instagram youtube

Golkar Memanas, Wakil Ketua DPRD Barru Gugat Ketua DPP dan DPD di PN

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 8 November 2023 - 18:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Internal Partai Golkar semakin memanas pasca usulan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Barru H Kamil Ruddin. Tak terima dengan usulan tersebut, Kamil kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua DPP Partai Golkar Erlangga Hartato, Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.

Sidang pemeriksaan saksi dalam gugatan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Barru dan Kamis(9/11/2023) akan kembali perkara gugatan H Kamil Ruddin bergulir di PN dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelumnya pihak penggugat Kamil Ruddin melalui tim Penasehat Hukumnya dari Partner.& Partners telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum H Kamil Ruddin mengajukan empat pihak tergugat yakni Erlangga sebagai Ketu DPP Partai Golkar, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar Barru Syamsuddin Muhiddin.

Baca Juga :  Golkar Optimis Kembali Rebut Kursi Ketua DPRD Barru

Sementara itu Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel dan DPD.II Golkar Barru, Dr Amir Made Amin, SH, MH, yang dikonfirmasi Rabu(8/11/2023) membenarkan adanya gugatan kepada empat pihak Pengurus partai Golkar.

Mulai dari Ketua DPP Partai Golkat Erlangga Hartarto, Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Syamsuddin Muhiddin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru.

Materi gugatan yang diajukan Pak Kamil yakni adanya usulan penggantian dirinya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Barru. Hanya saja dalam gugatan ini, saya dipercayakan sebagai Kuasa Hukum dari Ketua DPD I Golkar Sulsel dan Ketua DPD II Golkar Barru.

Baca Juga :  Andi Ina Kartika Berniat Pulang ke Barru Mappedeceng Kampung Halaman

Doktor Ilmu Hukum ini menilai gugatan H Kamil Ruddin terlalu prematur untuk diajukan ke lembaga peradilan. “Semestinya lebih awal ditempuh penyelesaian secara internal partai. Salah satu diantaranya kalau memang mau menggugat, seharusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,” ujar Amir.

Tetapi kata Amir, ” Justru gugatan ke Mahkamah Partai itu tidak ditempuh pihak H Kamil sebagai kader Golkar. Yang diajukan pihak penggugat hanya bentuk persuratan ke Mahkamah Partai dan sama sekali tidak pernah ada pendaftaran gugatan dari pihak Kamil,” jelasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Golkar Optimis Kembali Rebut Kursi Ketua DPRD Barru
Andi Ina Kartika Berniat Pulang ke Barru Mappedeceng Kampung Halaman
TP Target Golkar Barru 2024 Harus Rebut Jabatan Bupati dan Ketua DPRD
Sehari Dua Titik Kampanye TIS Temui Warga di Satu Kecamatan
Aska Mappe Rahasiakan Sosok Pendamping Dipilkada
dokter Ulfah-MHG Janji Prioritas Modernisasi Pertanian dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol
Harapan Badko HMI Sulselbar Dalam Seleksi Komisioner KPU Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Senin, 19 Februari 2024 - 10:14 WIB

Kalah Dipilkades Cilellang, Rudy Hartono Menang Dipileg

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:15 WIB

Pemilukada Sukses Tanpa Sengketa, KPU Barru Tetap Evaluasi Diri Melalui FGD

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:15 WIB

Andi Ina Pulang Kampung di Barru Sasar Enam Titik Tiga Kecamatan

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:12 WIB

Maju Calon Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Fahrizal Siap Optimalkan Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Januari 2024 - 20:54 WIB

AGH Faried Wajedy Terharu Do’akan Anies Saat Silaturahmi di Ponpes DDI

Jumat, 22 November 2024 - 08:06 WIB

KPU Pangkep Perdana di Sulsel Distribusi Logistik Pilkada ke Pulau Terluar

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:13 WIB

Chaidir Syam-Suhartina Bohari Sudah Borong 18 Kursi Dari Empat Parpol

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita