instagram youtube

KPU Pangkep Musnahkan 1.456 Surat Suara Pilgub dan Pilbup

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 27 November 2024 - 06:19 WIB

Minasanews.Com.Pangkep – Komisi Pemilihan umum( KPU) Pangkep, Selasa(26/11/2014) melakukan Pemusnahan terhadap 1456 lembar surat suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2004 di halaman Gudang Logistik KPU di Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro.

Secara rinci kelebihan surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1091 lembar dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati 365 lembar.

Aksi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka dan disaksikan Dan Intel Kodim 1421/Pangkep Daniel mewakili Dandim, Kabag Ops Polres Pangkap Ismail Wakil Kapolres, Dudi Wijaya wakili Kajari, Ketua Bawaslu beserta segenap jajaran, Ketua KPU Ichlas, Komisioner Muarrif, Sekretaris Agussalim beserta jajaran staf lainnya.

Baca Juga :  Program Legislator DPR RI H Aras Bawa Anggaran Rp 20 Milyar Untuk Warga Barru

Ketua KPU Pangkep Ichlas.menjelaskan tujuan dari pemusnahan kelebihan surat suara yang tersisa dan memastikan bahwa satu hari sebelum hari pencoblosan sudah kita dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan kelebihan surat suara merupakan kewajiban KPU untuk memusnahkan dan langkah ini sebagai salah satu bentuk transparansi kepada semua pihak,” ujar Ichlas

“Makanya kita hadirkan pihak para aparat hukum dari kepolisian,TNI dan Kejaksaan serta Bawaslu untuk disaksikan secara transparan dari proses.pemusnahan ini,” urainya.

Ichlas juga menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat Pangkep yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani dan mencoblosnya. Kepada pafa paslon dan tim pendukung untuk tetap saling menghargai menjaga kondisi wilayah masing-masing sehingga pilgub dan pilbup ini bisa aman, lancar dan damai.

Baca Juga :  Bawaslu Luncurkan Tim Respons Cegah Serangan Cyber Pemilu di 2024

Sementara itu Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam menilai pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Penyelenggara Pemilu( Pilgub dan Pilbup). Apalagi hal ini bagian dari perintah regulasi.

” Tugas dan tanggung Kami dari Bawaslu hanya melakukan pengawasan dan menyaksikan bahwa benar ada surat suara yang rusak sehingga wajib dimusnahkan. Pemusnahan surat suara menjadi hal penting dilaksnakan demi menghidari adanya pihak-pihak yang ingin berbuat jahat memanfaatkan situasi,” pungkas Syamsir.( Udi)

Berita Terkait

Ketua KPU Pangkep Hadiri Apel Pelepasan Personil dan Logistik
Kalah Dipilkades Cilellang, Rudy Hartono Menang Dipileg
Ulfah-MHG Siap Wujudkan Barru Dua Kali Lebih Maju Lebih Baik dan Lebih Sejahtera
Resmi Daftar Bacaleg Golkar, Kamriah Muhajir Kaluku Maju di Dapil I Kota Palopo
Aklamasi, Chaidir Syam Pimpin kembali BM PAN
Golkar Sulsel Didesak Segera Tetapkan Plt Ketua Golkar Barru
Kampanye Awal dokter Ulfah Sasar Warga Soppeng Riaja
Pemkab Barru Komitmen Alokasi Anggaran Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Guru Mengaji, Imam Masjid dan Pegawai Syara Pilih Tetap Setia Dukung Ulfah-MHG

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:36 WIB

Tokoh Nasdem Semangati Pasangan Ulfah-MHG Saat Deklarasi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:44 WIB

Suardi Hadiri Penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:05 WIB

Ketua DPRD Barru Saksikan Pemusnahan Kertas Suara Rusak

Jumat, 16 Februari 2024 - 19:42 WIB

Golkar dan Nasdem Bersaing Raih 5 Kiursi Dipileg 2024, Parpol Apa Pemilik Kursi Ketua DPRD Barru?

Sabtu, 25 November 2023 - 08:50 WIB

DPRD Barru Agendakan Konsultasi UU Kabupaten ke DPR RI

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:17 WIB

Arus Bawah Indonesia Konsolidasikan Prabowo-Gibran Sekali Putaran Lewat Forum Rakyat Bicara

Sabtu, 21 September 2024 - 19:15 WIB

Rela Tinggalkan Agenda Lain, dokter Ulfah Pilih Sambangi Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Daerah

Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator

Jumat, 13 Des 2024 - 07:16 WIB

Daerah

Tiga Ketua Komisi DPRD Barru Pengusul Jadwal Kunker

Jumat, 13 Des 2024 - 07:11 WIB

You cannot copy content of this page