Minasanews.Com.Barru— Terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 menjadi angin segar bagi legislator saat ini. Meski hanya dirasakan sekitar setahun lebih, tetapi setidaknya aturan ini merupakan sumber pendapatan baru para anggota dewan.
Tak kurang dari anggota DPRD Barru menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 53 ini. Seperti diakui Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru, Syamsiddin Muhiddin.
“Kami ingin secepatnya Perpres No 53 ini segera diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai lembaga DPRD Kabupaten dan Provinsi menginginkan paling cepat berlaku periode Desember 2023,” ungkap Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan jika pihaknya di DPRD Barru menargetkan Perpres 53 itu diberlakukan Desember 2023. “Kita ingin secepatnya hal ini bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.
Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Barru ini tak menampik jika Perpres Nomor 53 merupakan sumber tambahan penghasilan baru bagi legislator dan sah karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden.
Dia kemudian menceritakan kalau Perpres 53 yang ditetapkan 11 September 2023 ini akan menjadi pundi-pundi baru dari penghasilan anggota dewan. “Terkhusus jika kita melakukan perjalanan keluar daerah dan provinsi. Biaya tiket hingga hotel tidak lagi seperti saat real cost semua serba diefisienkan,” terangnya.
Syamsuddin tak menampik dengan Perpres 53 akan membuat nyaman para Wakil rakyat yang akan melakukan perjalanan dinas. Terutama keluar provinsi.
“Dari Perpres 53 ini SPPD pimpinan dewan bisa lebih besar pendapatannya. Untuk Ketua DPRD saja bisa memperoleh nilai SPPD hingga lebih dari Rp 20 juta kali jalan. Sedangkan anggota bisa menyentuh angka Rp 18 juta,” pungkasnya.
Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).
Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.( Udi)





















