Minasanews.Com.Barru— Peraturan daerah tentang alokasi dana desa( ADD) yang diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2027 diusulkan untuk dilakukan pencabutan. DPRD Barru kemudian menyikapi hal ini dengan menggelar rapat pembahasan, Senin(18/11/2024) di ruang sidang kantor DPRD Barru.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi dua Wakil Ketua DPRD yakni Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Alifandi Aska. “Rapat kali ini dewan membahas Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa( ADD). Sehingga dengan adanya pencabutan ini akan ada regulasi dalam bentuk Perda baru yang akan mengatur ADD,” ucap Syamsuddin.( Udi)