Minasanews.com,Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong pembangunan wilayah yang tertata dan berkelanjutan. Melalui Dinas Penataan Ruang, Pemkot menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043 di Hotel Novotel Makassar, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penyampaian informasi mengenai arah pembangunan Kota Makassar selama dua dekade mendatang, khususnya terkait pengaturan kawasan permukiman, perdagangan, fasilitas umum, hingga perlindungan lingkungan.
Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh. Fuad Azis, akademisi Universitas Hasanuddin Ichsan Caesar Pratama, serta perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita.
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan bahwa perkembangan kota yang semakin pesat membutuhkan pengelolaan ruang secara terencana agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ruang kota terus berubah mengikuti perkembangan aktivitas masyarakat. Karena itu, kebijakan tata ruang harus dievaluasi dan disesuaikan secara berkala agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ungkap Fuad.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda RTRW menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengarahkan pemanfaatan wilayah sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, akademisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan ruang, mengingat luas wilayah perkotaan terbatas di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, pengaturan kawasan harus dilakukan secara konsisten, mulai dari tahap perencanaan hingga pengendalian, guna meminimalkan risiko banjir, kemacetan, dan persoalan lingkungan lainnya.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, turut memberikan pemaparan mengenai keselarasan RTRW Makassar dengan kebijakan pembangunan nasional, termasuk sektor ketahanan pangan, energi, dan pengembangan ekonomi berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, pengaturan zonasi kawasan perdagangan dan jasa, termasuk di Kecamatan Wajo dan Bontoala, juga menjadi perhatian untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.
Melalui sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang Makassar berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami aturan tata ruang sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Makassar.
















