instagram youtube

Fantastis, Legislator Barru Usulkan Kenaikan Anggaran SPPD di KUA PPAS 2025 Sebesar Rp 9, 1 Milyar

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Ada usulan menarik yang diajukan para anggota DPRD Barru melalui KUA PPAS 2025. Nilai permintaan itu tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa disebut fantastis jika dihitung satu tahun. Lalu apa saja yang diajukan para Wakil rakyat itu.

Ternyata legislator daerah ini mengusulkan kenaikan SPPD hingga tembus angka Rp 9 Milyar pertahun. Jika dikalulasi besaran nilai itu bisa dirinci, Ketua DPRD diusulkan kenaikan SPPD sebesar Rp 700 juta, Wakil Ketua Rp 500 juta dan anggota dewan Rp 350 juta.

Permintaan anggota dewan tidak berhenti sampai kenaikan SPPD. Para unsur pimpinan juga meminta kesetaraan uang makan minum dengan pejabat eksekutif. Untuk porsi permintaan itu, biaya makan minum Ketua DPRD diusulkan setara dengan Bupati. Kemudian Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.

Baca Juga :  DPRD Barru Target Jalur Kapal Fery Bontang-Garongkong Prospek Ekonomi Baru Untuk Pemkab

Masih dalam usulan di KUA PPAS 2025. Anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tambahan tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp 9 juta sesuai dengan apraisal nantinya dalam anggaran perubahan.

Usulan kenaikan SPPD untuk Wakil rakyat Barru ini diakui Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Barru Andi Ika Syamsu Alam saat dikonfirmasi Selasa(1/10/2024).

Para legislator mengusulkan kenaikan SPPD itu untuk dimasukkan di KUA PPAS 2025. Tetapi diperkirakan akan terhambat oleh regulasi Real Cost yang akan berlaku 8 Oktober 2024.

“Jadi dengan adanya aturan real cost, maka dengan sendirinya Perpres No 53 tahun 2023 tidak akan berlaku lagi sehingga usulan itu terancam dimentahkan oleh aturan baru tersebut,” pungkas Andi Ika.

Baca Juga :  Legislator Barru Laporkan Hasil Reses

Sebelumnya regulasi anggaran real cost atau at cost untuk perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berubah menjadi lumpsum sejak 11 September 2023. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Perubahan ini berarti bahwa anggota DPRD menerima pembiayaan perjalanan dinas sekaligus di muka, bukan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

At cost kata Andi Ika adalah mekanisme yang mengharuskan sisa dana dikembalikan jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan. “Sementara itu, lumpsum adalah mekanisme yang memberikan kelebihan dana kepada yang menjalankan tugas jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bersama Penyelenggara Haji,PT Semen Tonasa Lepas 21 Orang Calon Jamaah Haji
Bupati Andi Ina Nilai: Sensus Ekonomi Bukan Sekadar Angka Statistik
Pemkab Barru Hemat Ongkos, Wabup Buka Empat Rangkaian Acara
Pesan Bupati Andi Ina: Lulusan DDI Mangkoso Harus Jadi Agamawan dan Ilmuan
Air Sungai Pangkajene Meluap, Pencarian Bocah Korban Tenggelam Ditunda
PT Semen Tonasa Kembali Dengan Aksi  Sosial Bantu Korban Kebakaran 
Harapan Wabup Barru Lomba Balap Motor Taksi Gabah Congko Cup II Kolaborasi UMKM
Emak-emak di Takkalasi Usul Pemberdayaan UMKM ke DPRD Barru

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 12:37 WIB

Anggota DPRD Barru Periode 2024-2029 Didominasi Wajah Lama

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:29 WIB

Wabup Barru Lantik Komisioner Bawsslu Jadi Pengurus Saka Adhaysta Pemilu

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:38 WIB

Sambut Hari Donor Darah Sedunia, Bupati Barru Sumbangkan Darah Langka AB+

Rabu, 20 September 2023 - 16:52 WIB

Empat Ranperda Inisiatif Diperkenalkan Tim 2 DPRD Barru ke Warga Soppeng Riaja

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:29 WIB

Pesan MYL Sambut HUT 52 Korpri, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 14 Desember 2023 - 06:33 WIB

Legislator Barru Kunker Ranperda RTRW di Bali

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:03 WIB

Bupati Andi Ina Apresiasi Kinerja Baznas Jadi Mitra Strategis Pemkab Barru

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Bupati Barru Pimpin Upacara HUT Prokamasi RI ke 79

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita