instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Suardi Ingin Sumpah Pemuda Jadi Moment Kuasai Literasi Digital

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Legislator Barru Kunker ke Wajo
Bupati MYL Motivasi Orang Tua Tidak Berhenti Sekolahkan Anak
Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Molor Empat Jam
Banggar DPRD Barru Bersama Tiga Komisi Bahas KUA PPAS 2025
DPRD Barru Tukar Pengalaman Bahas Pokir dan Musrembang
Proyek Ruas Jalan Tonasa 1 di Pangkep, Soreang-Senggerang Dikucur Rp 17 Milyar
Bupati MYL Dampingi Andi Fashar Ziarah ke Makam Raja Bone di Siang
Bupati MYL Bagikan 200 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:15 WIB

Komisi II DPRD Barru Deadline Kemenhub Bawa Hibah Kapal Awu-awu ke DPR RI

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:49 WIB

Hasil Rapat Bamus Awal Juli, Jadwal Legislator Barru Tentatif

Senin, 15 Mei 2023 - 14:17 WIB

Belum Ada Progres Proyek Fisik, DPRD Barru Tagih OPD

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:33 WIB

Bupati Barru Bareng Ketua TP PKK Nikmati Manre Kuliner Lemmang di Lompo Tengah

Minggu, 26 Februari 2023 - 19:31 WIB

Anggota Komisi V DPR RI H Muhammad Aras Fasilitasi Pembangunan Jembatan Pesse Senilai Rp 4 Milyar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:11 WIB

Manajemen PT Semen Tonasa Bantu Korban Kebakaran di 3 Kecamatan

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:59 WIB

Enam Wakil Fraksi DPRD Barru Bedah Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:31 WIB

Selain Basmi OPT, Bupati Barru Ungkap Tujuan Lain Berburu Babi

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 13 Jan 2025 - 07:41 WIB

Daerah

Suardi Tanggapi Dua Edaran Menteri

Senin, 13 Jan 2025 - 07:36 WIB

You cannot copy content of this page