instagram youtube

Fantastis, Legislator Barru Usulkan Kenaikan Anggaran SPPD di KUA PPAS 2025 Sebesar Rp 9, 1 Milyar

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Ada usulan menarik yang diajukan para anggota DPRD Barru melalui KUA PPAS 2025. Nilai permintaan itu tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa disebut fantastis jika dihitung satu tahun. Lalu apa saja yang diajukan para Wakil rakyat itu.

Ternyata legislator daerah ini mengusulkan kenaikan SPPD hingga tembus angka Rp 9 Milyar pertahun. Jika dikalulasi besaran nilai itu bisa dirinci, Ketua DPRD diusulkan kenaikan SPPD sebesar Rp 700 juta, Wakil Ketua Rp 500 juta dan anggota dewan Rp 350 juta.

Permintaan anggota dewan tidak berhenti sampai kenaikan SPPD. Para unsur pimpinan juga meminta kesetaraan uang makan minum dengan pejabat eksekutif. Untuk porsi permintaan itu, biaya makan minum Ketua DPRD diusulkan setara dengan Bupati. Kemudian Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Gandeng BPVP Pangkep, Pemkab Barru Buka Peluang 37 Paket Pelatihan Vokasi

Masih dalam usulan di KUA PPAS 2025. Anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tambahan tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp 9 juta sesuai dengan apraisal nantinya dalam anggaran perubahan.

Usulan kenaikan SPPD untuk Wakil rakyat Barru ini diakui Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Barru Andi Ika Syamsu Alam saat dikonfirmasi Selasa(1/10/2024).

Para legislator mengusulkan kenaikan SPPD itu untuk dimasukkan di KUA PPAS 2025. Tetapi diperkirakan akan terhambat oleh regulasi Real Cost yang akan berlaku 8 Oktober 2024.

“Jadi dengan adanya aturan real cost, maka dengan sendirinya Perpres No 53 tahun 2023 tidak akan berlaku lagi sehingga usulan itu terancam dimentahkan oleh aturan baru tersebut,” pungkas Andi Ika.

Baca Juga :  Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Sebelumnya regulasi anggaran real cost atau at cost untuk perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berubah menjadi lumpsum sejak 11 September 2023. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Perubahan ini berarti bahwa anggota DPRD menerima pembiayaan perjalanan dinas sekaligus di muka, bukan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

At cost kata Andi Ika adalah mekanisme yang mengharuskan sisa dana dikembalikan jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan. “Sementara itu, lumpsum adalah mekanisme yang memberikan kelebihan dana kepada yang menjalankan tugas jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Petugas SPBU Siawung Ngaku Kerap Disodori Uang Palsu Dari Pembeli BBM
Manajemen PT Semen Tonasa Apresiasi Kiprah TRC dalam Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
Ketua DPRD Barru Bersama Bina Marga Pemprov Sulsel Pantau Jalan Longsor Buludua
Pemkab Pangkep Terima UHC Award 2023
Entaskan Kemiskinan, Pemkab Barru Gagas Inovasi Integrated Farming System
Proyek Jembatan Gantung Desa Nepo Rp 2,9 Milyar Mangkrak
Sambut Hari Jadi Kerukunan Istri Karyawan PT Semen Tonasa, Selenggarakan Lomba Volli Hingga Fun Games
Rapat Bamus DPRD Barru ‘Hindari’ Bahas Pergantian Kamil Ruddin

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:31 WIB

Wabup Pangkep Harap Semua Pihak Perbanyak Zikir dan Do’a

Minggu, 14 April 2024 - 19:25 WIB

Suardi Janji Alokasi APBD 2025 Untuk Bantu Pengadaan Atap Aula SMABAR

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45 WIB

Wabup Barru Ingatkan Warga Cerdas Finansial: Hindari Investasi dan Pinjol Ilegal

Minggu, 3 November 2024 - 20:08 WIB

FKUB Gelar Dialog Penguatan Moderasi Agama Jelang Pilkada

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:27 WIB

Bupati MYL Safari Ramadhan di Pulau Salemo

Selasa, 12 November 2024 - 20:32 WIB

Ini Tugas dan Wewenang BK DPRD Barru Dibawah Pimpinan AFK Majid

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung 20 Juni 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:26 WIB

Wabup Abustan Ingatkan Potensi Kerawanan Kerap Muncul Jelang Akhir Tahun

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB