instagram youtube

KPU Pangkep Musnahkan 1.456 Surat Suara Pilgub dan Pilbup

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 27 November 2024 - 06:19 WIB

Minasanews.Com.Pangkep – Komisi Pemilihan umum( KPU) Pangkep, Selasa(26/11/2014) melakukan Pemusnahan terhadap 1456 lembar surat suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2004 di halaman Gudang Logistik KPU di Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro.

Secara rinci kelebihan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1091 lembar dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati 365 lembar.

Aksi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka dan disaksikan Dan Intel Kodim 1421/Pangkep Daniel mewakili Dandim, Kabag Ops Polres Pangkap Ismail Wakil Kapolres, Dudi Wijaya wakili Kajari, Ketua Bawaslu beserta segenap jajaran, Ketua KPU Ichlas, Komisioner Muarrif, Sekretaris Agussalim beserta jajaran staf lainnya.

Baca Juga :  Tak Butuh Waktu Lama, Andi Ina Langsung Ganti Plh Sekda

Ketua KPU Pangkep Ichlas.menjelaskan tujuan dari pemusnahan kelebihan surat suara yang tersisa dan memastikan bahwa satu hari sebelum hari pencoblosan sudah kita dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan kelebihan surat suara merupakan kewajiban KPU untuk memusnahkan dan langkah ini sebagai salah satu bentuk transparansi kepada semua pihak,” ujar Ichlas

“Makanya kita hadirkan pihak para aparat hukum dari kepolisian,TNI dan Kejaksaan serta Bawaslu untuk disaksikan secara transparan dari proses.pemusnahan ini,” urainya.

Ichlas juga menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat Pangkep yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani dan mencoblosnya. Kepada pafa paslon dan tim pendukung untuk tetap saling menghargai menjaga kondisi wilayah masing-masing sehingga pilgub dan pilbup ini bisa aman, lancar dan damai.

Baca Juga :  Empat Incambent Fraksi Nasdem Barru Diprediksi Oppo, Satu Petahana Tumbang

Sementara itu Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam menilai pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Penyelenggara Pemilu( Pilgub dan Pilbup). Apalagi hal ini bagian dari perintah regulasi.

” Tugas dan tanggung Kami dari Bawaslu hanya melakukan pengawasan dan menyaksikan bahwa benar ada surat suara yang rusak sehingga wajib dimusnahkan. Pemusnahan surat suara menjadi hal penting dilaksnakan demi menghidari adanya pihak-pihak yang ingin berbuat jahat memanfaatkan situasi,” pungkas Syamsir.( Udi)

Berita Terkait

Pileg 2024 di Sulsel, NasDem-Golkar Kuasai Gelanggang
Warga Mallawa Do’akan dokter Ulfah-MHG Semoga Diridhoi Memimpin Barru
Kamil Siapkan 7 Saksi Lawan Partai Golkar di PN Barru
Tudang Sipulung Pilkada Pangkep Damai Pertemukan Tiga Pilar
Voter Bingung Memilih Sosok Pemimpin di PSSI
Raih 121.892 Suara, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Terpilih Bupati dan Wabup Maros
Ketua KPU Pangkep Kibarkan Bendera Star Tanda Pelepasan Logistik
Bawaslu Barru Berkolaborasi Media Tingkatkan Pengawasan Partisipatif dan Redam Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Ketua DPD Nasdem Barru Beri Spirit Kemenangan Untuk Ulfah-MHG

Senin, 1 Januari 2024 - 00:48 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun, Andi Nurhaldin Kunjungi Kediaman Konstituen di Manggala dan Panakkukang

Rabu, 15 Februari 2023 - 05:15 WIB

Komunitas Tukang Dukung Legislator Barru Rusdi Untuk DPRD Sulsel

Minggu, 25 Februari 2024 - 19:30 WIB

Bupati Barru Wanti-wanti PSU, Apapun Hasilnya Semua Pihak Harus Terima

Minggu, 3 November 2024 - 16:53 WIB

Janji Ulfah-MHG Untuk Warga Palie, Bangun Ruas Jalan Plus Penerangan Lampu Jalan

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:29 WIB

Andi Ina Beri Bocoran ke Siswa Mau Pulang Kampung Bangun Barru

Senin, 16 Desember 2024 - 09:33 WIB

Raihan Sukses Andi Ina Terpilih Jadi Bupati, Suami Lolos Anggota Dewan, Anak Lulus Akpol

Sabtu, 9 November 2024 - 12:03 WIB

Program Diterima Semua Kalangan, Warga Garessi Tak Ragu Dukung Ulfah-MHG

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita