instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Dapil Sulsel2 Semakin Sengit Caleg Gerindra Tak Terkejar, Trio Golkar Saling Salip

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Suardi Support Kelompok Tani Atas Capaian LTT
Ketua DPRD Barru Serahkan Empat Ranperda Inisiatif
Tudang Sipulung di PT Semen Tonasa: Menjalin Kebersamaan, Merajut Masa Depan Perusahaan
Ini Pujian Bupati Andi Ina Untuk Masjid Nur Ichsan
Pasca Lebaran Idul Adha, Bupati MYL Bagikan 125 Tandon Air di Samalewa
Sambut HAI, Bupati MYL Kukuhkan Istri Sebagai Bunda Forum Anak
Bupati MYL Harap Produksi Padi Musim Tanam Kedua Meningkat
Safari Ramadan Wabup Barru Disambut Pawai Obor

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Pj Sekda Barru Irup HUT RI di Kantor Bupati

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:24 WIB

Bupati Andi Ina Soroti Minat Baca Al Qur’an Masih Rendah

Senin, 24 Juli 2023 - 13:57 WIB

Bupati MYL Kenalkan Potensi Pangkep ke Mahasiswa.Malaysia dan Perancis

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:24 WIB

IKA SMANKOS Undang Khusus Bupati Barru Hadiri Halal Bi Halal

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Tim BPK Periksa LKPJ Bupati Barru 2024

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:06 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Disnaker Barru Sosialisasi ke Pekerja Rentan dan TKBM

Selasa, 12 November 2024 - 21:09 WIB

Anggota DPRD Barru Cari Pembanding Sebelum Penyusunan APBD 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:17 WIB

DPRD Barru Bawa Empat Unsur Eksekutif Tinjau Sungai Rawan Banjir

Berita Terbaru

Daerah

IAI DDI Mangkoso Asesmen Akreditasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:22 WIB

Dilarang Curi berita