Minasanews.Com.Barru— Ada usulan menarik yang diajukan para anggota DPRD Barru melalui KUA PPAS 2025. Nilai permintaan itu tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa disebut fantastis jika dihitung satu tahun. Lalu apa saja yang diajukan para Wakil rakyat itu.
Ternyata legislator daerah ini mengusulkan kenaikan SPPD hingga tembus angka Rp 9 Milyar pertahun. Jika dikalulasi besaran nilai itu bisa dirinci, Ketua DPRD diusulkan kenaikan SPPD sebesar Rp 700 juta, Wakil Ketua Rp 500 juta dan anggota dewan Rp 350 juta.
Permintaan anggota dewan tidak berhenti sampai kenaikan SPPD. Para unsur pimpinan juga meminta kesetaraan uang makan minum dengan pejabat eksekutif. Untuk porsi permintaan itu, biaya makan minum Ketua DPRD diusulkan setara dengan Bupati. Kemudian Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.
Masih dalam usulan di KUA PPAS 2025. Anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tambahan tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp 9 juta sesuai dengan apraisal nantinya dalam anggaran perubahan.
Usulan kenaikan SPPD untuk Wakil rakyat Barru ini diakui Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Barru Andi Ika Syamsu Alam saat dikonfirmasi Selasa(1/10/2024).
Para legislator mengusulkan kenaikan SPPD itu untuk dimasukkan di KUA PPAS 2025. Tetapi diperkirakan akan terhambat oleh regulasi Real Cost yang akan berlaku 8 Oktober 2024.
“Jadi dengan adanya aturan real cost, maka dengan sendirinya Perpres No 53 tahun 2023 tidak akan berlaku lagi sehingga usulan itu terancam dimentahkan oleh aturan baru tersebut,” pungkas Andi Ika.
Sebelumnya regulasi anggaran real cost atau at cost untuk perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berubah menjadi lumpsum sejak 11 September 2023. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Perubahan ini berarti bahwa anggota DPRD menerima pembiayaan perjalanan dinas sekaligus di muka, bukan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.
At cost kata Andi Ika adalah mekanisme yang mengharuskan sisa dana dikembalikan jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan. “Sementara itu, lumpsum adalah mekanisme yang memberikan kelebihan dana kepada yang menjalankan tugas jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan,” pungkasnya.( Udi)