Minasanews.Com.Barru— Kata PELITA memang sebuah kata biasa yang memiliki banyak arti. Tetapi kata ini lebih sarat makna jika dinilai sebagai kepanjangan dari suatu singkatan kalimat. PELITA yang diartikan dalam terjemahan singkat bisa berarti lampu, penerang hingga pemberi cahaya. Namun bila ditinjau dari artifisial memiliki makna yang sangat luas dan beragam.

PELITA dalam arti luas(Artifisial) boleh jadi sebagai Pedoman, sumber ilmu pengetahuan, pemberi harapan, petunjuk/pembimbing, Inspirasi/ide. Makna artifisial inilah yang menjadi gagasan kemudian dituangkan sebagai inovasi oleh Hj Endang Susilawati, SE, M.Si yang saat ini memangku jabatan Kepala Bidang PPPA pada Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru.
Kini Inovasi Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak( PELITA) telah menjadi karya spesial dari Hj Endang Susilawati, SE,M.Si. Begitu urgennya Inovasi ini hingga memperoleh support dari Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari SH, M.Si.

Inovasi PELITA kemudian resmi di launching Selasa(25/11/2025) di Baruga Singkerru Adae,
Posisi Hj Endang di Instansi ini diketahui banyak bersentuhan dengan permasalahan perempuan dan anak sehingga memberi dorongan untuk menggeluti lebih dalam tentang keragaman problematika kalangan perempuan dengan anak.
PELITA dimata Hj Endang sebuah kata singkatan dari kepanjangan kalimat, Penguatan Lembaga Terpadu Anti Perkawinan Anak( PELITA) bermakna gagasan besar yang sarat Inovasi. Motivasi Hj Endang semakin kuat dalam mengusung PELITA sebagai Inovasi. Apalagi Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari mengusung tekad bahwa Barru harus menjadi kabupaten Zero Perkawinan Anak.
Semangat Bupati Barru ini kemudian memberi motivasi berlipat bagi Hj Endang yang nota bene punya kepedulian terhadap permasalahan anak. Bukan semata karena latar belakang jabatanmya sebagai Kabid PPA pada Dinas PMDPPKBPPPA dan Ketua Pokja Bunda PAUD. Namun baginya gagasan ini sebuah renungan panjang sebelum ditetapkan menjadi suatu Inovasi yang bakal memberi efek terhadap perubahan perilaku dan psikologis kepada para orang tua yang selama ini memiliki peran utama dalam mendukung adanya perkawinan anak.

Sebagai pencetus Inovasi PELITA, Hj Endang patut memberi apresiasi kepada Bupati Barru dan sejumlah pihak yang memberi dukungan dan hal ini diwujudkan adanya kesepakatan dalam penandatanganan MoU dalam membangun komitmen dalam sebuah Penguatan Terpadu Anti Perkawinan Anak.
“Kami bersyukur atas dukungan dan adanya komitmen bersama antara Pemkab Barru, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Hal ini menjadi parameter jika kita semua dan lembaga berwenang memiliki tekad dan semangat yang sama sebagai pihak yang anti perkawinan Anak,” ucap Hj Endang.

Hj Endang juga menjelaskan tujuan dan target dari Inovasi PELITA. Ada tujuan utama dan target capaian. Untuk tujuan dari PELITA terdiri dari tiga hal yakni menyediakan kerangka kerja kelembagaan yang terintegrasi. Kemudian memastikan setiap pemohon dispensasi kawin ditangani dengan perspektip hak anak dan mendapat pendampingan yang komprehensif. Lalu berikutnya menelaah secara signifikan angka permohonan dan penetapan dispensasi kawin.
Sementara itu kata Hj Endang PELITA juga juga memiliki target capaian, “terdiri dari Out put formal( MoU), kuantitatif( Penurunan angka pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama hingga 20 persen dan secara kualitatif. Pelita juga mendukung terbentuknya Protokol Operasi Standar( POS) bersama yang mengatur alur rujukan, asesmen dan pendampingan,” pungkasnya( Udi)





















