instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  ASN dan PPPK Pangkep Diguyur THR Rp 35 Milyar

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Festival Makan Ikan Lawan Stigma, Jangan Banyak Makan Ikan Nanti Cacingan

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

RDP Jembatan Pesse Berawal Dari Ruang Sidang, Berakhir di Kantor Desa
DPRD Pangkep Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke PT Semen Tonasa
Dukung Pengembangan Olahraga E-SPORT DPD BM PAN Maros Gelar Tournamen Mobile Legend
Tidak Ada Lagi Satu Dua Tiga, Niat Andi Ina Hanya Mau Mappadeceng di Barru
Bupati Barru Harap Dua Kubu KNPI Jalin Komunikasi dan Kesampingkan Ego
DPRD Barru Gelar Bamus Kedua Pertengahan September 2023
DPRD Sahkan APBD Pangkep 2026 Senilai Rp 1,2 Triliun
Saran DPRD Barru Kantor Lurah Tuwung Tetap Pakai Eks Gedung DLH

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:40 WIB

DPRD Barru Gelar Rapat Paripurna Penetapan Renja Dewan 2025

Minggu, 27 April 2025 - 06:51 WIB

Ketua DPRD Barru Ikut Tanam Pohon Sambut Hari Bumi

Selasa, 19 September 2023 - 07:20 WIB

Bupati Barru Harap Maulid Moment Memupuk Persaudaraan

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:01 WIB

Lakalantas Renggut 46 Nyawa Pengguna Jalan Selama 2025

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:38 WIB

LPPM UCM Optimis Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2024 Pangkep 0 Persen

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:54 WIB

Bupati Andi Ina Mutasi Pejabat Malam-malam

Senin, 6 April 2026 - 04:30 WIB

Ditengarai Ada SPPG di Barru Setahun Beroperasi Tanpa IPAL

Jumat, 22 November 2024 - 05:41 WIB

Legislator Barru Bahas Ranperda Inisiatif Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita