instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Makassar dan Kawasaki Perkuat Kolaborasi, Latih PDAM se-Maminasata Tangani Kehilangan Air

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Pasca Tertunda, DPRD Barru Jadwalkan Kamis Penyerahan KUA-PPAS APBD 2024

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Pemotongan Dana Transfer Rp 133 Milyar Berimbas Rasionalisasi Program SKPD
DPRD Barru Gelar Bamus Kedua Pertengahan September 2023
Wabup Syahban Harap.HKN Jadi Moment Refleksi ASN
Anggota DPRD Barru Cari Pembanding Sebelum Penyusunan APBD 2025
DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha
Bupati Andi Ina Garansi Pilkades 12 Desa Aman
Bupati Andi Ina Terinspirasi Strategi Lee Kwan Yew Tarik Investor Masuk Singapura Tanpa Gangguan
Legislator Barru Kunker di DPRD Makassar Kaji Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

Dihajatan Mappalili Wabup Abustan Ungkap Pesan Nilai Falsafah Bugis

Rabu, 9 April 2025 - 13:15 WIB

Bupati Andi Ina Warning Kepala OPD, Jangan Berani Potong SPPD Bawahan

Senin, 22 September 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Pangkep Komitmen Perkuat Kelembagaan Pengelolaan Sampah Hingga Desa Kelurahan

Selasa, 18 November 2025 - 12:11 WIB

Ini Tujuh Pelanggaran Paling Diincar Operasi Zebra Pallawa 2025

Senin, 21 April 2025 - 08:41 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Ranwal RPJMD

Kamis, 21 November 2024 - 21:02 WIB

Suardi Motivasi IKA UNM Perkuat Jaringan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:56 WIB

Bupati Barru Ajak Warga Desa Pujananting Jaga Tradisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:20 WIB

Ketua DPRD Barru Saksikan Pengukuhan Bunda PAUD

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita