instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  Andi Ina Bantah Tak Pernah Ada Pembahasan Nanas di DPRD Sulsel

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Bupati Barru Minta Daftar Hadir ASN Upacara Kemerdekaan Diperketat

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Jenderal Andi Riyan Minta Ke AGH Faried Dido’akan Agar Jadi Kapolda Amanah
Diduga Jatuh ke Jurang, Alumni IPDN Ditemukan Tewas
Manfaatkan Limbah Kantor Sebagai Bahan Alternatif, PT Semen Tonasa Gelar MOU Bersama Bank Indonesia
Plh Sekda Barru Nilai Ada Peluang MoU BPS Latih Tenaga Data Pemkab
DPRD Barru Konsultasi Naskah Akademik Ranperda Pesantren di Parlemen Sulsel
Bupati MYL Dorong NU Pelopor Program Pangkep Religius
Bupati MYL Harap Pembangunan Masjid Al Mubarak Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan
Komisi II DPRD Barru RDP PT Lampoko Ternak Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 19:29 WIB

Lima Tugas Bamus DPRD Barru Dipimpin Syamsuddin Muhiddin

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

PT Semen Tonasa Teken Perjanjian Kerja Sama Dana Pensiun dan Penanganan Aset Bersama Bank BTN dan PT Wahana Persada Indonesia

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:51 WIB

Bupati Barru Nilai Indonesia Saat Ini Masuk Fase Kebangkitan Teknologi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:02 WIB

Sikapalebbi dan Gerbang Dewi Mas Andalan Dua Kepala OPD Dalam Proper PKN II

Jumat, 16 Juni 2023 - 07:16 WIB

Bamus DPRD Barru Agendakan Dua Komisi Gelar Raker dan RDP

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:04 WIB

Berkah Tangan Dingin Andi Ina-Abustan Angka Pengangguran Barru Turun 1,35 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:46 WIB

Komisi I DPRD Barru Bedah Realisasi Anggaran Sesuai Leading Sektor

Minggu, 1 Desember 2024 - 04:29 WIB

Anggota DPRD Barru Belajar Indistri Rumahan dan Kerajinan di Takalar

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita