instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Bupati Barru Harap Rabu Bersih Jadi Komitmen Bersama

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  DPRD Barru Kunker ke Lokasi Langganan Banjir di Bojo Baru

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

TP PKK Barru Gandeng OJK Edukasi Keuangan Kaum Perempuan
Pemkab Barru-PT PLN Indonesia Power Teken Kesepakatan PBPLH
Puluhan Siswa SD/MI di Barru Bersaing di Ajang Lomba Bertutur
Pemotongan Dana Transfer Rp 133 Milyar Berimbas Rasionalisasi Program SKPD
Bupati Andi Ina Bertekad Sukseskan KMP dan Sekolah Rakyat
Pj Sekda Barru Saksikan Latihan Menembak Yon Arhanud 16/SBC/3
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bupati Barru Diterima Dewan Untuk Dibahas
Korban Terjun disungai Pangkajene ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 5 September 2023 - 07:59 WIB

Suardi Sampaikan Ucapan Duka Untuk Almarhum Majid Tahir

Senin, 23 Januari 2023 - 17:04 WIB

Bupati MYL Serahkan Bantuan Korban Banjir

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:19 WIB

Wakil Ketua I DPRD Barru Serap Aspirasi Warga Dua Kelurahan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

DPRD Barru Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:09 WIB

Saran DPRD Barru Kantor Lurah Tuwung Tetap Pakai Eks Gedung DLH

Selasa, 28 November 2023 - 13:01 WIB

Direktur Utama Semen Tonasa Terima Kunjungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:32 WIB

Raker Komisi I DPRD Barru dan BPBD Bahas Relokasi Warga Terancam Longsor

Minggu, 7 April 2024 - 16:43 WIB

Komisi Irigasi Rekomendasi Petani Pangkep Agar Tanam dan Panen Tepat Waktu

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita