instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  TP PKK Buton Selatan Kaji Banding ke Pangkep

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Tiga Bulan Insentif Tak Dibayarkan, Ratusan THL RSBS Pangkep Mogok Kerja

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Ketua DPRD Barru Sambut Kunker Kajati Sulsel
Legislator Barru Kunker di DPRD Makassar Bahas Inpres Nomor Satu
Wakil Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker ke Kemensos
Wabup Syahban Harap.HKN Jadi Moment Refleksi ASN
Bupati Barru Warning Asosiasi Desa Jangan Ciptakan Kompetisi Tidak Sehat
Kapolres Pangkep Siram Air Bunga Bintara Baru
Perempuan Pegang Posisi Penting di Upacara HKN
Pimpinan STIEM AMKOP Audiens Bupati Barru Bahas Rencana KKN Tematik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:45 WIB

Ini Pesan Andi Ina ke Komunitas Pendakwah Keren

Senin, 21 Juli 2025 - 16:48 WIB

Bupati Andi Ina Ingatkan ASN Emak-emak Jaga Suami

Kamis, 2 November 2023 - 14:31 WIB

Perayaan Hari Ulang Tahun Semen Tonasa ke 55 Berlangsung Meriah

Senin, 27 April 2026 - 09:03 WIB

Wabup Abustan Ajak ASN Dihari Otoda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Rabu, 24 Januari 2024 - 09:30 WIB

Pemilu Tersisa 21 Hari, Bupati Barru Pantau Gudang Logistik

Senin, 13 April 2026 - 21:06 WIB

Sumangena To Berrue Jadi Persembahan Istimewa HUT Barru ke 66

Kamis, 31 Agustus 2023 - 21:38 WIB

LPPM UCM Optimis Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2024 Pangkep 0 Persen

Rabu, 3 Mei 2023 - 07:05 WIB

Dewan Warning Dinsos Barru Agar Menata Data Penerima Bantuan Sosial

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita