instagram youtube

Golkar Memanas, Wakil Ketua DPRD Barru Gugat Ketua DPP dan DPD di PN

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 8 November 2023 - 18:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Internal Partai Golkar semakin memanas pasca usulan pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Barru H Kamil Ruddin. Tak terima dengan usulan tersebut, Kamil kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Ketua DPP Partai Golkar Erlangga Hartato, Ketua DPD Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua Ketua Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.

Sidang pemeriksaan saksi dalam gugatan ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Barru dan Kamis(9/11/2023) akan kembali perkara gugatan H Kamil Ruddin bergulir di PN dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelumnya pihak penggugat Kamil Ruddin melalui tim Penasehat Hukumnya dari Partner.& Partners telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum H Kamil Ruddin mengajukan empat pihak tergugat yakni Erlangga sebagai Ketu DPP Partai Golkar, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Ketua Fraksi Golkar Barru Syamsuddin Muhiddin.

Baca Juga :  Kapolres Barru Sebut Operasi Bina Kusuma Tekan Angka Kejahatan

Sementara itu Kuasa Hukum DPD I Golkar Sulsel dan DPD.II Golkar Barru, Dr Amir Made Amin, SH, MH, yang dikonfirmasi Rabu(8/11/2023) membenarkan adanya gugatan kepada empat pihak Pengurus partai Golkar.

Mulai dari Ketua DPP Partai Golkat Erlangga Hartarto, Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel, Ketua DPD II Golkar Barru Mudassir Hasri Gani dan Syamsuddin Muhiddin yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru.

Materi gugatan yang diajukan Pak Kamil yakni adanya usulan penggantian dirinya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Barru. Hanya saja dalam gugatan ini, saya dipercayakan sebagai Kuasa Hukum dari Ketua DPD I Golkar Sulsel dan Ketua DPD II Golkar Barru.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Doktor Ilmu Hukum ini menilai gugatan H Kamil Ruddin terlalu prematur untuk diajukan ke lembaga peradilan. “Semestinya lebih awal ditempuh penyelesaian secara internal partai. Salah satu diantaranya kalau memang mau menggugat, seharusnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar,” ujar Amir.

Tetapi kata Amir, ” Justru gugatan ke Mahkamah Partai itu tidak ditempuh pihak H Kamil sebagai kader Golkar. Yang diajukan pihak penggugat hanya bentuk persuratan ke Mahkamah Partai dan sama sekali tidak pernah ada pendaftaran gugatan dari pihak Kamil,” jelasnya. ( Udi)

Berita Terkait

Debat Kedua Pilkada Barru Digeser Dari Gedung ke Hotel Bintang 4
Kemah Demokrasi KPU Pangkep Sasar Pemilih Pemula
Aklamasi, Chaidir Syam Pimpin kembali BM PAN
Euforia Dukungan Semakin Menyala, Ribuan Warga Hadiri Kampanye dokter Ulfah-MHG
dokter Ulfa Akhirnya Berpaket Ketua Golkar Barru Dipilkada
Warga Menrong Tetap Yakin Ulfah-MHG Jadi Pemenang Pilkada Barru 2024
Sah DPP Golkar Amanahkan Syamsuddin Muhiddin Jadi Ketua DPRD Barru
Anggota Bawaslu Sulsel Periode 2023-2028 Resmi Dilantik, Rahmat Bagja Kukuhkan Mardiana Rusli Sebagai Ketua

Berita Terkait

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:17 WIB

Arus Bawah Indonesia Konsolidasikan Prabowo-Gibran Sekali Putaran Lewat Forum Rakyat Bicara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Koalisi PKB-PPP Bentuk Fraksi Kebangkitan Persatuan

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:30 WIB

Arus Bawah Indonesia Bicara Pemerataan Sosial ke Warga Desa Kebon Batur Demak

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:48 WIB

Rusdi Layong Ketua Partai Gelora Luwu Timur Masuk Bursa Calon Bupati Luwu Timur

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:52 WIB

Dua Pimpinan Parpol Sulit Bersaing Didapil 6 Sulsel, Ketua Demokrat Barru Berpeluang

Selasa, 17 September 2024 - 08:55 WIB

Rela Tinggalkan PNS Demi Jalur Politik, Kini Nur Hasbiah Jadi Anggota DPRD Sulsel

Sabtu, 2 November 2024 - 06:26 WIB

Dihadapan Warga Labuange, dokter Ulfah-MHG Paparkan Program Berkelanjutan

Kamis, 12 Oktober 2023 - 10:11 WIB

Suardi Nilai Sukses Pemilu Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita