Minasanews.Com.Barru— Pemkab Barru saat ini membuka peluang terbuka bagi pejabat eselon III dan II untuk mengisi satu kursi Dewan Pengawas( Dewas) dilingkup BUMD PDAM Tirta Waesai. Pendaftaran dibuka dari tanggal 4 hingga 16 Desember 2024.
Bagi peminat yang ingin mendaftar untuk mengisi kursi Dewas, harus memenuhi minimal 8 syarat. Peminat calon dewas itu dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, keahlian, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
Selain syarat diatas, Calon dewas juga mesti memiliki pemahaman tentang pemerintah daerah, memiliki pengetahuan tentang fungsi Manajemen, mampu menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, Pendaftar Calon dewas dari kalangan Pejabat Pemkab eselon III dan II.
Masih syarat Calon Dewas PDAM, minimal berijazah S1 dan berusia 60 tahun saat mendaftar dan disyaratkan pejabat yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan syarat terakhir tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Calon Dewas yang mendaftar akan mengikuti seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan( UKK).
Proses pendaftaran calon Dewas ini diakui Direktur Utama PDAM Tirta Waesai Barru, Ahsan Jafar. “Pihak Pemkab Barru membuka proses pendaftaran kepada Pejabat Pemkab dengan berbagai persyaratan untuk mengisi satu kursi Dewas dari BUMD PDAM ini,” ujar Ahsan.
Panitia dari Seleksi( Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas Daerah Air Minum( PDAM) Tirta.Waesai dipimpin oleh Plh Sekda Barru Andi Syarifuddin.( Udi)