instagram youtube

Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji

Rusdi - Penulis Berita

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:38 WIB

Minasanews.Com.Barru— Status Guru ASN yang menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) disalah satu desa dikecamatan di kabupaten Barru sempat mengundang perhatian banyak pihak.

Bahkan rangkap status ini dipertanyakan warga di group watshap masyarakat Barru. Ada yang memprotes, tetapi ada pula yang tidak langsung menyalahkan apakah boleh atau tidak seorang ASN dan PPPK bisa menjabat sebagai kepala desa dan anggota BPD.

Silang pendapat kemudian terjadi terkait dengan masalah ini dan melibatkan perbedaan pendapat antara para netizen disalah satu group watshap warga Barru.

Baca Juga :  Komisi 3 DPRD Barru Soroti Belanja Gaji Pegawai OPD Tertentu

Hal ini kemudian mengundang perhatian pihak Pemkab Barru untuk memberikan penjelasan dan pencerahan terhadap perbedaan pendapat terkait seorang ASN yang menjadi anggota BPD. Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Barru, Samsir memberikan penjelasan disalah satu group watshap, Minggu(23/6/2024).

” Sesuai dengan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan UU no.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no.6 tahun 2014. Dalam regulasi ini secara tersurat tidak melarang ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk menjabat sebagai Kades dan BPD,” ujar Samsir.

Baca Juga :  Suardi Dorong Peserta Pelatihan Menjahit dan Otomotif Tidak Hanya Buru Sertifikat

Mantan Kadis PTSP ini juga menambahkan bahwa selain regulasi tersebut diatas membolehkan seorang ASN bisa menjabat Kades dan BPD. Pada aturan lain juga memberikan ruang bagi ASN untuk tidak memberikan larangan untuk jabat posisi kades dan BPD.

“Demikian halnya juga dalam UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang tidak melarang ASN untuk merangkap sebagai kades dan BPD.Yang tidak boleh kalau dobel gaji. Sebab ASN yang merangkap kades atau BPD hanya menerima tunjangan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bupati Andi Ina Dorong Kemawa Barru Jadi Mitra Pemerintah
Dua Gabungan Komisi DPRD Barru RDP Tambang Kelurahan Mallawa
Tiga Perwira Polres Barru Dimutasi, Kapolres Titip Tiga Pesan
Dinsos Barru Bagi-bagi BLT Untuk Warga Miskin Ekstrim Gegara Exclusion Eror
Baru Setahun Dilantik, PPI Sulsel Nilai PPI Barru Paling Aktif Berkegiatan
Wabup Harap RPJMD dan RKPD Tercapai Demi Kemajuan Pangkep
Ketua DPRD Barru Salat Idul Fitri di Desa Madello
Legislator Barru Kunker ke Pinrang Sebelum Bahas KUPA-PPAS 2023

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:09 WIB

Dirut PT Semen Tonasa: Manajemen terus Berkomitmen Jalankan Genba Safety Observation

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:47 WIB

Kaji LKPJ 2023, Legislator Barru ke DPRD Makassar

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:12 WIB

Istri Wabup Barru Pimpin Tiga Organisasi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 10:34 WIB

Busana Muslimah Plt Ketua Dekranasda Barru Ditawar Rp 3 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 - 21:59 WIB

Bupati Barru Harap Musda AGPAII Orbitkan Pemimpin Amanah

Selasa, 5 September 2023 - 21:23 WIB

Bamus DPRD Barru Jadwalkan Delapan Agenda Hingga 18 September 2023

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:16 WIB

Suardi Baca Sambutan Prabowo di HUT KORPRI

Jumat, 30 Juni 2023 - 13:58 WIB

Pasca Lebaran Idul Adha, Bupati MYL Bagikan 125 Tandon Air di Samalewa

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita