instagram youtube

Lima Saksi Dihadirkan Disidang Wakil Ketua DPRD Barru Versus Pengurus Golkar

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 9 November 2023 - 19:23 WIB

Minasanews.Com.Barru–Ada lima saksi yang dihadirkan pihak penggugat dan tergugat dalam sidang pemeriksaan saksi dari kasus perseteruan Wakil Ketua DPRD Barru dengan pihak Partai Golkar dalam sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Barru yang digelar Kamis(9/11/2023).

Satu diantara saksi itu, dari Ketua Fraksi Gabungan Ummat( FGU).H Syahrullah sempat dicecar pertanyaan Majelis hakim dalam persidangan ketujuh ini. Dalam sidang tersebut juga, dua pihak Penasehat Hukum dari penggugat dan tergugat sempat berdebat.

Diawal sidang, Majelis Hakim sempat mengajukan pertanyaam kepada saksi dari Ketua Fraksi Gabungan Ummat( FGU). Apakah saudara Kamil selama menjadi anggota dewan pernah tidak aktif dan melakukan pelanggaran kode etik? Syahrullah secara terbuka menjawab bahwa yang bersangkutan sangat aktif mengikuti kegiatan ke dewanan.

“Sepengetahuan saya selama menjadi legislator, Kamil tidak pernah melanggar kode etik dan selalu aktif mengikuti seluruh agenda dewan,” ujar Syahrullah.

Bukan hanya pihak Majelis Hakim yang mencecar pertanyaan kepada wakil partai Demokrat DPRD Barru ini. Dua pihak Penasehat hukum juga ikut mencecar pertanyaan secara bergantian kepada Syahrullah sehingga kedua PH tergugat dan penggugat sempat saling berdebat.

Beruntung Ketua MH dari seorang perempuan itu, hanya satu kali mengetok palu untuk menertibkan perdebatan tersebut, sehingga kedua PH ini langsung terdiam.

Salah satu PH tergugat yang juga Anggota Badan Advokasi DPP Golkar. Menyatakan pertanyaan hakim seputar tugas Kamil sebagai anggota dewan dan aktifitasnya dalam tugas ke dewanan disanggah tim kuasa hukum tergugat bahwa pertanyaan hakim ke saksi Syahrullah tidak ada hubungannnya dengan materi gugatan.

Baca Juga :  DPRD Barru Agendakan Konsultasi UU Kabupaten ke DPR RI

Dari kondisi ini kemudian memancing munculnya perdebatan dua pihak PH yang sempat bersitegang. Dr Amir Made Amin sebagai PH tergugat meminta ke Majelis Hakim agar pertanyaan PH Penggugat tidak mengajukan pertanyaan berulang-ulang.

Dalam keterangan lain juga diungkapkan Kuasa Hukum pihak tergugat melalui Dr Amir jika pengajuan gugatan penggugat tidak bisa dikatakan sebuah perkara karena secara internal boleh dikatakan belum diproses melalui Mahkamah Partai. Apalagi pihak gugatan penggugat belum teregister di Mahkamah Partai.

Sementara pihak PH Penggugat yang dipimpin Iskandar, SH, MH membantah hal ini. “Kami sudah mengajukan. Hanya saja pihak Mahkamah Partai yang tidak memberikan ruang gugatan,” ujar Iskandar sebagai PH Penggugat dari Partner & Partners ini.

Masih dalam persidangan ini kesaksian Ketua FGU DPRD Barru sempat diajukan pihak PH Penggugat kepada Syahrullah.

PH Penggugat mengajukan pertanyaan kepada saksi bahwa apakah penggugat pernah melanggar kode etik. Saksi saat itu menjawab bahwa “Kamil tidak pernah melanggar kode etik,” ucap Syahrullah.

Begitu pula saat Perwakilan Badan Advokasi DPP Golkar mengajukan pertanyaan terkait tidak adanya gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai. Tetapi Hakim sempat menyela dan membela pendapat saksi bahwa saksi tidak perlu tahu soal seperti apa gugatan ke pihak Mahkamah Partai.

Baca Juga :  Bupati MYL Support Deklarasi Anti Intoleransi dan Radikalisme

Majelis hakim kemudian kembali meminta supaya tidak ada pertanyaan yang terkesan mengambang yang akhirnya mengundang perdebatan karena salah satu dari pertanyaan PH tergugat yakni mempertanyakan alat kelengkapan dewan.

Begitu pula dengan kehadiran Saksi ahli Dr.Herdiansyah, SH,L.L.M yang diajukan pihak penggugat yang dalam pernyataannya bahwa sesuai aturan Mahkamah Konstitusi bahwa seseorang hanya bisa diberhentikan dari anggota parpol jika proses hukum telah selesai. Begitu pula dengan evaluasi kinerja seseorang mesti ada patronnya.

Dr Herdiansyah Hamzah, SH, L.L.M sebagai saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Mulawarman menyatakan sengketa politik harus menghargai hingga selesainya perselisihan kemudian dilakukan pergantian. Saksi ahli ini juga menyarankan agar sengketa parpol diselesaikan secara internal. “Tetapi jika sampai tidak ada hasil penyelesaian, maka jalur Pengadilan Negeri bisa ditempuh,” ujar Herdiansyah.

Disesi akhir sidang ketujuh yang berlangsung hingga sore ini. Saksi tergugat juga menghadirkan tiga saksi dari Pengurus Golkar DPD II Barru. Diantaranya Anggota DPRD Barru H Rusdi Cara, Abubakar dan seorang Pengurus Golkar Barru lainnya.

Satu diantara saksi itu, Abubakar sempat memberikan kesaksian dihadapan MH. Abubakar memberikan penilaian bahwa Kamil dinilai kurang berkontribusi aktif sejak Oktober 2017. “Diantaranya jarang turun bersama pengurus Golkar menemui konstituen. Kalau pun turun kemungkinan jalan sendiri dan tidak dilaporkan ke pengurus partai Golkar,” ucap Abubakar dalam kesaksiannya.( Udi)

Berita Terkait

Pasutri Hebat Dari Pangkep Berpeluang Lolos ke DPR RI dan DPRD Sulsel
DPC PPP Barru Akan Teruskan Berkas Pendaftaran Andi Ina ke DPW
Arus Bawah Indonesia Bicara Pemerataan Sosial ke Warga Desa Kebon Batur Demak
Andi Ina Janji Bikin Surat Edaran Pertama, Hentikan Aktifitas ASN Saat Adzan Berkumandang
KPU Barru Kolaborasi Media-LSM Optimalisasi Pendidikan Pemilih
Maju Calon anggota DPRD Provinsi Sulteng, Simak Profil Hari Paramuda Pengusaha Muda Sukses
Gegara Terima Uang Caleg Rp 200 Ribu, PPK dan PPS Dipecat
Danny Pomanto Ikuti Fit and Proper Test Caketum PDI Sulsel, Dapat Undangan Khusus dari DPP

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:01 WIB

Tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Cawabup Resmi Terdaftar di KPU Barru

Jumat, 11 April 2025 - 09:57 WIB

Solid Dukung Rahayu Saraswati, TIDAR Sulsel Nyatakan Sikap Jelang Kongres Nasional

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:52 WIB

Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Selasa, 23 Januari 2024 - 19:49 WIB

Pengusaha Papua Ingin Paketkan Dua Doktor Dipilbup Barru 2024

Jumat, 13 September 2024 - 09:59 WIB

Sosialisasi 4 Pilar Anggota DPR RI HM Aras Rasa Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:44 WIB

KPU Barru Gagal Gelar Debat Pertama, Kondisi Teknis Jadi Alasan Penundaan

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:15 WIB

DPP GMI ( Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia ) Sesalkan Penundaan Pengumuman Bawaslu Daerah di 514 Kabupaten/Kota

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:13 WIB

Garap Dukungan Warga,TIS Siap Lanjutkan Perjuangan Bu dokter

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB