instagram youtube

Sekda Barru Soroti CSR, Evaluasi APBD dan Pemutakhiran Data DTKS

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 10 September 2026 - 07:05 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar produk legislasi tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Dorongan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan, di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan dibuka Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP., dan menghadirkan narasumber akademisi Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., dan Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulsel, Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam sesi diskusi, Syarifuddin menyoroti persoalan implementasi sejumlah regulasi yang telah ditetapkan. Ia mencontohkan Peraturan Daerah tentang penertiban ternak yang dalam penerapannya masih menghadapi tantangan karena bersentuhan langsung dengan kepentingan peternak dan petani.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi perlu disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan tingkat penerimaan masyarakat agar dapat diterapkan secara efektif.

Salah satu hal yang disoroti adalah optimalisasi dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Barru melihat CSR sebagai ruang kolaborasi yang dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati MYL Serahkan Bantuan Untuk Warga Empat Desa Dua Kecamatan

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah memiliki regulasi yang dapat menjadi landasan untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui CSR, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain CSR, Syarifuddin mengusulkan mekanisme percepatan evaluasi APBD dan APBD Perubahan. Menurutnya, proses evaluasi yang membutuhkan waktu cukup panjang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program, terlebih pemerintah daerah memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tahapan penganggaran.

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap terdapat mekanisme khusus untuk mempercepat proses harmonisasi dan evaluasi APBD maupun APBD Perubahan sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala persoalan waktu.

Aspirasi lainnya berkaitan dengan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pembagian desil penerima manfaat. Syarifuddin menilai pemerintah daerah masih menghadapi persoalan ketidaksesuaian data dengan kondisi riil masyarakat, baik berupa exclusion error maupun inclusion error.

Ia mencontohkan masyarakat yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, namun tercatat pada desil yang tidak sesuai sehingga sulit memperoleh intervensi program. Di sisi lain, proses perubahan data dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Harap Harkitnas Jadi Moment Kebangkitan Warga

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegasnya.

Menurut Syarifuddin, penguatan kewenangan daerah dalam pemutakhiran data akan membantu memastikan program kesejahteraan sosial lebih tepat sasaran sekaligus mempercepat respons pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari para narasumber. Prof. Moenta, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi terkait CSR sepanjang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sejumlah daerah telah memiliki regulasi serupa.

Sementara itu, Prof. Aminuddin menilai penyederhanaan tahapan dapat dipertimbangkan untuk mempercepat proses harmonisasi APBD dan APBD Perubahan agar penganggaran lebih efektif dan sesuai jadwal. Dari Kementerian Hukum, Henny Widyawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi dapat dilakukan secara cepat dan pihaknya siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari daerah.

Adapun persoalan data kesejahteraan sosial yang disampaikan Sekda Barru dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, terutama untuk memastikan data penerima manfaat semakin akurat dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.

Turut hadir, anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulsel dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait.(Udi)

Berita Terkait

PWRI Siap Berkolaborasi Membangun Pangkep
Wabup Abustan: Orang Tua Yang Punya Anak Santri Itu Hebat
Anak Usia Dini Pangkep Tampilkan Kreatifitas di Gebyar PAUD
Bupati Andi Ina Dorong Kemawa Berkontribusi Demi Kemajuan Barru
Kapolres Barru Komitmen Kawal Koperasi Merah Putih
Pulau Kapoposang Mattiro Ujung Diluncurkan Jadi Desa Wisata
Suardi Apresiasi Sispamkota Atasi Unras Jelang Pemilu
Sambut Hari Infantri, Wabup Barru Lepas Pleton Beranting

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:05 WIB

Wabup Pangkep Nilai Administrasi Kependudukam Pondasi Berbagai Layanan Publik

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:41 WIB

Ketua DPRD Sambut Pangkostrad

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:51 WIB

Ketua DPRD Barru Harap Pembangunan Tepat Sasaran

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:08 WIB

Bagian Kesra Hampir Rampungkan Pembayaran Triwulan 1-2 Insentif Imam Masjid, Guru Mengaji dan Pegawai Syara

Jumat, 21 Juni 2024 - 14:38 WIB

Sumpang dan Siawung Wakil Kecamatan Barru Lomba Desa Kelurahan

Sabtu, 30 September 2023 - 22:55 WIB

Bupati Barru Bersama DPRD Sepakati Ranperda Perubahan 2023

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:45 WIB

Ketua DPRD Sambut Kedatangan Bupati dan Wabup

Senin, 2 Juni 2025 - 07:40 WIB

Sambut Idul Adha Pemkab Barru Gelar Pasar Pangan Murah

Berita Terbaru