instagram youtube

Ini Tujuh Pelanggaran Paling Diincar Operasi Zebra Pallawa 2025

Rusdi - Penulis Berita

Selasa, 18 November 2025 - 12:11 WIB

Minasanews.Com. Barru – Polres Barru resmi menggelar Operasi Zebra Pallawa 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelaksanaan operasi yang mengedepankan Satuan Lalu Lintas ini ditandai dengan pelaksanaan gelar pasukan yang dipimpin Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap, S.I.K., M.H di halaman Mapolres Barru, Senin (17/11/2025).

Dalam amanatnya, Kapolres Barru menegaskan bahwa Operasi Zebra merupakan bagian dari kalender operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar setiap tahun untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang Operasi Lilin 2025. Ia mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

Baca Juga :  Pasca Bupati Barru MOU, Giliran BKPSDM PKS BKD Pemprov Jabar

Selain penindakan secara elektronik maupun konvensional, Operasi Zebra juga disertai edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Kapolres menekankan agar seluruh personel mengedepankan keselamatan diri, bertindak sesuai SOP, serta menghindari tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

“Pelaksanaan Operasi Zebra ini selain dilakukan penindakan melalui ETLE maupun tilang konvensional, personel di lapangan tetap melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas,” ujar Kapolres.

Adapun Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Pallawa 2025 yaitu:

Baca Juga :  Suardi Ajak Petani Ikuti Kesepakatan Mappalili

a. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.

b. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.

c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

d. Pengendara yang tidak memakai helm standar serta kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spektek / knalpot brong.

e. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

f. Pengendara atau pengemudi yang melawan arus.
g. Kendaraan over dimensi/over loading (ODOL) serta TNKB tidak sesuai ketentuan (termasuk plat gantung).

h. Pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan dan melakukan balapan liar.

Berita Terkait

Wabup Abustan Ajak ASN Dihari Otoda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Bersama Warga Desa Harapan Bangun Jembatan Darurat
Kemiskinan Ekstrim Barru Terendah di Sulsel
DPRD Barru Surati BBPJN, Agendakan RDP Jembatan Pesse
KKN-T 54 UNIVERSITAS BOSOWA MENGAJAK WARGA SOSIALISASI SADAR WISATA MENGGUNAKAN VESPA DI PANTAI LAGUNA BARRU.-
Andi Ina-Abustan Bagi-Bagi Kaos Warna Kuning Untuk Petugas Kebersihan
Bupati Andi Ina Berbagi Tali Kasih Untuk Anak Panti Asuhan dan Petugas Kebersihan
Suardi Tunaikan Janji Perbaikan Jalan Rusak Ruas Jalan Tiga Desa di Kecamatan Barru

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 05:15 WIB

Sambut Hari Jadi ke 55, Semen Tonasa Lakukan Donor Darah Kerja Sama PMI Kota Makassar

Rabu, 9 April 2025 - 12:52 WIB

Pemkab Barru Dorong DDI Mangkoso Jadi Simbol Ikon Kota Santri

Senin, 27 Februari 2023 - 16:55 WIB

Proyek Jembatan Gantung Desa Nepo Rp 2,9 Milyar Mangkrak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:05 WIB

Dihadapan NH, Bupati Andi Ina Paparkan Capaian dan Potensi Daerah

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:03 WIB

Pemkab Pangkep Gelar Kompetisi Aplikator Baja Ringan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WIB

Hasil Pantauan Bupati Barru Pilkades Serentak Aman dan Kondusif

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Jaringan Internet Telkom Siap Sasar Hingga Pelosok Barru

Senin, 6 November 2023 - 05:21 WIB

Wakil Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker ke Kemensos

Berita Terbaru

Nasional

PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Star 5

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Dilarang Curi berita