Minasanews.Com.Pangkep–Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangkep yang dipimpin oleh Ketua Pansus H. Umar Haya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Beracara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Rapat ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 17 hingga 18 Juni 2025, di ruang rapat B DPRD Pangkep.
Poin-poin Penting dalam Pembahasan
Dalam rapat tersebut, Pansus fokus pada beberapa poin krusial untuk memastikan Ranperda ini dapat berfungsi secara efektif.
Pembahasan mencakup mekanisme penyusunan, harmonisasi, dan evaluasi peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses legislasi yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah. Pansus juga mendalami masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum dan akademisi, untuk memperkaya substansi Ranperda.
Ketua Pansus H. Umar Haya menyatakan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum di Pangkep. “Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap proses pembentukan peraturan daerah menjadi lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa target Pansus adalah menyelesaikan pembahasan secepat mungkin agar Ranperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Dampak Jangka Panjang
Pengesahan Ranperda Tata Beracara Bapemperda diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintahan daerah, terutama dalam hal kepastian hukum dan efisiensi birokrasi. Perda ini akan menjadi panduan bagi seluruh anggota DPRD dan pihak eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan implementatif.( Udi)





















