instagram youtube

Legislator Bersama Pemkab Barru Kompak Sepakati Perubahan Kedua Ranperda Nomor 7 Tahun 2016

Rusdi - Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:16 WIB

Minasanews.Com.Barru– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Barru, Kamis(3/7/2025) telah menyetujui dan menyepakati Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Barru, menandai langkah maju dalam penataan organisasi pemerintahan daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin didampingi Wakil Ketua I Andi Yenni dan Wakil Ketua II Alifandi Aska bersama para legislator lainnya. Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Barru,.Andi Ina Kartika Sari serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Proses pembahasan Ranperda ini telah melalui serangkaian tahapan panjang, dimulai dari pengajuan oleh pihak eksekutif, pembahasan di tingkat komisi, hingga rapat kerja dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan setiap pasal dan ayat telah mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat Barru.

Baca Juga :  Hasil Rapat Bamus Awal Juli, Jadwal Legislator Barru Tentatif

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ranperda ini sangat krusial dalam menata kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat,” ujar Syamsuddin

Senada dengan itu, Bupati Barru juga mengapresiasi kerja keras DPRD dalam membahas Ranperda ini. Menurutnya, penetapan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian organisasi, termasuk penempatan sumber daya manusia yang kompeten, guna mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Wabup Barru Usulkan Dua SK Tim Penanganan Stunting dan Kemiskinan Disatukan

Dengan disetujuinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Barru kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk merestrukturisasi dan mengoptimalkan fungsi-fungsi perangkat daerah. Hal ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan dasar, efisiensi birokrasi, serta percepatan pencapaian target-target pembangunan daerah di masa mendatang. “Setelah persetujuan ini, Ranperda akan diajukan untuk proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bupati Barru Serahkan SK Pensiun ASN dan Dana Santunan
Pj Sekda Barru Nilai Transaksi Non Tunai Hindari Penyimpangan
DPRD Barru Agendakan Rapat Bamus Dua Kali Sebulan
Rapat Gabungan Komisi DPRD Barru Kaji LHP SPPD
Perempuan Pegang Posisi Penting di Upacara HKN
Kejari Barru Bidik Proyek Jalan Rp 33,3 Milyar Ruas Pekkae-Takalalla
Bupati Andi Ina Tidak Mau Ada Anak-anak Barru Keracunan Makanan MBG
Suardi Nilai Desain Maskot SiPade Luar Biasa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:22 WIB

Kunker Ranperda Legislator Barru Sasar DPRD Jawa Barat dan Kota Bandung

Rabu, 1 Maret 2023 - 06:42 WIB

Sosialisasi Satlantas Polres Barru Sasar Anak Sekolah

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:42 WIB

Anggota BPD Desa Siddo Pakai Dana Pribadi Bantu BBJN Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:38 WIB

Pj Sekda Barru Nilai Pramuka Wadah Pembentukan Masa Depan

Sabtu, 29 November 2025 - 20:06 WIB

Wabup Barru Soroti Dana Desa Rp 100 Milyar, Seharusnya Bisa Kurangi Angka Pengangguran Kemiskinan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Pesan Wakil Ketua KPK, Kepala Daerah Harus Pakai Otak dan Hati

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:40 WIB

Suardi Sebut Tidak Gampang Masuk Calon Paskibraka, Harus Lolos Enam Tahapan Seleksi

Minggu, 17 Desember 2023 - 08:45 WIB

Semen Tonasa Medical Center Kembali Sabet Penghargaan dari BKKBN di Jakarta

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita