instagram youtube

PT Semen Tonasa Klarifikasi Isu Upah Outsourcing Tak Sesuai Ketentuan

admin - Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:49 WIB

Minasanews.com,Pangkep- Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT. Semen Tonasa. Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.

Baca Juga :  Aset Masjid Diselesaikan Secara Hukum Demi Uji Keabsahan Bukti Kepemilikan

“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.

Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep.

RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.

“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Pangkep Borong Delapan Penghargaan HKG PKK Sulsel

Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.

Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.

Berita Terkait

Wabup Syahban Sammana Minta Peserta Kemah Bela Negara Kompak dan Jaga Nama Daerah
DPRD Barru Hadirkan OPD Dalam Rapat Pembahasan RTRW
Semen Tonasa Kembali Raih 6 Penghargaan K3 dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel
Pendemo Indomaret Bersitegang Polisi Saat Mau Pasang Segel
Bamus DPRD Barru Awal Desember 2024 Agendakan Reses Anggota Dewan
PT Semen Tonasa Kembali Torehkan TOP CSR Award 2024
Tujuh Kecamatan Daratan di Pangkep Dikepung Banjir
Bupati Barru Harap Remisi Ubah Perilaku WBP Jadi Baik

Berita Terkait

Rabu, 13 September 2023 - 12:38 WIB

DPRD Barru Tutup Masa Sidang Ketiga dan Pembukaan Sidang Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Bupati MYL Halal Bi halal Bersama Keluarga Besar PA

Senin, 19 Mei 2025 - 11:39 WIB

Peduli Korban Kebakaran, PT Semen Tonasa Salurkan Bantuan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:51 WIB

Mau Ikut Tes P3K di Makassar, Pasutri Tewas Lakalantas di Barru

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:54 WIB

Komisi II DPRD Pangkep Bersama DPMPTSP Bahas RKA Perubahan APBD

Minggu, 25 Agustus 2024 - 13:39 WIB

Tim PKM UNM Makassar Latih Ibu PKK Desa Pitue Olah Rumput Laut

Senin, 22 April 2024 - 07:10 WIB

Legislator Barru Kaji Naskah Akademik Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Moment Mengenang Jasa Pahlawan

Berita Terbaru

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Polda Sulsel

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:02 WIB

Daerah

Bupati Barru Prihatin Capaian BTQ Siswa SMA

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:00 WIB

Daerah

Sinergi Pemkab Barru dan Nahdatul Ulama

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:41 WIB

Daerah

Bupati Barru Usul Bantuan CSR Sampah ke PLN

Rabu, 7 Okt 2026 - 16:27 WIB