instagram youtube

Klarifikasi Isu Medsos, Pemkab Barru Siapkan Rp 5 Miliar Untuk Insentif Guru PAUD

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Barru— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang harus dipatuhi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Kepala Disdikbud, Milawaty, S.Sos., M.M., dalam Klarifikasinya, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan keberpihakan kepada guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN.

Baca Juga :  DPRD Barru Hadirkan 6 OPD Bahas Progres APBD Pokok 2023

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, Pimpinan Daerah pada bulan February lalu menugaskan Dinas Pendiikan dan kebudayaan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kepastian masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Bupati Barru Sebut Peringatan Maulid Selalu Dihadiri Banyak Perempuan

Milawaty juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih jauh, pada pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK/PAUD atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini dan mensukseskan wajib belajar 13 tahun. Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga demi mewujudkan pendidikan yang semakin berkualitas di Kabupaten Barru.

Penyampaian tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD .

“Mari Bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun Pendidikan yang lebih baik”, pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Barru Harap Izin Tambang Jadi Kewenangan Kabupaten
Pemkab Barru Siapkan Rp 16 Milyar Bayar THR ASN
Ruas Jalan Pujananting Pakai APBN Rp 50 Milyar
Suardi Gratiskan Umrah Pegawai Syara Imam Masjid dan Pemenang STQH
Suardi Minta Warga Lompo Riaja Tanamkan Hidup Cinta Damai
Kunker Legislator Barru di BPSDM Sulsel Konsultasi CPNS dan PPPK
Tiga Kadis Kompak Luncurkan Inovasi
Komisi Irigasi Rekomendasi Petani Pangkep Agar Tanam dan Panen Tepat Waktu

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Bupati Barru Baca Sambutan Erick Thohir di Hari Sumpah Pemuda

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Wakil Rakyat Barru Bahas Isu Swasembada Pangan Nasional Bersama Distan Sulsel

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:45 WIB

Kunker Legislator Barru Bahas Efisiensi Anggaran Bersama DPRD Maros

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:11 WIB

DPRD Pangkep Kaji Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:15 WIB

Dikucur Anggaran Inpres Jalan Daerah, Bupati MYL Ucap Terima Kasih ke Jokowi

Senin, 10 April 2023 - 13:50 WIB

Komisi 3 DPRD Barru Soroti Belanja Gaji Pegawai OPD Tertentu

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:35 WIB

Pimpinan Bank Sulselbar Barru Berganti, Suardi Terima Undian Double Untung Sepeda Motor

Jumat, 15 September 2023 - 06:38 WIB

Ketua DPRD Barru Serahkan Empat Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB