instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Sambut HAI, Bupati MYL Kukuhkan Istri Sebagai Bunda Forum Anak

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  HMI STIE-LPI Makassar Bentuk Generasi Demokratis Melalui Sekolah Demokrasi

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

DPRD Barru Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Aneh Bank BRI Barru Transfer Insentif Pegawai Syara Triwulan Ketiga, Kesra Bantah Proses Triwulan Kedua Saja Belum
Usai Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Pallawa, Suardi Ikut Show Of Force
Serahkan KUA-PPAS, Suardi Target PAD 2024 Sebesar Ŕp 114 Milyar Lebih
Usai Sengketa Lasonrai Beach Dibuka Lagi
PT Semen Tonasa Terima Prestasi dari Kementerian ESDM
Bapemperda DPRD Barru Pertanyakan Dana Bagi Hasil ke Rombongan DPRD Sulsel
Bupati Barru Bareng Wabup Ikut Rakor Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Bupati Andi Ina Pimpin Pelantikan ASN Barru, Tegaskan Tak Ada Praktik Mahar Jabatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:19 WIB

Wabup Barru Serahkan Bantuan Syiar Ramadan

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:27 WIB

Legislator Temukan Toilet Jebol Saat Sidak RSUD Barru

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:48 WIB

Bupati Barru Terharu Lantik Adik Ipar Kades Ajakkang

Minggu, 2 November 2025 - 12:42 WIB

HUT 57 PT Semen Tonasa, Refleksi Menuju Transformasi Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:31 WIB

Terima Audiensi Gappembar, Sekda Barru Komitmen Wujudkan Beasiswa Berkeadilan

Sabtu, 12 April 2025 - 08:00 WIB

PT Semen Tonasa Dukung Penyelesaian Proyek Overpass di Sapanang

Senin, 13 Februari 2023 - 06:56 WIB

Mayat Tanpa Identitas Dikubur Warga di Pulau Kawassang

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita