instagram youtube

Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 25 November 2023 - 08:41 WIB

Minasanews.Com.Barru— Terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 menjadi angin segar bagi legislator saat ini. Meski hanya dirasakan sekitar setahun lebih, tetapi setidaknya aturan ini merupakan sumber pendapatan baru para anggota dewan.

Tak kurang dari anggota DPRD Barru menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 53 ini. Seperti diakui Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru, Syamsiddin Muhiddin.

“Kami ingin secepatnya Perpres No 53 ini segera diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai lembaga DPRD Kabupaten dan Provinsi menginginkan paling cepat berlaku periode Desember 2023,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan jika pihaknya di DPRD Barru menargetkan Perpres 53 itu diberlakukan Desember 2023. “Kita ingin secepatnya hal ini bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf

Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Barru ini tak menampik jika Perpres Nomor 53 merupakan sumber tambahan penghasilan baru bagi legislator dan sah karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dia kemudian menceritakan kalau Perpres 53 yang ditetapkan 11 September 2023 ini akan menjadi pundi-pundi baru dari penghasilan anggota dewan. “Terkhusus jika kita melakukan perjalanan keluar daerah dan provinsi. Biaya tiket hingga hotel tidak lagi seperti saat real cost semua serba diefisienkan,” terangnya.

Syamsuddin tak menampik dengan Perpres 53 akan membuat nyaman para Wakil rakyat yang akan melakukan perjalanan dinas. Terutama keluar provinsi.

“Dari Perpres 53 ini SPPD pimpinan dewan bisa lebih besar pendapatannya. Untuk Ketua DPRD saja bisa memperoleh nilai SPPD hingga lebih dari Rp 20 juta kali jalan. Sedangkan anggota bisa menyentuh angka Rp 18 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Herman Jaya, S.Pi Resmi Daftar Calon Anggota Legislatif Dapil 1 Barru

Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.( Udi)

Berita Terkait

Danpussenif TNI Puji Kehadiran Bupati Andi Ina di Hari Juang Infanteri
Empat Penghargaan Dibawa Pulang, Semen Tonasa Bersinar di TKMPN 2025
Bupati MYL Terima Penghargaan Merparekraf
Tompobulu Wakil Pangkep Anugrah Desa Wisata Indonesia
Ketum FAMI: Penegakan Hukum yang Profesional dan Proporsional Menunjang Stabilitas Kamtibmas Jelang Pesta Demokrasi
Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award
PT PLN Indonesia Power UBP Barru Salurkan Bantuan Logistik Operasi Pencarian Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
Usai Dilantik Prabowo, Kepala BRIN Siap Maksimalkan Keunggulan Riset Daerah

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:00 WIB

Barru Komitmen Perkuat Petani dan Kelompok Usaha Demi Hilirisasi

Sabtu, 30 September 2023 - 17:30 WIB

Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A. Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Guna Optimalkan Penerimaan Daerah dan Nasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:46 WIB

PT Semen Tonasa Raih Penghargaan PEEN 2025 Berkat Inovasi Efisiensi Energi

Sabtu, 6 September 2025 - 18:59 WIB

Walikota Jogja dan Danny Pomanto Lepas Jalan Sehat Tenas IV IKA SMANSA Makassar di Malioboro

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:50 WIB

Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Selasa, 23 September 2025 - 22:35 WIB

Barru Komitmen Perkuat Peran Petani dan Kelompok Usaha Demi Kesuksesan Hirilisasi

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:39 WIB

PT Semen Tonasa GelarJalan Sehat Bersama BUMN di Pinrang

Berita Terbaru

Daerah

Dandim 1405 Irup Hari Lahir Pancasila di Barru

Senin, 1 Jun 2026 - 16:43 WIB

Dilarang Curi berita