instagram youtube

Ini Tujuh Pelanggaran Paling Diincar Operasi Zebra Pallawa 2025

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 18 November 2025 - 12:11 WIB

Minasanews.Com. Barru – Polres Barru resmi menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelaksanaan operasi yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas ini ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, Senin (17/11/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin 2025. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

Baca Juga :  DPRD Barru Gelar Rapat Paripurna Penetapan Renja Dewan 2025

Selain penindakan secara elektronik maupun konvensional, Operasi Zebra juga disertai edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai SOP, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

“Pelaksanaan Operasi Zebra ini selain dilakukan penindakan melalui ETLE maupun tilang konvensional, personel di lapangan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Adapun Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

Baca Juga :  DPRD Barru Kirim Dua Tim Kunker Ranperda RTRW

a. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.

b. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

d. Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.

e. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

f. Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
g. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).

h. Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

Berita Terkait

Suardi Nilai Desain Maskot SiPade Luar Biasa
Bupati Andi Ina Soroti Aset Pemprov Pelabuhan Polejiwa
Plt Ketua TP PKK Barru Harap Peserta Lomba Kelurahan dan Desa Tidak Kerja Sistem Kebut Semalam
Awasi Proyek APBD Pemprov Sulsel, Ketua DPRD Sulsel Sasar Dua SMA Negeri di Barru
Tiga Hari Tinggalkan Rumah, Kakek Ditemukan Tak Bernyawa
PT Semen Tonasa Tuan Rumah Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di Hadiri PJ Gubernur dan Bupati Pangkep
Pimpinan Bank Sulselbar Barru Berganti, Suardi Terima Undian Double Untung Sepeda Motor
Ketua TP PKK Pangkep Sasar SLB dan Panti Asuhan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Senin, 13 Februari 2023 - 16:52 WIB

Air Sungai Pangkajene Meluap, Pencarian Bocah Korban Tenggelam Ditunda

Senin, 27 Februari 2023 - 16:55 WIB

Proyek Jembatan Gantung Desa Nepo Rp 2,9 Milyar Mangkrak

Senin, 23 Juni 2025 - 13:09 WIB

Empat Warga Pangkep Dapat Bantuan Bedah Rumah dari UPZ Semen Tonasa

Selasa, 4 November 2025 - 15:44 WIB

Kerja Inovatif Andi Ina Bukti Nyata Untuk Barru

Kamis, 14 Desember 2023 - 06:52 WIB

Wakil Rakyat Barru Kunker RTRW Luar Provinsi Selama 4 Hari

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:12 WIB

Ketua DPRD Barru Harap Harkitnas Jadi Moment Kebangkitan Warga

Minggu, 22 Oktober 2023 - 06:29 WIB

Bapemperda DPRD Barru Terima Tim Pansus II DPRD Soppeng

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:07 WIB

Petugas SPBU Siawung Ngaku Kerap Disodori Uang Palsu Dari Pembeli BBM

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB