instagram youtube

Garis Indonesia Soroti Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Gudang 88

admin - Penulis Berita

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Minasanews.com,Maros – Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang diketahui berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang. Aktivitas tersebut berlokasi sangat dekat dengan pemukiman warga dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengungkapkan bahwa timnya menemukan aktivitas pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, dan kegiatan lain yang menyerupai aktivitas pertambangan. Kegiatan ini disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Kami menduga ada kegiatan tambang galian C di area Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang tanpa izin pertambangan yang sah. Lebih parah, lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman padat. Secara hukum, kawasan tersebut bukan untuk aktivitas industri berat atau pertambangan,” tegas Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Garis Indonesia, dugaan aktivitas tambang di kawasan Gudang 88 bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota setempat serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca Juga :  Bupati MYL Ajak Warga Belanja di Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan

Selain itu, lokasi kegiatan juga tidak memenuhi ketentuan jarak aman antara kawasan industri dan pemukiman, sebagaimana diatur dalam:

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, dan

– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal 2.000 meter (2 km) antara kawasan industri dan area permukiman.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menemukan jarak kegiatan dengan rumah warga hanya sekitar ratusan meter. Ini jelas pelanggaran serius dan sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan mulai dari polusi udara, kebisingan, kerusakan lahan, perubahan topografi, hilangnya vegetasi penutup, hingga rusaknya jalan lingkungan,” ujar Erwin.

Garis Indonesia juga menilai perusahaan tidak menerapkan langkah mitigasi lingkungan, seperti penyiraman rutin untuk mengurangi debu, pengelolaan air limbah, maupun pembatasan jam operasional guna menekan kebisingan.

Baca Juga :  Sosialisasi Satlantas Polres Barru Sasar Anak Sekolah

Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, serta meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Erwin.

Garis Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, terutama bila aktivitas industri sudah mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup.

“Kami tidak anti-investasi. Namun setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan. Jika aparat memilih diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutup Erwin.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Awasi Implementasi ADD
Chek Kesehatan Gratis Disiapkan Saat Napak Tilas Peccekke
Tim 1 DPRD Barru Akhiri Sosialisasi Ranperda Inisiatif di Kecamatan Pujananting
Sukarmis Egil, Pengusaha Roti Asal Bone, Perluas Pasar dengan Brand Fans Bread
Distribusi Logistik Bergeser ke TPS, Bupati Barru Harap Pemilu Damai
Pemkab Pangkep-Lombok Timur Teken MoU Kesra dan Pelayanan Publik
Polres Barru Mutasi Perwira, Iptu Bobi Pergi AKP Doris Kembali
Kapolres Barru Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:52 WIB

Pj Gubernur Sebut Usia Sulsel Tidak Muda, Seyogyanya Sudah Sejahtera

Rabu, 10 April 2024 - 10:12 WIB

Gerakan Pasar Murah Pemkab Barru Jelang Idul Fitri Jaga SPHP

Senin, 30 September 2024 - 19:37 WIB

25 Anggota DPRD Barru Disumpah Ketua PN

Senin, 8 Januari 2024 - 09:27 WIB

Legislator Dapil 1 Kecamatan Barru Pantau Proyek Pengecoran Jalan Tiga Desa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:57 WIB

Bupati Barru Sebut Peringatan Maulid Selalu Dihadiri Banyak Perempuan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:18 WIB

Ratusan ASN Pangkep Terima Penghargaan Presiden RI

Senin, 8 April 2024 - 20:28 WIB

Unit Pengumpul Zakat PT Semen Tonasa Berikan Santunan ke 150 Anak Yatim

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:27 WIB

Suardi Pamit dan Minta Maaf Diajang STQH

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita