instagram youtube

PT Masmindo Klarifikasi Proses Pembebasan Lahan

admin - Penulis Berita

Minggu, 30 Juli 2023 - 10:49 WIB

Minasanews.com,Belopa – Menyusul perkembangan terkini terkait proses pembebasan lahan, PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) menyampaikan sejumlah informasi dan klarifikasi. Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada publik.

Penyampaian oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) / Site Manager Masmindo Mustafa Ibrahim bahwa target pembebasan lahan Masmindo adalah sekitar sejumlah total 1.400 ha, yang mana ini adalah sekitar 10% dari luas Kontrak Karya Masmindo yaitu 14.390 ha. Adapun areal target pembebasan lahan ini terutama berada di wilayah Desa Ranteballa dan Desa Boneposi. Sejumlah lahan yang sudah dibebaskan Masmindo segera akan dilakukan pembersihan lahan (land clearing). Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan Masmindo untuk keperluan dimaksud.

Pihak Masmindo juga menyampaikan bahwa seluruh areal target pembebasan lahan tersebut berada di areal penggunaan lain (APL). Lahan-lahan dimaksud umumnya telah dimiliki dan digarap oleh masyarakat setempat, sehingga dalam proses pembebasan lahan ini harus dilakukan melalui langkah-langkah yang dapat dibenarkan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut posisi Masmindo adalah pihak swasta yang bertindak sebagai pihak penerima pelepasan hak atas tanah dan tanam tumbuh. Penyelesaian serah terima pelepasan hak atas tanah dan tanam tumbuh ini tentunya berada di tangan pihak-pihak terkait, baik kesepakatan para pihak yang terkait hak atas lahan dimaksud, maupun keputusan hukum terkait keabsahan dokumen kepemilikannya.

Baca Juga :  Tiga Perwira Polres Pangkep Dimutasi

Masmindo juga saat ini terus melanjutkan koordinasinya bersama Tim Satgas Percepatan Investasi Kab. Luwu yang dipimpin oleh Sekda Luwu dan beranggotakan sejumlah unsur Pemkab dan Forkopimda Luwu. Sejumlah langkah strategis telah diambil tim, menyusul koordinasi tim ini dengan pihak pemerintahan terkait,

Proses pembebasan lahannya, Masmindo juga melibatkan konsultan jasa penilai publik (KJPP) sebagai tim penaksir kondisi dan harga dasar lahan dan tanam tumbuh yang menjadi target pembebasan lahan. Sehingga dari rekomendasi tim appraisal inilah Masmindo kemudian menerapkan sejumlah kategori yang terkait dengan standar harga dasar lahan dan tanam tumbuh.

Tentunya ini juga disesuaikan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan, termasuk ada tidaknya bukti penggarapan lahan, jumlah dan usia serta produktivitas tanam tumbuh yang ada di atasnya. Dan dalam setiap transaksi pelepasan hak atas tanah dan tanam tumbuh ini juga berlangsung sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Tatap Awal Tahun 2025, Manajemen PT Semen Tonasa Adakan Tudang Sipulung

Sesuai dengan rencana dan komitmen awal perusahaan, Masmindo juga terus melanjutkan rencana dan programnya dalam hal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), terutama bagi warga masyarakat dan desa yang terdampak langsung.

Saat ini Masmindo terus menjalin kerjasama dengan pihak terkait untuk sejumlah program pengembangan pertanian dan perekonomian yang diharapkan dapat membantu pendapatan warga (khususnya pemilik lahan terdampak) serta meningkatkan kesejahteraan masyrakat.

“Sesuai arahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, Masmindo berkomitmen untuk melakukan percepatan investasinya di Kab. Luwu,”ungkap Mustafa Ibrahim Kepala Teknik Tambang Masmindo.

Ia juga menambahkan PT Masmindo persoalan proses pembebasan lahan ialah hal yang sangat penting bagi perusahaan.

“Penyelesaian proses pembebasan lahan merupakan hal penting bagi Masmindo agar dapat segera memulai tahapan konstruksi dan penambangan. Jika Masmindo sudah beroperasi nanti, tentunya perusahaan ini akan dapat lebih banyak mendorong pengembangan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya,”tutupnya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Serahkan ke Bupati Barru Empat Ranperda Inisiatif
Bagian Kesra Hampir Rampungkan Pembayaran Triwulan 1-2 Insentif Imam Masjid, Guru Mengaji dan Pegawai Syara
Andi Ina-Abustan Semangati Kafilah STQH Barru
Gabungan Komisi DPRD Barru Raker Bareng Perbankan
Suardi Tunaikan Janji Perbaikan Jalan Rusak Ruas Jalan Tiga Desa di Kecamatan Barru
Ketua Komisi III DPRD Barru Harap Izin Tambang Jadi Kewenangan Pemkab
Lima Perwira Polres Pangkep Dimutasi
Meriahkan Peluncuran Maskot SiPade, KPU Barru Bayar Penyanyi Dangdut Rp 190 Juta

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 07:38 WIB

dokter Ulfah Harap Wakil Tanete Rilau Miliki Inovasi Diajang Lomba Desa Kelurahan

Kamis, 7 September 2023 - 17:58 WIB

Anggota DPRD Barru Usulkan RDP Dua OPD, Kontraktor Bersama Pengawas Proyek

Selasa, 2 Mei 2023 - 16:50 WIB

Rutan Kelas II B Barru Upacara HBP ke 59 Secara Virtual

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:13 WIB

Harapan Ketua DPRD Barru Untuk STQH ke XXVIII

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:57 WIB

Bupati Andi Ina Ganti Delapan Kepala Pasar

Sabtu, 25 Mei 2024 - 12:52 WIB

Baru 6 Bulan Jabat Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rifal Dimutasi ke Kejagung

Selasa, 19 September 2023 - 12:55 WIB

Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Arhanud, Suardi Terima Brevet dari Pangdif 3 Kostrad

Rabu, 17 Januari 2024 - 07:37 WIB

Berdayakan Nelayan Kecil, DPRD Barru Siapkan Ranperda Inisiatif

Berita Terbaru

Metro

Pengamat Soroti Dana Cadangan PDAM Makassar

Kamis, 12 Jun 2025 - 08:38 WIB

You cannot copy content of this page