instagram youtube

Dua SK Hasil Sidang Pleno Penetapan Caleg KPU Barru Diduga Langgar PKPU

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:25 WIB

Minasanews.Com.Barru— Lima Komisioner KPU Barru dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Barru, Kamis(28/3/2024) di kantor Bawaslu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Barru didampingi dua Komisioner Bawaslu yang bertindak sebagai anggota Majelis.

Dalam sidang perdana ini dua pihak didengarkan keterangannya, baik dari terlapor dalam hal ini KPU Barru maupun dari pihak pelapor dari kuasa Caleg PPP Andi Abd Rasyid.

Ketua Majelis Persidangan dugaan Pelanggaran Admnistrasi, Najemuddin yang juga Ketua Bawaslu Barru membenarkan jika pihaknya sudah selesai menggelar sidang perdana.

” Kelima Komisioner KPU secara lengkap ikut menghadiri sidang yang digelar pihak Bawaslu. Rencana sidang lanjutan kembali dilaksanakan Senin pekan depan,” ujar Najemuddin.

Sedangkan Anggota Bawaslu Barru, Farida dari Divisi Penanganan Pelannggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga bertindak sebagai Anggota Majelis, ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan persidangan ini digelar sudah sesuai dengan UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu no 8 thn 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

Baca Juga :  Kampanye dokter Ulfah-MHG Semakin Gencar, Dua Hari Sasar Wilayah Pegunungan

“Kedua aturan itu yang menjadi dasar dari pihak Bawaslu untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU Barru. Proses sidang pertama telah selesai kita gelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor(KPU) dan pelapor( Kuasa Caleg PPP). Insya Allah sidang kedua kembali diagendakan Senin pekan depan,” kata Farida.

Dijelaskan Anggota Bawaslu ini bahwa tahapan sidang dugaan Pelanggaran Administrasi terdiri dari empat tahapan yakni
1. Sidang pembacaan laporsn oleh pelapor dan jawaban terlapor
2. Sidang Pembuktian
3. Kesimpulan
4. Pembacaan Putusan

“Permasalahan yang dilaporkan pihak pelapor sesuai batas penanganan berlaku 14 hari sejak diregister dan hal tersebut sesuai Pasal 56 PKPU,” ujar Farida.

Baca Juga :  Program Bagus dan Kepribadian Merakyat, Warga Desa Manuba Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG

Ditambahkan Farida bahwa KPU dalam melakukan penetapan caleg, semestinya ditetapkan pada tgl 4 Maret 2024 karena menurut UU NO 7 tahun 2017 paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Tetapi faktanya KPU menetapkan SK Penetapan hasil caleg Kabupaten Barru pada tgl 18 maret 2024.

Berdasarkan analisa sementara dari dugaan Pelanggaran Adminisitrasi itu. “Pihak KPU diduga melakukan pelanggaran administrasi pada SK hasil pleno pertama dan SK hasil pleno kedua. Sedangkan pada SK hasil pleno ketiga yang diterbitkan KPU sudah tepat dari apa yang diputuskan pihak KPU,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Barru Abdul Mannan yang ditemui usai mengikuti sidang hanya memberikan keterangan singkat saat ditemui.

“Iya kami baru saja bersama Komisioner KPU mengikuti agenda persidangan ini,” ujar Mannan sambil berlalu meninggalkan kantor Bawaslu.( Udi)

Berita Terkait

Insya Allah Rekomendasi Golkar Pilkada Barru Hanya Untuk Andi Ina
Raih Suara 3.205 Ketua DPRD Barru Berpeluang Kembali Terpilih Dipileg 2024
dokter Ulfah-MHG Berdayakan UMKM, Hadirkan Gen Z Makan Gratis
Rekomendasi Golkar-Demokrat Milik Andi Ina-Abustan
Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Pakai Heli Jemput Aspirasi Warga Barru
Pengurus Golkar Barru Tagih Dana Operasional, Eks Ketua Minta Dipertanyakan di Panitia Munas
DPD PAN Target Tiga Kursi di Parlemen Barru
TIS Melenggang ke Senayan Pasca Lolos Dari Dapil ‘ Neraka’ Sulsel 2

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 13:54 WIB

Pengurus Golkar Barru Tagih Dana Operasional, Eks Ketua Minta Dipertanyakan di Panitia Munas

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:51 WIB

Nilai Program Sangat Realistis, Dua Eks Legislator Barru Dukung dokter Ulfah-MHG

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:15 WIB

DPP GMI ( Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia ) Sesalkan Penundaan Pengumuman Bawaslu Daerah di 514 Kabupaten/Kota

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:24 WIB

Awalnya Ngotot Mau Ganti Wakil Ketua DPRD Barru, Kini Golkar Mengalah. Ada Apa Yah?

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:44 WIB

Dimata Andi Ina, Golkar Sama dengan NKRI Harga Mati

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:12 WIB

Segudang Prestasi di Dunia Balap, Muh Nuzul Rifai Bersiap Maju Caleg DPRD Luwu Timur

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:07 WIB

Daya Tarik Semakin Kuat, Tokoh Hingga Mantan Kades Tak Ragu Dukung dokter Ulfah-MHG

Senin, 23 Januari 2023 - 20:12 WIB

Luluskan PPS yang Berafiliasi Parpol, KPU Makassar Pilih Bungkam

Berita Terbaru

Nasional

Wawali Makassar Hadiri Urban Climate Forum 2026 di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:54 WIB

Metro

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:02 WIB

Dilarang Curi berita