instagram youtube

Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 25 November 2023 - 08:41 WIB

Minasanews.Com.Barru— Terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 menjadi angin segar bagi legislator saat ini. Meski hanya dirasakan sekitar setahun lebih, tetapi setidaknya aturan ini merupakan sumber pendapatan baru para anggota dewan.

Tak kurang dari anggota DPRD Barru menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 53 ini. Seperti diakui Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru, Syamsiddin Muhiddin.

“Kami ingin secepatnya Perpres No 53 ini segera diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai lembaga DPRD Kabupaten dan Provinsi menginginkan paling cepat berlaku periode Desember 2023,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan jika pihaknya di DPRD Barru menargetkan Perpres 53 itu diberlakukan Desember 2023. “Kita ingin secepatnya hal ini bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Barru Kunker ke Pinrang Sebelum Bahas KUPA-PPAS 2023

Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Barru ini tak menampik jika Perpres Nomor 53 merupakan sumber tambahan penghasilan baru bagi legislator dan sah karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dia kemudian menceritakan kalau Perpres 53 yang ditetapkan 11 September 2023 ini akan menjadi pundi-pundi baru dari penghasilan anggota dewan. “Terkhusus jika kita melakukan perjalanan keluar daerah dan provinsi. Biaya tiket hingga hotel tidak lagi seperti saat real cost semua serba diefisienkan,” terangnya.

Syamsuddin tak menampik dengan Perpres 53 akan membuat nyaman para Wakil rakyat yang akan melakukan perjalanan dinas. Terutama keluar provinsi.

“Dari Perpres 53 ini SPPD pimpinan dewan bisa lebih besar pendapatannya. Untuk Ketua DPRD saja bisa memperoleh nilai SPPD hingga lebih dari Rp 20 juta kali jalan. Sedangkan anggota bisa menyentuh angka Rp 18 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bupati Barru Minta Himbauan Tidak Bukber Jangan Jadi Polemik

Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.( Udi)

Berita Terkait

Konsisten Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Bupati Barru Terima Penghargaan
Ikhtiar Bupati Andi Ina Intens Kejar Dana Pusat, Terbukti Ratusan Milyar Bisa Diraih
PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024
Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil
PT Semen Tonasa Dukung MTQ Korpri Tingkat Nasional
HMI Cabang Semarang Kecam Tindakan Represif Polrestabes Semarang Terhadap Suporter PSIS
Sukses Memajukan Pemerintahan, Suardi Dianugrahi Kartika Pamong Praja IPDN
Hasnah Syam Optimis Pekerja Migran Semakin Terlindungi Dari Kawan dan Relawan PMI

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:53 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik Andi Ina-Abustan di Istana Negara

Rabu, 30 April 2025 - 22:04 WIB

Andi Ina-Abustan RDP Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:50 WIB

Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:13 WIB

Pj Sekda Barru Promosikan Barigade Petani Milenial ke Perwakilan Bank Dunia

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Selasa, 11 November 2025 - 14:11 WIB

Fokus Riset dan Inovasi, BRIN Gandeng Kementerian,Pemda Hingga Danantara

Jumat, 4 September 2026 - 18:15 WIB

PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen terhadap Efisiensi Energi

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:55 WIB

Setelah Pilot dan Penumpang Susi Air di Sandera Kelompok KKB, Kemenhub Tutup Bandara Paro

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB