Minasanews.com,Makassar- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal terkait sengketa Pilkada Makassar 2024 pada 4–5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara INIMI, Husnul Mubarak, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan mereka akan diterima.
“Kami memiliki bukti kuat, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Kami optimis gugatan ini akan masuk ke tahap pembuktian di MK,” ujarnya, Jumat (31/1/2025) malam.
Lebih lanjut, Husnul mengkritik tim hukum pasangan Appi-Aliyah (MULIA), yang menurutnya tidak memahami materi gugatan dengan baik.
“Pengacara MULIA gagal paham total. Mereka menanggapi materi yang berbeda dari yang ada dalam petitum gugatan kami. Ini sangat lucu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tim INIMI telah menyertakan bukti jelas mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan di 1.877 TPS di Makassar, yang menurut mereka merupakan bagian dari pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami menyampaikan bukti dugaan pemalsuan tanda tangan di 308 TPS, tetapi mereka malah menanggapi seolah hanya terjadi di 39 TPS. Ini menunjukkan mereka tidak memahami data dengan benar,” tambahnya.
Selain itu, Husnul menyoroti strategi tim hukum MULIA yang lebih banyak menyerang secara personal daripada membahas substansi gugatan.
“Kami menyayangkan bahwa mereka lebih fokus pada aspek verbal terkait hubungan kekeluargaan Wali Kota daripada membahas pokok masalah dalam gugatan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan tim INIMI, tanpa dugaan kecurangan tanda tangan palsu, hasil Pilkada Makassar seharusnya menunjukkan kemenangan bagi pasangan mereka dengan perolehan suara 42,46%, diikuti oleh SEHATI (31,01%), MULIA (23,03%), dan AMAN (3,50%).
Dengan keyakinan atas bukti yang mereka ajukan, tim INIMI berharap MK menerima gugatan mereka dan menetapkan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan MK dalam putusan dismissal akan menjadi langkah awal yang menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut akan diuji lebih lanjut.
A. Dugaan Temuan Tanda Tangan Palsu
- Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu Terkecil: 60 TTD
- Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu Terbesar: 310 TTD
- Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu dengan Frekuensi Tertinggi: 60 hingga 142 TTD per TPS
- Rata-Rata Dugaan Tanda Tangan Palsu Per TPS:
- (60 + 142) / 2 = 101 TTD per TPS
- Total Dugaan Tanda Tangan Palsu di Pilkada Kota Makassar:
- 101 x 1.877 = 189.577 TTD Palsu
- Jumlah Total Pemilih dalam C-Rekap: 599.092 Pemilih
- Persentase Dugaan Tanda Tangan Palsu:
- 189.577 / 599.092 = 31,64%
B. Temuan Presentase Dugaan Kesengajaan Tidak Diedarkannya Undangan Pemilih (Saksi)
- Pemilih Mulia = 0%
- Pemilih Sehati = 10%
- Pemilih INIMI = 90%
- Pemilih Aman = 0%
C. Komposisi Pemenang yang Seharusnya Jika Tidak Ada Kecurangan TSM
- Mulia:
- 54,72% → 54,72% – 31,64% = 23,03%
- Sehati:
- 27,85% + (10% × 31,64%) = 31,01%
- INIMI:
- 13,98% + (90% × 31,64%) = 42,46%
- Aman:
- 3,50% (tidak berubah)
D. Urutan Pemenang Tanpa Kecurangan Tanda Tangan Palsu
- INIMI = 42,46%
- Sehati = 31,01%
- Mulia = 23,03%
- Aman = 3,50%
E. Perbandingan Dengan Survey Minggu Terakhir Jelang Pencoblosan
- INIMI = 40,35%
- Sehati = 30,15%
- Mulia = 22,10%
- Aman = 4,40%
- SV = 3,00%





















