Minasanews.Com.Barru— Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2007. Kini dalam pembahasan bersama antara tiga Komisi di DPRD Barru berkolaborasi bersama pihak Perbankan dan Bagian Ekonomi Pemkab Barru membedah mekanisme dan kesiapan lembaga-lembaga finance dalam penerapan dari regulasi PP No 4 tahun 2007 ini.
Kolaborasi tiga Komisi di DPRD Barru untuk membedah hal ini dipimpin oleh Ketua Komisii II DPRD Barru dalam rapat bersama yang digelar disalah satu ruang Komisi, Senin(18/11/2024). “Salah satu dari tiga fokus yang kita bedah adalah mekanisme dan kesiapan lembaga-lembaga finance dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucap Syamsu Rijal.( Udi)