instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Legislator DPRD Barru Kunker Jaring Aspirasi Warga Desa Nepo

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Empat Tokoh Incar Nasdem di Pilbup Barru

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Ojol Diminta Tertib Berkendara, Satlantas Polres Barru Sudah Terapkan Tilang Elekteonik
Ratusan Kelompok Pelaku UMKM dan IKM di Pangkep Terima Bantuan Peralatan
Ketua DPRD Saksikan Langsung Debat Kedua Pilkada Barru
Bupati Andi Ina Minta Media Bangun Citra Positif Demi Kemajuan Barru
Bupati Barru Siap Hadirkan Wahana Air Portable Joyland
Tim Banggar DPRD Barru Bareng TAPD Bahas KUA-PPAS APBD 2024
Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator
Syamsuddin Muhiddin Sebut Legislatif Dukung Pembentukan KMP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:27 WIB

Bupati Andi Ina Dianugrahi Hasanuddin Law School Award di Dies Natalis FH UNHAS

Minggu, 20 April 2025 - 08:32 WIB

Komisi III DPRD Barru Hadapi 11 OPD Raker LKPJ

Rabu, 10 April 2024 - 19:22 WIB

Bupati MYL Salat Id di Segeri, Wabup Syahban di Alun-alun

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Bupati Barru Baca Sambutan Erick Thohir di Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 15 September 2023 - 21:21 WIB

DPRD Barru Gelar Bamus Kedua Pertengahan September 2023

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:04 WIB

Kemiskinan Ekstrim Barru Terendah di Sulsel

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:16 WIB

Peserta Gerak Jalan Star Dari Anjungan Pantai Sumpang, Finish di Kantor Bupati

Sabtu, 9 November 2024 - 09:08 WIB

PT Semen Tonasa Sabet Penghargaan di Fajar Awards 2024

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita