instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Ini Pujian Bupati Andi Ina Untuk Masjid Nur Ichsan

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  Golkar Barru Memanas, Posisi Kamil Sebagai Wakil Ketua DPRD Terancam Dilengser

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Gabungan Tiga Komisi DPRD Barru Bahas Renja 2025
Sekda Barru Nilai Pengarusutamaan Gender Kurang Dalam Akselerasi Pembangunan
Sekda Pangkep Apresiasi Kunjungan Anggota DPRD Sulsel Kaji Ranperda Terumbu Karang
Pemkab Pangkep Peduli Warga, Bupati MYL Bagi-bagi Bak Air
Legislator Bersama Pemkab Barru Kompak Sepakati Perubahan Kedua Ranperda Nomor 7 Tahun 2016
Seremoni HUT Barru ke 66 Bertabur Tokoh
Gegara Dua Anggota BPD Mundur, Suardi Lantik PAW
Diacara Maulid, Suardi Ajak Warga Perkuat Tali Silaturahmi

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Usai Penyerahan Ranperda, DPRD Barru Bahas Pencabutan Perda ADD

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:07 WIB

Bupati MYL Salurkan Bantuan UMKM dan IKM

Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:16 WIB

Legislator Barru Mulai Reses Masa Sidang ke III

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:12 WIB

Kabupaten Pangkep Termiskin di Sulsel, IMM Minta Pemkab Realisasikan Program Pro Rakyat

Selasa, 23 April 2024 - 18:19 WIB

Suardi Sebut PPPK Orang Pilihan dan Pensiunan Pengabdi Luar Biasa

Senin, 26 Januari 2026 - 08:09 WIB

Pilkades Serentak Terapkan Perda 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:36 WIB

DPRD Barru Konsultasi Alat Bantu Disabilitas di Balai Besar Kesehatan

Kamis, 28 Maret 2024 - 07:07 WIB

Legislator Barru Konsul ke Ombusman RI Belajar Pengawasan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Nasional

Wawali Makassar Hadiri Urban Climate Forum 2026 di Jakarta

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:54 WIB

Metro

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:02 WIB

Dilarang Curi berita