instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Muh Ikhwan Aqhar: Garis Terdepan Millenial Duduk di Parlemen

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Anggota Parlemen Barru Bersama Dinas PMD Sulsel Kaji UU Desa

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Banggar DPRD Barru Rapat Bersama TAPD Bahas Ranperda APBD 2025
Budaya To Berru dan Lontara Diwadahi Dalam Satu Festival
Berkah Tangan Dingin Andi Ina-Abustan Angka Pengangguran Barru Turun 1,35 Persen
Diskumdag Bersama TP PKK Barru Distribusi Bahan Pokok Murah Sambut Operasi Pasar
Tanggap Bencana, PT Semen Tonasa Bantu Korban Kebakaran di Panaikang
Tim BPK Periksa LKPJ Bupati Barru 2024
Istri Wabup Barru Pimpin Tiga Organisasi
Muslimat NU Siap Bersinergi Bersama Pemkab Barru

Berita Terkait

Senin, 15 Mei 2023 - 08:44 WIB

Bupati MYL Bagikan 801 Sertifikat Bidang Tanah ke Warga Taraweang

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:13 WIB

Road Show G7KAIH Pokja Bunda PAUD Barru Sasar Kecamatan Soppeng Riaja

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:48 WIB

APBD Barru Sebesar Rp 769 Milyar Dikembalikan ke Pusat Rp 133 Milyar

Rabu, 10 April 2024 - 19:15 WIB

Suardi Sebut Esensi Idul Fitri Harus Jadi Moment Bermakna

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:26 WIB

Peringatan Hari Bela Negara, Dirut PT Semen Tonasa: Komitmen Berikan Kontribusi Untuk Bangsa

Kamis, 28 September 2023 - 12:21 WIB

Bupati MYL Dorong Parpol Penerima Bantuan Keuangan Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Andi Ina Bersyukur Baznas Barru Jadi Rujukan Nasional

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:17 WIB

Kuliah Umum Teknik Kimia UMI: Menyiapkan Insinyur Kompeten di Era Industri 4.0

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB