instagram youtube

Klarifikasi Isu Medsos, Pemkab Barru Siapkan Rp 5 Miliar Untuk Insentif Guru PAUD

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Barru— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang harus dipatuhi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Kepala Disdikbud, Milawaty, S.Sos., M.M., dalam Klarifikasinya, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan keberpihakan kepada guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN.

Baca Juga :  Ketua IKA UNHAS Sebut Bupati Barru Paling Rajin Komunikasi Pemerintah Pusat

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, Pimpinan Daerah pada bulan February lalu menugaskan Dinas Pendiikan dan kebudayaan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kepastian masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Wabup Barru Warning Tidak Ada Proses Belanja Anggaran Sebelum Bupati Pimpin Rakor

Milawaty juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih jauh, pada pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK/PAUD atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini dan mensukseskan wajib belajar 13 tahun. Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga demi mewujudkan pendidikan yang semakin berkualitas di Kabupaten Barru.

Penyampaian tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD .

“Mari Bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun Pendidikan yang lebih baik”, pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pansus 1 DPRD Barru Belajar Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan di Badung
Bupati Pangkep Sebut Satyalencana Karya Satya Wujud Penghargaan Negara Kepada ASN
Bupati Andi Ina Ajak Jamaah Masjid Durratul Hayat Bersatu Mappadeceng
Beragam Program CSR PT PLN Indonesia Power Bantu Warga Barru
“Diklat Finance for Non Finance” Dorong Karyawan Memahami Dampak Finansial dalam Setiap Keputusan Kerja
Gubernur Andalan Bareng Bupati MYL Jalan Sehat Anti Mager.Bersama Puluhan Ribu Warga
Semen Tonasa Lepas Tim Reaksi Cepat Menuju Gunung Bawakaraeng Pantau Keselamatan Pendaki
Sambut HBDI Ikatan Dokter Barru Gelar Senam Lansia Tai Chi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:28 WIB

PSBM Forum Strategis Pertemukan Beragam Jejaring

Jumat, 22 November 2024 - 08:29 WIB

Bapemperda DPRD Barru Gelar Rapat Propemperda

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Kejati Sulsel Puji Kejari Barru Mampu Wujudkan Program Zero Indekos

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:45 WIB

Bupati Barru Dorong Kader Gappembar Jadi Orang Sukses

Jumat, 17 Maret 2023 - 18:21 WIB

Bupati MYL Dampingi Andi Fashar Ziarah ke Makam Raja Bone di Siang

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:44 WIB

Kapolres Barru Harap Pesta Adat Desa Nepo Jadi Magnet Pariwisata

Minggu, 21 April 2024 - 20:47 WIB

DPRD Barru Jaring Aspirasi Publik Kaji Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:54 WIB

Manfaatkan Limbah Kantor Sebagai Bahan Alternatif, PT Semen Tonasa Gelar MOU Bersama Bank Indonesia

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita