instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Pesan MYL Sambut HUT 52 Korpri, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Karyawan Semen Tonasa Rayakan Malam Natal, Direktur: Ini Momentum Keberagaman dan Kesyukuran

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Bupati MYL Nilai Pasar Murah Kajari Pangkep Bantu Tekan Inflasi
Bupati Andi Ina Ungkap Indikator Penilaian Kepsek, Toilet Harus Bersih
Andi Ina Bincang Santai Pedagang UMKM di Alun-alun
Bamus DPRD Barru Agendakan Kunker Luar Provinsi
Bantuan Lumbung Pangan Kemensos Sasar Warga Pulau Pangkep
Dua Tim Gabungan Dewan Sosialisasi Empat Ranperda di Kecamatan Barru
Bupati Barru Ajak Investor Berinvestasi di Barru
DPRD Barru RDP Proyek Ruas Jalan Ralla- Bette

Berita Terkait

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:15 WIB

Komisi III DPRD Barru Cari Pembanding Ranperda Inisiatif Dari Legislator Majene

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:19 WIB

Dua Tim Inovasi Utusan PT Semen Tonasa Berhasil Sabet 4 Bintang Ajang Konvensi ICC-OSH

Senin, 23 Maret 2026 - 05:26 WIB

Bupati Andi Ina Nostalgia di Reuni Putih Abu-abu 1993 Makassar

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:38 WIB

Pimpinan STIEM AMKOP Audiens Bupati Barru Bahas Rencana KKN Tematik

Jumat, 11 April 2025 - 07:54 WIB

MYL Janji Sanksi ASN Tambah Libur Tanpa Keterangan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:40 WIB

Suardi Sebut Tidak Gampang Masuk Calon Paskibraka, Harus Lolos Enam Tahapan Seleksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bupati Barru Terima Kunjungan Dirut PT Semen Tonasa di Rujab

Minggu, 28 April 2024 - 14:05 WIB

Pelabuhan Awerange Diduga Rawan Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkotika Asal Kalimantan dan Malaysia

Berita Terbaru

Daerah

Lima Pekerja Migran Asal Barru Lolos Bekerja di Jepang

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:27 WIB

Dilarang Curi berita