Minasanews.Com.Barru— Sejumlah bentuk retribusi yang dilakukan berbagai lembaga dilingkup Pemkab Barru tak luput dari pengawasan pihak DPRD Barru. Salah satunya dengan menghadirkan pihak RSUD Lapatarai untuk membedah beberapa hal yang terkait dengan beberapa bentuk retribusi yang dilakukan pihak Rumah Sakit tersebut.
Seperti adanya perbedaan tarif keterangan dokter antara Barru dengan daerah lain. Hal ini kemudian mengundang pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin saat memimpin rapat pembahasan ranperda retribusi dengan pihak RSUD Lapatarai, Selasa(27/6/2023).
Kamil mencontohkan.
Bacaleg yang melakukan proses pemeriksaan kesehatan di Barru diberlakukan pembayaran Rp 700 ribu. Sementara di Pare-pare hanya sekitar Rp 400 ribu.
“Dewan kemudian mempertanyakan mengapa biaya pemeriksaan kesehatan ini tidak sama dari dua daerah bertetangga tersebut. Bahkan perbedaan tarif itu bukan hanya RSUD Barru dengan RS Pare2. Tetapi didalam wilayah Barru saja ada perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan antara pihak Rumah Sakit dengan Puskesmas,” ucap Kamil.
Menurut Wakil Ketua DPRD Barru Kamil Ruddin perlu ada kebijakan dari pihak RSUD agar tidak jauh beda dengan daerah ini tarif pembayaran saat warga ingin mengambil surat keterangan dokter daerah lain. “Hal ini sebagai cara mencegah warga Barru ke daerah lain melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu Direktur RSUD Lapatarai Barru drg Ulfa menyatakan kenapa tarif Puskesmas dengan RSUD berbeda. Hal ini karena beda juga proses pemeriksaan yabg dilakukan. Di RSUD itu ada proses pemeriksaan darah dan itu menggunakan alat.
Begitu pula dengan tarif ambulance sama yang ada dalam lampiran dengan lembaran dokumen ranperda.
Ulfa bersedia melakukan konsultasi dan perbandingan terkait perbedaaan biaya keterangan dokter.
Selain itu, saat rapat ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara dewan dengan adanya tindakan baru yang dilakukan dokter ahli baru.
Sebelumnya pihak dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Barru H Kamil Ruddin menilai beberapa sumber pendapatan daerah yang berkaitan dengan retribusi masih banyak yang belum maksimal.
Belum maksimalnya sejumlah sumber pendapatan seperti retribusi parkir ikut dipertanyakan anggota DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.
Dari penilaian Syamsuddin. Retribusi parkir dinilai belum maksimal dalam menambah pundi-pundi pendapatan daerah karena ada beberapa fasilitas publik seperti Pasar ternyata belum menerapkan retribusi perparkiran.
“Lembaga yang meleadingsektori pendapatan ini, semestinya memikirkan untuk menerapkan perparkiran. Apalagi potensi pendapatan dari perparkiran sangat urgen dharapkan bisa menambah pendapatan daerah,” pungkasnya.( Udi)