instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Bupati MYL Dorong Pemuda Berfikir Pengembangan Artifisial

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Pangkep Keciprat Bantuan Pemprov Sulsel Rp 23,2 Milyar
DPRD Barru Gelar Rapat Internal Hasil Temuan Tiga Komisi
Aksi Nyata HUT ke 65 Pramuka ,Ratusan Peserta dan Lintas Unsur Bersihkan Pesisir Barru
DPRD Barru Gelar Sidang Paripurna Penyerahan RPJPD 2025-2045
DPRD Barru Nilai Penetapan KUPA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024 Telat
Suardi Sebut Tidak Gampang Masuk Calon Paskibraka, Harus Lolos Enam Tahapan Seleksi
Plh Sekda Barru Nilai KKDB Kekuatan Besar
DPRD Barru Sahkan Ranperda APBD 2024 Jadi Perda

Berita Terkait

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:50 WIB

Rutan Kelas II B Barru Upacara HBP ke 59 Secara Virtual

Senin, 3 April 2023 - 13:29 WIB

Pemkab Barru Siapkan Rp 16 Milyar Bayar THR ASN

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:49 WIB

DPRD Barru Siapkan Dua Ranperda Inisiatif

Selasa, 5 September 2023 - 21:29 WIB

Ketua DPRD Barru Bersama Bupati Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:03 WIB

Persatuan Syiar Islam Semen Tonasa Laksanakan Beragam Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Kamis, 24 April 2025 - 05:55 WIB

Andi Ina Paparkan Potensi RTH Dihadapan Komisi C DPRD Makassar

Minggu, 10 Maret 2024 - 14:47 WIB

Legislator Usulkan Pokok-Pokok Pikiran Penyusunan RKPD Pemkab Barru 2025

Kamis, 16 November 2023 - 15:06 WIB

Legislator Barru RDP Pasar Pekkae, Syahrullah Minta Assosiasi Pasar Dilibatkan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita