instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  Bupati MYL Sidak Pasar Sentral Pangkajene

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Kades Cilellang Pecat Dua Staf Diduga Langgar Perbup

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Wabup Pangkep Ajak ASN Berperan Aktif Sebagai KORPRI Siaga
Suardi Sebut Maulid Wujud Kecintaan Untuk Rasulullah SAW
Bupati Andi Ina Kenang Dodik, Tunggu Terobosan AKBP Ananda
Program KPU Mengajar Sasar Siswa SLTA di Barru
Pembekalan dan Pelepasan KKN IAIN Bone, Putra Bone Andi Syarif Hidayatullah Aksa: Mahasiswa Harus Berkontribusi Memajukan Perekonomian Desa
Tim Pansus DPRD Pangkep Bahas Ranperda Tata Beracara
Suardi Dorong Kades-BPD Bermitra Sejahterakan Warga
Jenderal Andi Riyan Minta Ke AGH Faried Dido’akan Agar Jadi Kapolda Amanah

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:36 WIB

Workshop Transformasi Energi 2025 PT Semen Tonasa

Minggu, 30 Juni 2024 - 22:38 WIB

Konsentrasi PT Semen Tonasa untuk Terus Beri Jaminan Mutu Bagi Konsumen

Selasa, 21 November 2023 - 09:02 WIB

Pesan Kajati Sulsel Untuk Kajari Pangkep Jaga Marwah Kejaksaan dan Jangan Bermain Perkara

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pemkab Barru Duduk Bersama PWM Sulsel Kawal Masjid Nurul Tajdid

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:44 WIB

Rutan Kelas II B Barru Diverifikasi TPI Inspektorat

Jumat, 15 September 2023 - 21:45 WIB

DPRD Barru Gelar Bamus Kedua Pertengahan September 2023

Selasa, 3 September 2024 - 05:26 WIB

Bupati Barru Sentil Pilkada Dihadapan Jamaah Masjid Syuhada 45

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:31 WIB

Bupati Barru Sebut Kehadiran Warga di Malam Ketujuh Wafatnya Hasnah Syam Sebagai Obat Penawar Kesedihan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita