instagram youtube

Andi Ina Janji Bentuk 55 Koperasi Merah Putih

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 22:52 WIB

Minasanews.Com.Barru— Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa sore (29/04/2025)

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih”, ucapnya

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Baca Juga :  12 Plt Kades Diberhentikan, Mantan Kembali Jabat Kades

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

“Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan”, terangnya

Baca Juga :  Pemkab Barru dan Legislatif Bersinergi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.( Udi)

Berita Terkait

Suardi Nilai Polres Ciptakan Kondisi Barru Aman Kondusif
Pemkab Barru Tuan Rumah Pertemuan Tiga Wabup
Program 100 Hari Andi Ina-Abustan Usung 9 Program Unggulan
Safari Ramadan Bupati MYL Bagi-bagi Sembako di Masjid Babul Khair Desa Kabba
Pekan Depan DKPP Jadwalkan Sidang Perdana KPU dan Bawaslu Barru
Ketua DPRD Barru Hadiri Pembukaan Gerakan Pangan Murah
Bupati Barru Harap Pasca Pemantauan Pasar Harga Pangan Pokok Terkendali
Komisi III DPRD Barru Siap Berkolaborasi Bersama OPD Pemkab

Berita Terkait

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:59 WIB

Legislator Barru Gelar Rapat Pembahasan RPJPD

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:23 WIB

Bamus DPRD Barru Serahkan Pengaturan Jadwal Pembahasan Ranperda Inisiatif ke Bapemperda

Jumat, 3 Februari 2023 - 06:48 WIB

Pangkep Keciprat Bantuan Pemprov Sulsel Rp 23,2 Milyar

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:52 WIB

Dinkes Pangkep Gelar GERMAS Sejak 2017

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:31 WIB

Dinas PU Bina Marga Sulsel Diminta Komisi III Atasi Banjir Jika Terjadi di Barru

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:03 WIB

Sasaran Kunker Anggota Parlemen Barru Dua Kantor Dewan di Sulbar

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:22 WIB

Wabup Abustan dengan AKBP Dodik Ibarat Tom And Jerry

Rabu, 9 April 2025 - 13:15 WIB

Bupati Andi Ina Warning Kepala OPD, Jangan Berani Potong SPPD Bawahan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita