instagram youtube

Golkar Memanas, Wakil Ketua DPRD Barru Gugat Ketua DPP dan DPD di PN

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 8 November 2023 - 18:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Internal Partai Golkar semakin memanas pasca usulan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Barru H Kamil Ruddin. Tak terima dengan usulan tersebut, Kamil kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua DPP Partai Golkar Erlangga Hartato, Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.

Sidang pemeriksaan saksi dalam gugatan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Barru dan Kamis(9/11/2023) akan kembali perkara gugatan H Kamil Ruddin bergulir di PN dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelumnya pihak penggugat Kamil Ruddin melalui tim Penasehat Hukumnya dari Partner.& Partners telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum H Kamil Ruddin mengajukan empat pihak tergugat yakni Erlangga sebagai Ketu DPP Partai Golkar, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar Barru Syamsuddin Muhiddin.

Baca Juga :  Sulsel II DPR RI Dapil Neraka Rebutan Para Tokoh

Sementara itu Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel dan DPD.II Golkar Barru, Dr Amir Made Amin, SH, MH, yang dikonfirmasi Rabu(8/11/2023) membenarkan adanya gugatan kepada empat pihak Pengurus partai Golkar.

Mulai dari Ketua DPP Partai Golkat Erlangga Hartarto, Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Syamsuddin Muhiddin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru.

Materi gugatan yang diajukan Pak Kamil yakni adanya usulan penggantian dirinya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Barru. Hanya saja dalam gugatan ini, saya dipercayakan sebagai Kuasa Hukum dari Ketua DPD I Golkar Sulsel dan Ketua DPD II Golkar Barru.

Baca Juga :  DPC PPP Barru Akan Teruskan Berkas Pendaftaran Andi Ina ke DPW

Doktor Ilmu Hukum ini menilai gugatan H Kamil Ruddin terlalu prematur untuk diajukan ke lembaga peradilan. “Semestinya lebih awal ditempuh penyelesaian secara internal partai. Salah satu diantaranya kalau memang mau menggugat, seharusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,” ujar Amir.

Tetapi kata Amir, ” Justru gugatan ke Mahkamah Partai itu tidak ditempuh pihak H Kamil sebagai kader Golkar. Yang diajukan pihak penggugat hanya bentuk persuratan ke Mahkamah Partai dan sama sekali tidak pernah ada pendaftaran gugatan dari pihak Kamil,” jelasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Ulfah-MHG Siap Wujudkan Barru Dua Kali Lebih Maju Lebih Baik dan Lebih Sejahtera
Ketua Bawaslu Barru Tantang Pengawas Tidak Takut Lawan Pelanggar Pemilu
KPU Barru Tiga Hari Buka Pendaftaran Cabup dan Wabup
RMS Sebut Bupati Barru Suardi Saleh Masuk Daftar 10 Bakal Cawagub Nasdem
Luluskan PPS yang Berafiliasi Parpol, KPU Makassar Pilih Bungkam
Pemkot dan Pemprov Sharing Anggaran Pilwali Makassar
Rela Tinggalkan PNS Demi Jalur Politik, Kini Nur Hasbiah Jadi Anggota DPRD Sulsel
Andi Ina-Abustan Sukses Jalani Gladi Kotor Jelang Pelantikan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 07:31 WIB

Gen Z Air Bus Bintang 88 Deklarasi Demi Pemenangan Andi Ina-Abustan

Kamis, 18 Mei 2023 - 09:15 WIB

Pileg 2024 di Sulsel, NasDem-Golkar Kuasai Gelanggang

Senin, 11 November 2024 - 12:37 WIB

Dukungan MRT Bersama Warga Magganjeng Harga Mati Untuk dokter Ulfah-MHG

Rabu, 23 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Orasi Dr Haeruddin Serukan Warga Tanete Rilau Solid Dukung dokter Ulfah-MHG

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Ketua DPD Nasdem Barru Beri Spirit Kemenangan Untuk Ulfah-MHG

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:18 WIB

Kamil Fasih PAW Sultan Abdurrahman di DPRD Pangkep

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:45 WIB

Ketua DPD Nasdem Pangkep MYL Daftar di PAN

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:44 WIB

Kunker Legislator Barru Bahas Sisa Lahan Perkeretaapian

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita