instagram youtube

Pembunuh Pemuda Taraweang Terancam 15 Tahun Penjara

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 20 Februari 2023 - 21:39 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— – Dihadapan penyidik Reksrim Polres Pangkep. Pelaku pembunuhan, SA(25) mengaku menebas bagian lengan, perut dan kepala korban, SB(19) gegara sari pati pohon lontar untuk pembuatan ballo miliknya dirusak oleh korban.

Bukan hanya ditebas. SA juga menusuk perut SB sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban merenggang nyawa ditempat kejadian perkara( TKP). Akibat peristiwa pembunuhan ini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, setelah penyidik menjerat SA dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana.

Korban, SB (19) merupakan warga Kampung Tabora, Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep.

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran yang didampingi Kanit II Reskrim Polres Pangkep, AIPTU Tamrin saat menggelar press release, Senin(20/2) di Mapolres Pangkep, mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini bermula ketika pelaku mencegat dan menghentikan sepeda motor korban.

Baca Juga :  Pembunuh Sadis Belum Ditangkap, Kapolres Maros Janji Secepatnya Bekuk Pelaku

Pelaku kemudian menanyakan kepada korban. “Apakah kamu yang melakukan perusakan terhadap sari pati pohon lontar (sumber tuak atau ballo) milikku,” tanya pelaku.

Namun saat ditanya, korban membantah melakukan pengrusakan. Tuduhan inilah yang memicu terjadinya cekcok antara pelaku dan korban

Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban, langsung menebas dan menusuk korban secara berulang kali. Akibatnya korban tewas ditempat kejadian perkara.

“Pelaku kemudian menebas bagian lengan tangan kiri dan perut korban. Tak puas dengan menebas, pelaku kembali mencabut badik yang diselipkan dipinggangnya, lalu menusuk perut korban sebanyak 2 kali,” ucap AKP Imran

Baca Juga :  KPU Barru Harap Media dan LSM Jadi Penyebar Informasi Tahapan Pilkada

Pelaku yang diduga dibawah pengaruh minuman keras kembali mengambil parangnya dan mengayunkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali.

“Meski korban berusaha melarikan diri, namun pelaku semakin beringas menebas dan menusuk korban berulang kali,” tuturnya.

AKP Imran menirukan pengakuan korban bahwa saat melakukan penganiayaan, dirinya baru saja menenggak ballo.

“Pelaku sudah minum ballo kemudian terlibat penganiayaan hingga menyebabkan pemuda 19 itu merenggang nyawa” ujar Firman lagi

Selain sudah mengamankan pelaku pembunuhan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa badik dan parang panjang.

Akibat perbuatan ini. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ( Udi)

Berita Terkait

Kunker Legislator Barru di BPSDM Sulsel Konsultasi CPNS dan PPPK
Inovasi AURA Rutan Kelas II B Barru Antar Pulang Narapidana
Bupati Barru Tegas Kemiskinan dan Stunting Masih Jadi Tantangan Serius
Plh Sekda Barru Nilai Ada Peluang MoU BPS Latih Tenaga Data Pemkab
25 Perusahaan Job Fair di Pangkep, Promosi Bursa Kerja
Bupati Andi Ina Bertekad Sukseskan KMP dan Sekolah Rakyat
Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Bamus Pasca Idul Adha
DPRD Pangkep Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:49 WIB

Bamus DPRD Barru Agenda Konsultasi di Bappenas

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:21 WIB

Semen Tonasa Kembali Raih 6 Penghargaan K3 dari Dinas Ketenagakerjaan Sulsel

Rabu, 13 November 2024 - 14:30 WIB

Konflik Tanah di Bonsel Kabupaten Gowa Tak Kunjung Selesai, Kantor Camat di Geruduk Demonstran

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:20 WIB

PT Semen Tonasa Dapat Kepercayaan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:54 WIB

Bupati Andi Ina Mutasi Pejabat Malam-malam

Senin, 3 November 2025 - 18:08 WIB

Wabup Abustan Ingatkan Haul Desa Siawung Momentum Evaluasi dan Refleksi

Sabtu, 26 April 2025 - 18:44 WIB

Ketua DPRD Barru Apresiasi Produk Nenas Warga Dusun Bette

Kamis, 3 Agustus 2023 - 05:26 WIB

Suardi Sambut Ratusan PPPK, Lepas Purna Bhakti PNS

Berita Terbaru

Nasional

PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Star 5

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Dilarang Curi berita