instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Bupati MYL Halal Bi halal Bersama Keluarga Besar PA

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Mantan Wakil Ketua DPRD Barru Jadi Ketua Badan Kehormatan Dewan
Bupati Andi Ina Soroti Minat Baca Al Qur’an Masih Rendah
Suardi Saksikan Balap Taxi Gabah Berhadiah Sapi
Budaya To Berru dan Lontara Diwadahi Dalam Satu Festival
Tata Tapal Batas Wilayah, Pemkab Pangkep-.Kodam XIV Hasanuddin Teken MoU
Bupati Barru Akui PDAM Tirta Waesai Bermasalah, Dirut Diminta Segera Lakukan Evaluasi
TP PKK Barru Berbagi Ramadan, Gelar Bazar dan Pemeriksaan Kesehatan Grstis
Semarak HUT ke-80 RI, Direktur Baru PT Semen Tonasa Pimpin Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Berita Terkait

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Molor Empat Jam

Senin, 15 Mei 2023 - 14:17 WIB

Belum Ada Progres Proyek Fisik, DPRD Barru Tagih OPD

Senin, 19 Juni 2023 - 11:32 WIB

Gerakkan Perkembangan Ekonomi Desa, Semen Tonasa Inisiasi Pelatihan Produksi Paving Blok

Sabtu, 27 April 2024 - 20:54 WIB

FGD Pansus 2 Lanjutkan Penyempurnaan Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif

Selasa, 29 Agustus 2023 - 08:34 WIB

KGBN Barru Gelar Cerdas Cermat Guru TPN X 2023

Selasa, 19 Desember 2023 - 05:37 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Bamus Pertengahan Bulan Akhir Tahun 2023

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:48 WIB

Tim Peneliti UNHAS dan BRIN Temukan Makam Bernisan Aceh di Pangkep

Senin, 3 April 2023 - 03:18 WIB

Tiga Perwira Polres Pangkep Dimutasi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita