instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Donor Darah dan Talkshow Kesehatan

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Pemkab Barru Siapkan Tiga Cabang Lomba Sambut HUT RI
Petugas SPBU Siawung Ngaku Kerap Disodori Uang Palsu Dari Pembeli BBM
Bupati MYL Sambut 207 Jamaah Haji Pangkep
Mahasiswa UIN Alauddin Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal
Bupati MYL Bagikan Bantuan Beras PKH ke Warga Tiga Pulau
Manajemen PT Semen Tonasa Bantu Korban Kebakaran di 3 Kecamatan
BRI BO Barru Bagi-bagi CSR Dua Unit Motor Armada Sampah
KGBN Barru Gelar Cerdas Cermat Guru TPN X 2023

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:19 WIB

Ketua Komisi II Dorong Anak Muda Dalam Pengembangan Wirausaha

Selasa, 30 April 2024 - 06:53 WIB

Suardi Sebut Bagi-bagi Bibit Tanaman Upaya Atasi Inflasi Pangan

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:50 WIB

Suardi Serahkan Bantuan Operasional Masjid di Safari Ramadan

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:17 WIB

Sukses Terapkan Perda Pengolahan Sampah, Jadi Daya Tarik Gabungan Komisi DPRD Barru Kunker ke Parlemen Bandung

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:45 WIB

Bupati Barru Dua Hari Semangati Peserta Lomba Barisan

Rabu, 8 April 2026 - 19:58 WIB

Mess Jaksa Barru Pakai APBD Hibah Rp 2,5 Milyar

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:20 WIB

PT Semen Tonasa Dapat Kepercayaan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Ketua DPRD Barru Hadiri Taptu dan Pawai Obor

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita