instagram youtube

Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:14 WIB

Minasanews.Com.Barru— Meski hasil Pilkada Barru tak sampai bersengketa ke Mahkamah Konstitusi( MK). Namun Pasangan Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Barru Andi Ina Kartika-Abustan masih harus bersabar menanti jadwal pelantikan menyusul adanya penundaan pelantikan. Penyebab penundaan itu karena ada 9 daerah yang menggelar Pilkada di Sulsel yang mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum( PHPU) ke Mahkamah Konstitusi( MK).

Padahal awalnya jadwal pelantikam serentak pasangan Bupati dan Wabup terpilih rencananya akan dilantik 13 Februari 2025. Tetapi karena ada sembilan kasus Pilkada yang didaftarkan di MK. Akhirnya ikut berimbas kepada pasangan Bupati dan Wabup terpilih yang justru tidak bersengketa ke MK.

Seperti yang dialami Bupati dan Wabup terpilih kabupaten Barru Andi Ina Kartika Sari-Abustan terpaksa mengalami penundaan pelantikan yang rencana kembali lagi dilantik secara serentak pada 13 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemilukada Sukses Tanpa Sengketa, KPU Barru Tetap Evaluasi Diri Melalui FGD

Jadwal inipun masih dinilai tentatif oleh banyak pihak karena pihak MK akan menghadapi jadwal sidang sengketa PHPU yang cukup padat sehingga berdampak pada penundaan pelantikan kepala daerah.

Pihak KPU Barru sendiri tidak memberikan keterangan rinci karena jadwal pelantikan sudah diluar ranah keweangan pihak Komisi Pemilihan Umum. “Untuk soal jadwal Pelantikan Pasangan Bupati Wabup terpilih masuk ranah kewenangan Kemendagri,” ujar Ketua KPU Barru Abdul Syafah.

“Kami hanya sampai pada penetapan Pasangan Bupati dan Wabup terpilih. Apalagi sudah ada surat petunjuk dari KPU Pusat sehingga kita tinggal menjadwalkan rapat pleno untuk menyusun jadwal rapat Penetapan, pasangan Bupati dan Wabup terpilih,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kemah Demokrasi KPU Pangkep Sasar Pemilih Pemula

Kendati demikian proses PHPU di MK tak akan mempengaruhi jadwal penetapan Kepala Daerah terpilih karena pihak Mahkamah Konstitusi( MK) sudah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi( BRPK).

Kemudian KPU Pusat telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi melalui surat Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024. Surat edaran yang diterbitkan KPU Pusat Senin(6/1/2025) yang menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan penetapan tiga setelah penerbitan surat edaran tersebut. Sehingga penetapan akan dilakukan serentak pada tanggal 9 Januari 2025.( Udi)

Berita Terkait

KPK Imbau KPU, Protes Soal Caleg Terpilih tidak Perlu LHKPN
Kampanye dokter Ulfah Sasar Dua Desa di Balusu
Pemilukada Sukses Tanpa Sengketa, KPU Barru Tetap Evaluasi Diri Melalui FGD
PSU TPS 1 Takkalasi Diduga Rawan Jadi Ajang Jual Beli Suara
Didukung NH, Herman Jaya Target 2.500 Suara di Dapil 1 Barru
TP Target Golkar Barru 2024 Harus Rebut Jabatan Bupati dan Ketua DPRD
Dua Caleg Golkar Barru ‘Dumba- dumba Hadapi PSU
MPW PP Sulsel Dukung INIMI, MPC Barru Terbelah Dukung Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Pasca Mundur, Abustan Ngaku Sudah Setor Berkas Pensiun Dini ke Andi Ina

Kamis, 27 Februari 2025 - 09:58 WIB

Komisi II DPRD Barru Kaji Pakan Ternak dan Perikanan di Bone

Senin, 11 November 2024 - 12:37 WIB

Dukungan MRT Bersama Warga Magganjeng Harga Mati Untuk dokter Ulfah-MHG

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:23 WIB

Bappilu Nasdem Barru Optimis Teguh Iswara Suardi Raih Kursi DPR RI

Selasa, 28 Februari 2023 - 05:34 WIB

Timsel Umumkan Seleksi Administrasi, 37 Bacalon Komisioner Bawaslu Sulsel Gugur

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:56 WIB

Maju Calon anggota DPRD Provinsi Sulteng, Simak Profil Hari Paramuda Pengusaha Muda Sukses

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:47 WIB

Tiga Ketua Parpol di Barru Berpeluamg Amankan Kursi Dewan

Minggu, 22 September 2024 - 14:17 WIB

Tim Relawan dokter Ulfah-MHG Fasilitasi CPNS Bimbel SKD

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita