Minasanews.Com. Pangkep— Pemkab Pangkep menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Pangkep, Kamis (4/12/2025).
Dalam Sosilaisasi ini Bupati MYL didampingi Sekretaris Daerah Hj. Suriani, para asisten,pimpinan OPD.dan para Camat lingkup Pemkab Pangkep.
Bupati Pangkep MYL dalam arahannya menegaskan kepada seluruh perangkat daerah mulai dari OPD, kecamatan, sampai desa dan kelurahan wajib mempelajari dan mematuhi regulasi baru tntang pengadaan barang dan jasa. Seluruh rangkaian proses PBJ harus dilakukan secara tertib, transparansi dan akuntabilitas.
“Seluruh proses pengadaan harus berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini. Mulai dari Perencanaan hingga proses belanja harus sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” ucap MYL dengan nada tegas.
Sementara itu, Kabag Pengelola Barang/Jasa Setda Pangkep, Irman, saat menjelaskan tujuan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah terkait adanya perubahan dari peraturan tentang PBJ. Apalagi seiring dengan penerapan E-Katalog versi 6 .
Irman, memberikan penjelasan dari beberapa item dari Perpres baru tersebut
. “Seperti urgensi dari optimalisasi penggunaan produk dalam negeri (TKDN), APBDes hingga BLUD harus mengikuti regulasi PBJ terbaru,” ujar Irman.( Udi)





















