instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Wabup Barru Bacakan Sambutan Mensos Sambut Hari Pahlawan

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

TP PKK Barru Berbagi Ramadan, Gelar Bazar dan Pemeriksaan Kesehatan Grstis
Bupati Barru Dua Hari Semangati Peserta Lomba Barisan
Media Gathering Semen Tonasa Jalin Sinergitas Bersama Jurnalis
Kubu Pro PT Semen Conch ‘ Kuasai’ Forum RDP DPRD Barru
Ingat Masa Kecil Saat Disunat, Suardi Nilai Proses Khitanan Menyeramkan
Program Super Sun PLN Layani Listrik Wilayah Pulau Pangkep
DPRD Barru Terbitkan 4 Perda Inisiatif Selama 2023
Suardi Dorong KKDB Gelar Aksi Nyata Diseluruh Kecamatan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:23 WIB

Dirjen GTK Desak Pusat Berikan Tunjangan Khusus Guru Pulau di Pangkep

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:54 WIB

Bupati Andi Ina Ganti Dua Pejabat Eselon II Berstatus Plt

Sabtu, 15 April 2023 - 07:17 WIB

RSBS Tidak Mampu Bayar Insentif THL, Komisi 2 DPRD Pangkep Akan Bentuk Pansus

Senin, 13 Februari 2023 - 17:44 WIB

Tujuh Kecamatan Daratan di Pangkep Dikepung Banjir

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:10 WIB

Media Gathering Semen Tonasa Jalin Sinergitas Bersama Jurnalis

Minggu, 22 Januari 2023 - 18:23 WIB

Perahu Nakes-TP PKK Terbalik Dihantam Ombak Saat Mau Bantu IRT Melahirkan

Selasa, 23 April 2024 - 18:50 WIB

DPRD Barru Konsultasi Naskah Akademik Ranperda Pesantren di Parlemen Sulsel

Rabu, 23 April 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Barru Dorong Pengelolaan Keuangan Desa Lebih Akuntabel

Berita Terbaru

Nasional

BPS RI Puji Tren Positif Indikator Ketenagakerjaan Barru

Kamis, 23 Apr 2026 - 06:31 WIB

Dilarang Curi berita