instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  KPRI Bahtera Barru Ditetapkan Koperasi Sehat dan Sangat Aktif

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Suardi Harap Visi RPJPD Bisa Bawa Ekonomi Barru Masuk 10 Besar di Sulsel

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Syamsuddin Muhiddin Hadiri Pengambilan Sumpah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel
Tim Relawan Gen Z U-22 dokter Ulfah-MHG Bagi-bagi Sembako Untuk Sahabat Tuna Rungu
Jalan Mulus dan Lampu Terang, Program Infrastruktur Ulfah-MHG Tak Muluk-Muluk
Tak Bersengketa di MK, Bupati dan Wabup Barru Terpilih Terimbas Penundaan Pelantikan
Lagu Goyang Dua Jari Hipnotis Massa Pendukung dokter Ulfah-MHG
dokter Ulfah-MHG Resmi Berpaket Dipilkada Barru 2024
KPU Barru Digugat Gegara Tiga Kali Terbitkan SK Hasil Rapat Pleno Penetapan Caleg
Teguh Iswara Suardi( TIS) Siap Lanjutkan Perjuangan Hasnah Syam di DPR RI

Berita Terkait

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Anak Presiden Jokowi Dukung dokter Ulfah-MHG Maju Dipilkada Barru

Minggu, 29 September 2024 - 09:56 WIB

KPU Barru Duduk Bersama Media-LSM Dalam Wujudkan Integritas Pilkada

Minggu, 10 November 2024 - 18:04 WIB

dokter Ulfah-MHG Siap Ditagih Janji Politiknya Jika Terpilih Pimpin Barru

Minggu, 12 Maret 2023 - 09:46 WIB

Sah! Firdaus Terpilih Aklamasi Pimpin IAP Provinsi Sulawesi Selatan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:13 WIB

Hak Angket Tidak Efektif, Literatur Institut: Banyak yang Lebih Prioritas

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:37 WIB

Jelang Pilgub Aliansi Masyarakat Sulsel untuk Pilkada Damai, Sikapi Penolakan Bacagub

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:25 WIB

Sukses Bawa Gerindra Dipileg 2024, Aska Mappe Banjir Pelamar Cawabup

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Lirik Lagu Wadennu dan Puang Nganga Jadi Penarik Saat Kampanye dokter Ulfah-MHG

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita