instagram youtube

Suardi Dorong Kebijakan Keuangan Daerah Ciptakan Stabilitas Perekonomian

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 15 September 2023 - 05:09 WIB

Minasanews.Com.Barru— Rapat paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Barru, Kamis(14/9/2023)

Mengawali sambutannya Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si pada forum paripurna mengapresiasi dan ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerjasama yang telah terbangun, dalam rangka mendukung dan menerima rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023.

“Dalam rangka menjawab kebijakan pembangunan daerah perlu didukung oleh kebijakan keuangan daerah melalui prinsip pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien dan efektif. kebijakan keuangan daerah merupakan instrument fiskal daerah yang bertujuan menciptakan stabilitas perekonomian serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan,”kata Suardi

Perubahan kebijakan keuangan daerah Kabupaten Barru sangat dipengaruhi oleh perubahan regulasi antara lain: Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 211/PMK.07/2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2002 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Lima Pekerja Migran Asal Barru Lolos Bekerja di Jepang

Lalu ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 untuk menyesuaikan terhadap kebijakan dana alokasi khusus non fisik.

Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah.

Lebih lanjut pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas treasury deposit facility.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubemur, bupati dan wali kota yang bersumber dari APBD, sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri 54 tahun 2019.

Selain itu ada juga regulasi seperti Surat edaran nomor 900. 1.9.1 /435/sj tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Lalu ada juga keputusan gubernur Sulawesi Selatan nomor 347/i/tahun 2023 tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten Barru tahun anggaran 2023.

Masih dalam Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Pendukung regulasi lain untuk pemerintah daerah yakni Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Bupati Barru nomor 34 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Barru tahun 2023

Baca Juga :  Ketua DPRD Barru Harap Tradisi Pesta Panen Majjenne-Jenne Dilestarikan

Lebih lanjut, Bupati Suardi Saleh menyampaikan
kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Barru pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2022 akan diarahkan

Untuk memastikan penerimaan PAD sesuai dengan target melalui pengendalian dan optimalisasi usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah termasuk pendayagunaan aset daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan BLUD.

Peningkatan tertib administrasi keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. Pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi, transparan dan bertanggung jawab.

Begitu pula dengan peningkatan kapabilitas dan profesionalisme sumber daya manusia aparatur di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kebijakan pembiayaan pemerintah kabupaten barru pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2023 diarahkan untuk penggunaan silpa yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran sebelumnya,”jelasnya

Bupati tanpa sekat ini menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Tahun anggaran 2023, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati pada APBD pokok tahun anggaran 2023, akan tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.( Udi)

Berita Terkait

Jalur Bulu Dua Belum Rampung, Rekanan Bayar Denda
Pansus 1 DPRD Barru Belajar Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan di Badung
Bupati Barru Evaluasi Capaian Program Pimpinan OPD
Gerakan Pasar Murah Pemkab Barru Jelang Idhul Fitri Jaga SPHP
Pemkab Pangkep Komitmen Perkuat Kelembagaan Pengelolaan Sampah Hingga Desa Kelurahan
Pesan Ketua IPHI Sulsel Jangan Ada Perpecahan Saat Muswil
Suardi Nilai Peringatan Maulid Sesuai Visi Barru Bernafaskan Keagamaan
DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:07 WIB

Sambut Hari Kartini, Andi Ina Ajak Perempuan Barru Berkontribusi

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIB

Nurlita Wulan Purnama Kukuhkan Bunda PAUD se Kabupaten Pangkep

Selasa, 15 April 2025 - 21:05 WIB

Bupati Andi Ina Minta Komisi A DPRD Sulsel Bersinergi Pemkab Barru

Kamis, 7 September 2023 - 18:03 WIB

Dewan Sasar Dua Ruas Jalan di Kecamatan Barru

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:28 WIB

Anggota DPRD Barru Kunjungan Kerja Keluar Provinsi

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:44 WIB

Wabup Abustan Ungkap Dua Kegiatan Prioritas Program 100 Hari Kerja

Senin, 8 Juli 2024 - 03:38 WIB

Suardi Bersama Plt Ketua PKK Merasa Bersyukur Barru Terhindar Dari Bencana

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Empat Pejabat Eselon II B Pemkab Barru Berebut Jabatan Sekda

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita