instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  DPRD Barru Bantah Disebut Penghalang Proses Pemberhentian Legislator Demokrat

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Ruas Jalan Pujananting Pakai APBN Rp 50 Milyar

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Bupati Andi Ina Apresiasi Kehadiran Hoplin Preschool
APBD Barru Sebesar Rp 769 Milyar Dikembalikan ke Pusat Rp 133 Milyar
Ketua DPRD Barru Audience Bersama Wartawan
Meriahkan Peluncuran Maskot SiPade, KPU Barru Bayar Penyanyi Dangdut Rp 190 Juta
Harga Komoditi Naik, Sekda Pangkep Sidàk Pasar
Bupati Andi Ina Ungkap Beragam Potensi Barru Belum Tergarap di Silakwil ICMI Sulsel
Dua Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Barru Kunker ke Sulbar
Ketua Komisi II DPRD Barru Dialog Warga Takkalasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 20:59 WIB

Legislator Barru Sasar 7 Kecamatan Gelar Sosialisasi

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:18 WIB

Baru Hadir Di Barru, MR DIY Disambut Demo

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:26 WIB

DPRD Barru Minta Pembangunan Jembatan Pesse Segera Diprogres

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:07 WIB

Trisula Tunjuk Ketua Tim Pemenangan HIPMI Sulsel di Kota Kalong

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:37 WIB

Tambang Marak di Barru, Komisi III Konsultasi ke Dinas ESDM Pemprov Sulsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:48 WIB

Bupati Andi Ina Salat Id di Masjid Agung Nurul Iman

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:49 WIB

DPRD Barru Tukar Pengalaman Bahas Pokir dan Musrembang

Senin, 6 April 2026 - 04:30 WIB

Ditengarai Ada SPPG di Barru Setahun Beroperasi Tanpa IPAL

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita