instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Program Beach Clean Up PT PLN Indonesia Power UBP Barru Kumpul 2 Ton Sampah

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Kapolres Barru Ajak Warga Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Barru Pimpin Kunker Ranperda RTRW ke Bali
dokter Ulfah Apresiasi Desa Binuang Totalitas Ikut Lomba Desa
Tudang Sipulung di PT Semen Tonasa: Menjalin Kebersamaan, Merajut Masa Depan Perusahaan
Wabup Abustan Warning BPD Tidak Terjebak Konflik Internal
Dewan Minta Disdik Barru Usul Kemendikbud Penambahan Tenaga Guru
Diskominfo SP Nilai Uji Konsekuensi DIP Program Wajib PPID
Bupati MYL Serahkan Bantuan Untuk Warga Empat Desa Dua Kecamatan
Suardi Boyong Pejabat Barru Open House Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:20 WIB

Ini Dua Jenis Pengendara Paling Bandel Dijalan Saat OPS Patuh

Jumat, 3 Mei 2024 - 07:22 WIB

Harapan Bupati MYL Dari Pelatihan Berbasis Kompetensi Hasilkan SDM Berdaya Saing

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:39 WIB

Bupati Barru Minta Layanan Air Bersih Waempubbu Dijaga dan Dimanfaatkan

Jumat, 3 Maret 2023 - 19:49 WIB

Bhabinkamtibmas Bersama Warga Desa Harapan Bangun Jembatan Darurat

Jumat, 30 Juni 2023 - 13:58 WIB

Pasca Lebaran Idul Adha, Bupati MYL Bagikan 125 Tandon Air di Samalewa

Sabtu, 15 November 2025 - 16:25 WIB

NH Umrahkan Empat Hafidz dan Hafidzah Usai UAS Tablik Akbar

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:54 WIB

dokter Ulfa Ajak Warga Belanja di GPM, Harga Lebih Murah dan Berkualitas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:29 WIB

Bupati Barru Ajak Sinergi Lintas Sektor Benahi Masalah Sampah

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita