Minasanews.Com.Pangkep— Pihak DPRD Pangkep mewarning para kepala desa di daerah ini agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses pemberhentian terhadap perangkat desa. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah( Perda) terkait Pilkades. Legislatif Pangkep secara sah menyetujui terbitnya regulasi ini sebagai dasar hukum yang mengatur beberapa hal teknis dalam pilkades.
Peringatan Terkait Perangkat Desa Anggota DPRD Pangkep, Ramli. Legislator asal pemilihan wilayah Kepulauan ini mengingatkan para kepala desa (kades) agar tidak memberhentikan atau merombak perangkat desa secara sembarangan menyusul adanya pergantian kepemimpinan desa, dengan merujuk pada ketentuan Permendagr.
“Kami dari DPRD Pangkep Ingatkan Kades Tak sembarang melakukan proses pemberhentian terhadap perangkat desa. Sekarang sudah ada payung hukum berupa Perda yang sudah disahkan pihak dewan dan hal ini didukung Permendagri,” ujar Ramli, ( 23/9/2026)
DPRD Pangkep sendiri, kata Ramli yang juga Politisi Demokrat ini, menyatakan pihaknya sudah menetapkan ranperda menjadi Perda Pilkades yang memuat beberapa hal teknis terkait dengan tata cara tentang Pemilihan Kepala Desa
“Pengesahan ranperda menjadi Perda Pilkades merupakan babak baru dari terbitnya sebuah regulasi yang akan mengikat semua pihak saat membahas tentang Pilkades. Dengan pengesahan Perda ini membuka peluang untuk menerapkan aturan tersebut terhadap 7 desa di kabupaten Pangkep yang dalam waktu dekat akan menggelar Pikades,” terangnya.
Ketujuh desa di kabupaten Pangkep yang akan menggelar Pilkades itu yakni Desa Parenreng, Kecamatan Sageri; Desa Punranga dan Alesipitto, Kecamatan Ma’rang; Desa Batara dan Taraweang, Kecamatan Labakkang; Desa Panaikang, Kecamatan Minasatene; serta Desa Pammantauang, Kecamatan Liukang Kalmas.( Udi)
















