instagram youtube

Klarifikasi Isu Medsos, Pemkab Barru Siapkan Rp 5 Miliar Untuk Insentif Guru PAUD

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Juli 2026 - 07:13 WIB

Minasanews.Com.Barru— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan oleh lemahnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang harus dipatuhi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut tidak adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Kepala Disdikbud, Milawaty, S.Sos., M.M., dalam Klarifikasinya, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan keberpihakan kepada guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi dasar nasional dalam penataan tenaga Non-ASN.

Baca Juga :  Diacara Maulid, Suardi Ajak Warga Perkuat Tali Silaturahmi

Sebagai bentuk keseriusan mencari solusi, Pimpinan Daerah pada bulan February lalu menugaskan Dinas Pendiikan dan kebudayaan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian hadir setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kepastian masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan guru non-ASN pada sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Tambang Marak di Barru, Komisi III Konsultasi ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel

Milawaty juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya di ruang digital. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lebih jauh, pada pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK/PAUD atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini dan mensukseskan wajib belajar 13 tahun. Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan terus terjaga demi mewujudkan pendidikan yang semakin berkualitas di Kabupaten Barru.

Penyampaian tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para guru sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD .

“Mari Bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun Pendidikan yang lebih baik”, pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Barru 2026, Bupati Pesan Lanjutkan Jiwa Patriotisme
Bupati Barru Harap Dua Kubu KNPI Jalin Komunikasi dan Kesampingkan Ego
Bupati Andi Ina Beri Tugas Khusus Kadis Kominfo Demi Sukseskan Layanan Call Center 112
Wabup Abustan Sebut Pilkada Sudah Selesai, Tidak Ada Lagi Perbedaan
Pedagang Pasar Mangkoso Protes Sewa Ruko Mahal
Wakil Ketua I DPRD Barru Hadiri Launching GPM
Anggota DPRD Barru Belajar Indistri Rumahan dan Kerajinan di Takalar
Peduli Warga Kurang Mampu, Polres Pangkep Bagi-bagi Sembako Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:37 WIB

Harapan Andi Ina Budaya Makan Ikan Bukan Hanya Gaya Hidup

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:13 WIB

Bupati Andi Ina Siap Jadi Narasumber Talkshow DPC PIM Makassar

Rabu, 30 April 2025 - 19:51 WIB

PT Semen Tonasa Lepas 31 Calon Jemaah Haji, Simbol Kepedulian dan Kebersamaan Perusahaan

Senin, 23 Desember 2024 - 21:02 WIB

Kapolres Barru Sambangi Jalan Amblas Poros Barru-Soppeng

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:58 WIB

Bupati Andi Ina Nilai Barru Harus Kuat Berburu Anggaran

Minggu, 3 Maret 2024 - 09:12 WIB

Suardi Ajak Semua Pihak Bersinergi Ciptakan Keselamatan Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Semarakkan HUT RI ke 81, Pemkab Barru Geliatkan Tradisi dan Ekonomi Daerah

Senin, 7 Agustus 2023 - 16:27 WIB

Antisipasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau, Bupati MYL Bagikan Ribuan Tandon Air

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB