instagram youtube

Komisi 2 DPRD Barru Minta Perda Perseroda Direvisi dan PDAM Dievaluasi

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 7 April 2023 - 14:31 WIB

Minasanews.Com.Barru— Berbagai resume menjadi perhatian Komisi 2 DPRD Barru dari hasil pembahasan LKPJ Bupati 2022 pada sesi hari ketiga yang digelar Kamis(6/4) di ruang Komisi bersama sejumlah OPD dan Perusahaan bentukan Pemkab Barru.

Mulai dari soal izin tambang yang selama ini menjadi kewenangan pihak Pemprov Sulsel, kemudian Perseroda Pelabuhan yang minim kewenangan karena adanya kekuasaan lebih luas dari Pelindo serta urgensi dari evaluasi PDAM Tirta Waesai.

Dalam kesimpulan Komisi 2 yang dipimpin Sekretaris Komisi, Syamsu Rijal saat dikonfirmasi Jum’at(7/4) menyatakan bahwa diantara sekian pembahasan realisasi anggaran OPD dan Perusahaan daerah.

Paling urgen untuk direvisi yakni Perda tentang Perseroda karena selama ini Perseroda di Pelabuhan Garongkong masih sangat minim potensi pendapatan yang dikelolah. Saat ini pasca enam bulan efektif beroperasi. Perseroda Pelabuhan Garongkong baru mengelolah penjualan air bersih dan pemanfaatan jalan.

Baca Juga :  Raker Bahas El Nino Hanya Dihadiri Lima Anggota Dewan

“Maka dari kondisi ini, Komisi 2 menilai urgen dilakukan revisi terhadap Perda Perseroda. Begitu pula dengan PDAM yang selama ini memiliki pendapatan besar dalam setahun dengan nilai Rp 11 milyar. Dari nilai itu kita akan evaluasi PDAM. Apakah sesuai dengan kinerja, pelayanan, operasional hingga pendapatan,” ucap Syamsu Rijal.

Bukan hanya soal Perseroda dan kinerja PDAM Tirta Waesai yang dibeberkan Wakil PDIP di DPRD Barru ini. Permasalahan tambang juga yang kerap dipersoalkan masyarakat karena terkait izin penambang hingga dampak lingkungan yang kerap disoroti warga.

Baca Juga :  Bupati Barru Akui Dirinya Keluarga Besar PPM

Dia mencontohkan keberadaan tambang yang dihubung-hubungkan dengan lokasi banjir yang sering melanda wilayah Kelurahan Bojo Baru di Kecamatan Mallusetasi.

Menurut Syamsu Rijal pihaknya sudah berkoordinasi kepada Instansi terkait mulai tingkat kabupaten, Provinsi sampai ke Pemerintah Pusat terkhusus ke Direktur Minerba.

“Kesimpulannya secara regulasi OPD DLH ditingkat Kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal izin tambang karena merupakan kewenangan Pemprov Sulsel. Meski begitu izin tambang ini juga menjadi rahasia umum bahwa penambang juga sebelum mengurua izin di Pemprov harus mengantongi rekomendasi Bupati,” bebernya.( Udi)

Berita Terkait

Pimpinan Bank Sulselbar Barru Berganti, Suardi Terima Undian Double Untung Sepeda Motor
Bersih-Bersih Kampung Semen Tonasa di Sambut Hangat Warga Kalabbirang
DPRD Barru Sharing Informasi APBD Bersama Legislator Sigi
Wakil Rakyat Barru Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Pesantren
Bupati Barru Warning Asosiasi Desa Jangan Ciptakan Kompetisi Tidak Sehat
Rapat Bamus DPRD Barru Bahas Surat Masuk dan Jadwal Agenda Dewan
DPRD Barru Hadirkan OPD Dalam Rapat Pembahasan RTRW
Hadiri Yudisium Santri Pondok Modern Kurir Langit, Suardi Wakafkan Satu Unit Sepeda Motor

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:08 WIB

Sempat Hentikan Jalur Pacitan-Barru, KM Dharma Kencana Diminta Back To Garongkong

Senin, 17 Juni 2024 - 11:10 WIB

Pansus 1 DPRD Barru Belajar Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan di Badung

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:01 WIB

Pengurus Srikandi PP Barru Bertabur Pejabat

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:07 WIB

Ketua DPRD Barru Pimpin Konsultasi Pasca Bencana di BPBD dan Bina Marga Pemprov Sulsel

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:39 WIB

Komisi III DPRD Barru Bareng PUPR dan BPBD Pantau Jalan Putus

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:49 WIB

Pekan Depan DKPP Jadwalkan Sidang Perdana KPU dan Bawaslu Barru

Kamis, 16 November 2023 - 05:27 WIB

Suardi Ajak Petani Ikuti Kesepakatan Mappalili

Minggu, 1 Desember 2024 - 04:04 WIB

Legislator Barru Sharing Informasi Industri Kerajinan di Takalar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita