instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Suardi Harap CJH Barru Ikuti Seluruh Rangkaian Ibadah Haji

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Bupati Barru Bareng Ketua TP PKK Nikmati Manre Kuliner Lemmang di Lompo Tengah

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Legislator Barru Desak Bagian Kesra Naikkan Honor Pegawai Sara’
DPRD Barru RDP Proyek Ruas Jalan Ralla- Bette
Komisi I DPRD Barru Dua Kali RDP Penundaan Pembayaran Gaji Kadus Batu Rebbange
Hindari Kesan Sidak, Suardi Kumpul Pejabat Saat Apel Bersama
Tiga Bulan Insentif Tak Dibayarkan, Ratusan THL RSBS Pangkep Mogok Kerja
Bupati Barru Support Karya Video Genre Lanakka Berjaya Ditingkat Nasional
Pemkab Pangkep Berkontribusi Terhadap Pelestarian Lingkungan
Suardi Minta Guru PAI Tiru Keteladanan Rasulullah

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:49 WIB

Bamus DPRD Barru Agenda Konsultasi di Bappenas

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:58 WIB

Raih Opini WTP 13 Kali, MYL Harap Jadi Penyemangat Peningkatan Kinerja

Minggu, 10 Desember 2023 - 04:13 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2024

Selasa, 5 September 2023 - 21:29 WIB

Ketua DPRD Barru Bersama Bupati Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2024

Senin, 13 Januari 2025 - 07:32 WIB

DPRD Barru Tutup dan Buka Dua Masa Sidang

Senin, 19 Juni 2023 - 11:32 WIB

Gerakkan Perkembangan Ekonomi Desa, Semen Tonasa Inisiasi Pelatihan Produksi Paving Blok

Selasa, 23 April 2024 - 18:40 WIB

Wabup Sampaikan ke CJH Pangkep, Jaga Kesehatan dan Rajin Istigfar

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:44 WIB

Rutan Kelas II B Barru Diverifikasi TPI Inspektorat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page