Minasanews.Com.Barru— Menyambut hari raya Idhul Fitri. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Barru menyerahakan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada 175 Narapidana Rutan Kelas II B Barru, Sabtu (22/4/2023).
Warga binaan Rutan Kelas IIB Barru yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 berjumlah 175 orang. Ke 175 orang narapidana tersebut terdiri dari penerima 15 hari sebanyak 24 orang, 1 bulan sebanyak 150 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.
Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan setelah Salat Idul Fitri. Secara simbolis, Kepala Rutan Kelas IIB Barru Mashuri Alwi menyerahkan remisi kepada 2 orang nara pidana.
Remisi diberikan bagi para warga binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak WBP yang telah melewati masa pidana dibuktikan dengan perbaikan kualitas pribadi serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujar Mashuri Alwi. ( Udi)