instagram youtube

Garis Indonesia Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Gudang 88

admin - Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Minasanews.com,Maros – Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan kegiatan lain yang menyerupai aktivitas pertambangan. Kegiatan ini disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa izin pertambangan yang sah. Lebih parah, lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman padat. Secara hukum, kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Garis Indonesia, dugaan aktivitas tambang di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Legislator Barru Laporkan Hasil Reses

Selain itu, lokasi kegiatan juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal 2.000 meter (2 km) antara kawasan industri dan area permukiman.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan jarak kegiatan dengan rumah warga hanya sekitar ratusan meter. Ini jelas pelanggaran serius dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan mulai dari polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” ujar Erwin.

Garis Indonesia juga menilai perusahaan tidak menerapkan langkah mitigasi lingkungan, seperti penyiraman rutin untuk mengurangi debu, pengelolaan air limbah, maupun pembatasan jam operasional guna menekan kebisingan.

Baca Juga :  Arung Patappuloe Ikon Festival Budaya To Berru

Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Erwin.

Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak anti-investasi. Namun setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

Berita Terkait

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi
Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Bamus Pertengahan Bulan Akhir Tahun 2023
Bupati Barru Bersama Ketua DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJPD 2025-2045
Suardi Harap Visi RPJPD Bisa Bawa Ekonomi Barru Masuk 10 Besar di Sulsel
DPRD Barru Tukar Pengalaman Bahas Pokir dan Musrembang
Bupati Andi Ina Temui Defile Satpol PP Barru di Wajo
Legislator Barru Laporkan Hasil Reses
Pasutri Pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah Dilapor ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:12 WIB

Interior Ruang Kerja Bupati Barru Ala Hotel Bintang Lima

Kamis, 4 Mei 2023 - 23:01 WIB

DPRD Barru Siapkan Empat Ranperda Inisiatif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Semarak HUT ke 81 RI, Pemkab dan Warga Barru Gelar Sepeda Santai

Senin, 4 Maret 2024 - 09:22 WIB

Pj Bupati Bone Ziarah ke Makam La Tenriaji To Senrima Matinroe Ri Siang

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:31 WIB

Bupati Andi Ina Dorong BPVP Latih Penyandang Disabilitas

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:23 WIB

Dirjen GTK Desak Pusat Berikan Tunjangan Khusus Guru Pulau di Pangkep

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:43 WIB

PT Semen Tonasa Serahkan 31 Hewan Kurban di Kelurahan, Desa Hingga Instansi

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:17 WIB

Wakil Ketua II DPRD Barru Pimpin Kunker RPJMD di Wajo

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita