instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:17 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Direktur PT. Barru Mandiri Nusantara Salurkan 850 Paket Sembako

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Pendaftar Ke Empat Diparpol Ini, Andi Ina Kartika Harap Dukungan PKS
Rela Tinggalkan Agenda Lain, dokter Ulfah Pilih Sambangi Korban Kebakaran
Ketua DPRD Barru Saksikan Pemusnahan Kertas Suara Rusak
Bappilu Nasdem Hindari Bahas Pilbup Barru, Pilih Fokus Pileg
Terima Surat ‘ Sakti’ Dari DPP Nasdem, drg Ulfah-MHG Resmi Berpasangan di Pilkada Barru
Guru Mengaji, Imam Masjid dan Pegawai Syara Pilih Tetap Setia Dukung Ulfah-MHG
Suardi Tanda Tangan Deklarasi Kampanye Damai
Muh Ikhwan Aqhar Optimis Raih Dukungan Millenial Luwu Raya

Berita Terkait

Minggu, 2 Juni 2024 - 16:32 WIB

Tak Puas Putusan Bawaslu, Caleg PPP Laporkan Lima Komisioner KPU Barru ke DKPP

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:49 WIB

Prihatin Petugas Pemilu Tumbang, Suardi Pantau Pemeriksaan Kesehatan KPPS

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:14 WIB

Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:32 WIB

Syamsuddin Hamid Ajak Warga Pangkep Dukung MYL-ARA

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Senin, 27 Februari 2023 - 20:34 WIB

Legislator DPR RI Muhammad Aras Serahkan Ratusan Beasiswa PIP di Maros

Minggu, 15 September 2024 - 17:20 WIB

Gen U-22 dokter Ulfah-MHG Gratiskan Workshop Konten Kreatif Untuk Anak Muda

Minggu, 10 November 2024 - 18:04 WIB

dokter Ulfah-MHG Siap Ditagih Janji Politiknya Jika Terpilih Pimpin Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita