instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Pemkab Barru Program Rehab Ratusan Rumah Warga Tidak Layak Huni

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  PT PLN Indonesia Power Barru Gercep Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Sulsel

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Tiga Perwira Polres Barru Dimutasi
Mantan Ketua Fraksi Golkar Ketua DPRD Sementara
Usai Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI, Bupati MYL Serahkan Tali Asih
Dihari Kedua Tim 1 Sosialisasi Ranperda Inisiatif di Mallusetasi
RSBS Tidak Mampu Bayar Insentif THL, Komisi 2 DPRD Pangkep Akan Bentuk Pansus
Dirjen GTK Desak Pusat Berikan Tunjangan Khusus Guru Pulau di Pangkep
MYL Respon Gagasan DPMPTSP Permudah Penerbitan NIB
Manajemen PT Semen Tonasa Apresiasi Pelaksanaan Semarak Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 18:28 WIB

Sidak Pasar, Bupati MYL Sebut Harga Naik Jelang Idul Fitri

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:40 WIB

Perekaman e-KTP Disdukcapil Barru Sasar Anak Sekolah

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:30 WIB

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Kembali Raih WTP dari BPK RI

Minggu, 3 September 2023 - 05:46 WIB

Bupati MYL Apresiasi Kinerja Pendidik KGBN Pangkep

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:40 WIB

Siapkan Layanan Prima, DPMPTSP Sediakan Internet Gratis di MPP

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:47 WIB

Warga ‘ Sentil’ Audit Baznas Barru di Medsos

Kamis, 28 September 2023 - 08:13 WIB

Sambut HKG, Bupati Barru Semangati Pengurus PKK Tingkatkan Kinerja

Selasa, 19 September 2023 - 06:45 WIB

Ketua DPRD Barru Bersama Bupati Teken Nota Kesepahaman KUPA-PPAS 2023

Berita Terbaru

Peristiwa

Siswa SMAN 1 Barru Tewas Usai Jatuh Dari Plafon Ruang Kelas

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page