita