Minasanews.Com.Barru— Pasca Penyerahan ranperda dalam rangka Pencabutan Perda Alokasi Dana Desa dari Pemkab Barru. Pihak Legislatif Barru menyatakan kesiapannya untuk all out membahas ranperda tersebut hingga terwujud menjadi Perda Pencabutan atas Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang ADD.
Penyerahan ranperda ini telah dilakukan melalui rapat Paripurna Tingkat 1 Penyerahan Ranperda Tentang Pencabutan Perda No 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa( ADD) di ruang sidang DPRD, Jum’at (9/8/2024).
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman, T. didampingi dua Wakil Ketua DPRD, H Kamil Ruddin dan AFK Majid dan dihadiri para anggota dewan lainnya.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri langsung Bupati Barru Suardi Saleh yang melakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah( Ranperda) dalam rangka pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa( ADD).
Sidang Paripurna ini digelar, kata Ketua DPRD Barru, Lukman, T sebagai respon legislatif atas usulan eksekutif dalam rangka pencabutan Perda sehingga diusulkan sebuah ranperda baru yang berkaitan dengan ADD.
Setelah penyerahan ranperda ini,lanjut Lukman. “kita akan lanjutkan pembahasan dan kajian serta konsultasi ke pihak lembaga terkait. Kemudian seterusnya dilakukan rapat ditingkat Komisi untuk membahas usulan dari ranperda pencabutan Perda ADD tersebut,” ujar Lukman.
Kendati pembahasan perda ini berlangsung diakhir-akhir masa jabatan dari periodesasi anggota dewan 2019-2024. “Pihak legislatif tetap akan bekerja dalam menyelesaikan keseluruhan tugas-tugas kedewanan karena hal ini merupakan tanggung jawab sebagai Wakil rakyat,” pungkasnya.( Udi)