instagram youtube

Fantastis, Legislator Barru Usulkan Kenaikan Anggaran SPPD di KUA PPAS 2025 Sebesar Rp 9, 1 Milyar

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Ada usulan menarik yang diajukan para anggota DPRD Barru melalui KUA PPAS 2025. Nilai permintaan itu tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa disebut fantastis jika dihitung satu tahun. Lalu apa saja yang diajukan para Wakil rakyat itu.

Ternyata legislator daerah ini mengusulkan kenaikan SPPD hingga tembus angka Rp 9 Milyar pertahun. Jika dikalulasi besaran nilai itu bisa dirinci, Ketua DPRD diusulkan kenaikan SPPD sebesar Rp 700 juta, Wakil Ketua Rp 500 juta dan anggota dewan Rp 350 juta.

Permintaan anggota dewan tidak berhenti sampai kenaikan SPPD. Para unsur pimpinan juga meminta kesetaraan uang makan minum dengan pejabat eksekutif. Untuk porsi permintaan itu, biaya makan minum Ketua DPRD diusulkan setara dengan Bupati. Kemudian Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Legislator Barru Dua Malam ' Kejar Target' Tuntaskan KUPA PPAS 2024

Masih dalam usulan di KUA PPAS 2025. Anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tambahan tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp 9 juta sesuai dengan apraisal nantinya dalam anggaran perubahan.

Usulan kenaikan SPPD untuk Wakil rakyat Barru ini diakui Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Barru Andi Ika Syamsu Alam saat dikonfirmasi Selasa(1/10/2024).

Para legislator mengusulkan kenaikan SPPD itu untuk dimasukkan di KUA PPAS 2025. Tetapi diperkirakan akan terhambat oleh regulasi Real Cost yang akan berlaku 8 Oktober 2024.

“Jadi dengan adanya aturan real cost, maka dengan sendirinya Perpres No 53 tahun 2023 tidak akan berlaku lagi sehingga usulan itu terancam dimentahkan oleh aturan baru tersebut,” pungkas Andi Ika.

Baca Juga :  Sambut Hari Jadi ke 55, Semen Tonasa Lakukan Donor Darah Kerja Sama PMI Kota Makassar

Sebelumnya regulasi anggaran real cost atau at cost untuk perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berubah menjadi lumpsum sejak 11 September 2023. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Perubahan ini berarti bahwa anggota DPRD menerima pembiayaan perjalanan dinas sekaligus di muka, bukan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

At cost kata Andi Ika adalah mekanisme yang mengharuskan sisa dana dikembalikan jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan. “Sementara itu, lumpsum adalah mekanisme yang memberikan kelebihan dana kepada yang menjalankan tugas jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

PT Semen Tonasa Teken Perjanjian Kerja Sama Dana Pensiun dan Penanganan Aset Bersama Bank BTN dan PT Wahana Persada Indonesia
Pemkab Pangkep Berkontribusi Terhadap Pelestarian Lingkungan
Koalisi PKB-PPP Bentuk Fraksi Kebangkitan Persatuan
Andi Wawo Mannojengi Interupsi Ketua DPRD Barru Gegara Salah Penulisan Nama Ketua Fraksi
Pemkab Barru Dukung Capaian Rekor MURI Gerak Jalan Sehat Sambut Hari Jadi Sulsel
Dua Ranperda Inisiatif DPRD Barru Dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel
Ketua DPRD Barru Pimpin Sidang Paripurna Penetapan Ranperda Perubahan 2023
Rumah Ludes Terbakar, Suardi Semangati Korban Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:08 WIB

Ombusman RI Terkesan Pelayanan Publik MPP Barru

Jumat, 12 Mei 2023 - 06:13 WIB

Sehari DPRD Barru Helat Dua Paripurna Masa Sidang

Rabu, 10 April 2024 - 09:56 WIB

TP PKK Barru Berbagi Bantuan Paket Sembako Untuk Siswa Wahdah Islamiyah

Sabtu, 15 Juli 2023 - 05:40 WIB

Disdukcapil Bersama PPO Daun Hijau Sosialisasi Perbup Layanan Adminduk Desa-Kelurahan

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:38 WIB

Kenang 100 Hari Wafatnya Almarhumah Hj Hansah Syam, Suardi Gelar Takziah dan Bukber

Sabtu, 23 November 2024 - 09:20 WIB

Wakil Rakyat Barru Konsultasi Problem Sungai di BPDAS

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:37 WIB

Pasca Rahab Irigasi Tabo-tabo Rp 60 Milyar Aliran Air Bertambah Luas

Kamis, 28 Maret 2024 - 06:56 WIB

Bapemperda DPRD Barru Pertanyakan Dana Bagi Hasil ke Rombongan DPRD Sulsel

Berita Terbaru

Daerah

Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator

Jumat, 13 Des 2024 - 07:16 WIB

Daerah

Tiga Ketua Komisi DPRD Barru Pengusul Jadwal Kunker

Jumat, 13 Des 2024 - 07:11 WIB

You cannot copy content of this page